- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 215 / PID.B / 2022 / PN SDR TANGGAL 12 DESEMBER 2022, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor 215 / Pid.B / 2022 / PN Sdr tanggal 12 Desember 2022, yang dimintakan banding tersebut ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk ditingkat banding sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 2/PID/2023/PT MKS |
|
Nomor | 2/PID/2023/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Thamrin Tarigan |
Hakim Anggota | Rerung Patong Loan, Bryance Bombing |
Panitera | Dra. A. Harni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 594 K/Pid/2023
Pertama : 215/Pid.B/2022/PN Sdr
Banding : 2/PID/2023/PT.MKS
Statistik4113