- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA TANGGAL 24 NOPEMBER 2022 NOMOR 2242/PID.SUS/2022/PN SBY SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP BERISI KRISTAL WARNA PUTIH (SABU) DENGAN BERAT 0,45 GRAM BESERTA PEMBUNGKUSNYA ATAU BERAT NETTO 0,116 GRAM DAN 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK XIOMI WARNA GOLD;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 24 Nopember 2022 Nomor 2242/Pid.Sus/2022/PN Sby sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih (sabu) dengan berat 0,45 gram beserta pembungkusnya atau berat Netto 0,116 gram dan 1 (satu) buah Handphone merk XIOMI warna gold;
Putusan PT SURABAYA Nomor 1395/PID.SUS/2022/PT SBY |
|
Nomor | 1395/PID.SUS/2022/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elang Prakoso Wibowo |
Hakim Anggota | Prim Fahrur Razi, Brharyono |
Panitera | Sri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI 1. MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD YUSUF ALS. YUSUF BIN ABDUL MUNTOLIP TERSEBUT DI ATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH TELAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I (SATU) BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA MUHAMMAD YUSUF ALS. YUSUF BIN ABDUL MUNTOLIP OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP. 1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN SUPAYA TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.5000., (LIMA RIBU RUPIAH |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Yusuf als. Yusuf Bin Abdul Muntolip tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Yusuf als. Yusuf Bin Abdul Muntolip oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5000., (lima ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1395/PID.SUS/2022/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 1395/PID.SUS/2022/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 1395/PID.SUS/2022/PT SBY
Kasasi : 2717 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 2242/Pid.Sus/2022/PN Sby
Statistik3610