- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah sengketa dengan luas + 5.000m2 (lima ribu meter persegi) yang terletak di RT 008/RW 004, Dusun 4, Desa Nitneo, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan Markus Sobo;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Desa Nitneo;
- Sebelah timur berbatasan dengan David Ndun;
- Sebelah barat dahulu berbatasan dengan Markus Sobo sekarang berbatasan dengan Jalan Desa; - Menyatakan jual beli yang dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat I adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan segala surat dan dokumen berikut, antara lain:
- Kwitansi pembelian sebidang tanah dengan luas + 5.000m2 (lima ribu meter persegi) tanggal 20 Juni 2013 yang dilakukan oleh Penggugat selaku Pembeli dan Tergugat I selaku Penjual;
- Surat Pernyataan Penyerahan Hak Nomor: 90/CKB/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013 dari Tergugat I selaku Penjual dan Penggugat selaku Pembeli;
- Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Hak Atas Tanah tanggal 27 Juli 2013;
adalah sah menurut hukum; - Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Nomor 145/CKB/XII/2013 tanggal 2013 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 209/2015 dengan luas tanah 2.923m2 (dua ribu sembilan ratus dua puluh tiga meter persegi) atas nama Tergugat II dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 210/2015 dengan luas tanah 2.900m2 (dua ribu sembilan ratus meter persegi) atas nama Tergugat II tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa dalam keadaan kosong baik secara sukarela maupun dengan upaya paksa melalui bantuan pihak aparat keamanan yang berwenang;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.533.000,00 (empat juta lima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) secara tanggung renteng;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN Oelamasi Nomor 50/Pdt.G/2022/PN Olm |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2022/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fridwan Fina |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendra Abednego Halomoan Purba, Hakim Anggota Revan Timbul Hamonangan Tambunan |
Panitera | Panitera Pengganti: Lilly Florian Otemusu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pdt.G/2022/PN Olm
Statistik10712