- Menolak Provisi Penggugat ;
- Menolak eksepsi Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII dan Tergugat X untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Utara : Tanah Hak Milik Perumahan PT. Bumi Sarana Rejeki
- Timur : Tanah Hak Milik Perumahan PT. Bumi Sarana Rejeki
- Selatan : Tanah Jalan
- Barat : Tanah Hak Milik Perumahan PT. Bumi Sarana Rejeki
- Utara : Tanah Hak Milik Perumahan PT. Bumi Sarana Rejeki
- Timur : Tanah Hak Milik Perumahan PT. Bumi Sarana Rejeki
- Selatan : Tanah Jalan
- Barat : Tanah Hak Milik Perumahan PT. Bumi Sarana Rejeki
- Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
Putusan PN TANGERANG Nomor 202/Pdt.G/2022/PN Tng |
|
Nomor | 202/Pdt.G/2022/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucky Rombot Kalalo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hanry Hengky Suatan, Br Hakim Anggota Rakhman Rajagukguk |
Panitera | Panitera Pengganti Endang Purwaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 2.Menyatakan menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 3.Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera mengosongkan bidang tanah yang terletak di Kelurahan Kuta baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, seluas 6.684 M2, yang batas-batas bidang tanah yaitu : 4.Menyatakan Bidang tanah yang terletak di Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, seluas 6.684 M2, berdasarkan surat tanah bekas hak Milik Adat Nomor C 1452 Persil 83 Blok D III, terdaftar atas nama Madhari Bin Dulhalik, dengan batas-batas bidang tanah yaitu : Adalah benar dan sah merupakan milik Alm. Madhari Bin Dulhalik. 5.Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli No. 28 tanggal 14 Juni 2012, yang dibuat dan di tandatangani dihadapan YULITA ROESTAM, S.H., Notaris di Tangerang, pada tanggal 14 Juni 2012, dan Akta Kuasa Untuk Menjual No. 29 tanggal 14 Juni 2012 dihadapan YULITA ROESTAM, S.H., Notaris di Tangerang, pada tanggal 14 Juni 2012 yang telah mendapat persetujuan dari Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III adalah sah menurut hukum; 6.Memerintahkan agar Turut Tergugat IV untuk segera memproses pendaftaran tanah objek sengketa dari Penggugat untuk di terbitkan sertifikatnya ; 7.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Terguat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat IV untuk tunduk pada putusan a quo 8.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat X secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.434.000,- |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 202/Pdt.G/2022/PN Tng
Statistik757