- Menyatakan Terdakwa I Natalinu Deneri alias Ikun, Terdakwa II Fransisco Sequeira alias Siku, Terdakwa III Norbertus Edi Tae alias Edi, dan Terdakwa IV Agustinus Hale alias Gusti tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagai perbuatan berlanjut?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing untuk Terdakwa I Natalinu Deneri alias Ikun selama 4 (empat) tahun, Terdakwa II Fransisco Sequeira alias Siku selama 3 (tiga) tahun, Terdakwa III Norbertus Edi Tae alias Edi selama 3 (tiga) tahun, dan Terdakwa IV Agustinus Hale alias Gusti selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dos handphone berbentuk kotak berwarna putih bertuliskan VIVO Y20;
- 1 (satu) buah handphone Merk Vivo Y20 berwarna Biru;
- 1 (satu) buah handphone Tablet merek Aldo dengan tipe T10S warna Silver dan IMEI 355240110089175 dengan menggunakan kondom (pelindung) warna Silver;
- 1 (satu) bilah pisau dengan panjang 13,5 (tiga belas koma lima) cm dan gagang kayu warna coklat disertai sarung pisau yang terbuat dari kayu;
- 1 (satu) unit Mobil Pick Up Carry warna Hitam dengan tulisan pada kaca depan ?ADE NYONGKI? beserta kunci mobil dan 1 (satu) buah ban leseref dengan velg warna kuning emas;
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 20/Pid.B/2021/PN Kfm |
|
Nomor | 20/Pid.B/2021/PN Kfm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEFAMENANU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tjokorda Putra Budi Pastima |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denny Budi Kusuma, Br Hakim Anggota Yossius Reinando Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Emilia Susanti Fotis Oki, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban Markus Benyamin Makatita alias Beng; Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa III Norbertus Edi Tae alias Edi; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.B/2021/PN_Kfm.zip
- Download PDF
- 20/Pid.B/2021/PN_Kfm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.B/2021/PN Kfm
Statistik8314