- Menyatakan Para Terdakwa masing ? masing Terdakwa I Feri Yanto Bin Bahruddin, Terdakwa II Rasid, SE Bin Said, Terdakwa III Husni Bin M. Dani, Terdakwa IV Ilham Bin Toha, Terdakwa V Ahmad Budiman S.Pdi Bin H. Romli, Terdakwa VI Syafri Bin H. Barudin, Terdakwa VII Zainal Abidin Bin Sihabudin, Terdakwa VIII Umarni, S.Sos Bin Malkan, Terdakwa IX Suhemi Bin Sainudin dan Terdakwa X Hasan Basri Bin Said Eden, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama - sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan oleh karena itu Para Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Para Terdakwa masing ? masing Terdakwa I Feri Yanto Bin Bahruddin, Terdakwa II Rasid, SE Bin Said, Terdakwa III Husni Bin M. Dani, Terdakwa IV Ilham Bin Toha, Terdakwa V Ahmad Budiman S.Pdi Bin H. Romli, Terdakwa VI Syafri Bin H. Barudin, Terdakwa VII Zainal Abidin Bin Sihabudin, Terdakwa VIII Umarni, S.Sos Bin Malkan, Terdakwa IX Suhemi Bin Sainudin dan Terdakwa X Hasan Basri Bin Said Eden terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama - sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa masing ? masing Terdakwa I Feri Yanto Bin Bahruddin, Terdakwa II Rasid, SE Bin Said, Terdakwa III Husni Bin M. Dani, Terdakwa IV Ilham Bin Toha, Terdakwa V Ahmad Budiman S.Pdi Bin H. Romli, Terdakwa VI Syafri Bin H. Barudin, Terdakwa VII Zainal Abidin Bin Sihabudin, Terdakwa VIII Umarni, S.Sos Bin Malkan, Terdakwa IX Suhemi Bin Sainudin dan Terdakwa X Hasan Basri Bin Said Eden oleh karena itu, dengan pidana penjara masing ? masing selama 1(satu) tahun dan/atau pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Peraturan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : 0482 tahun 2015, tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Peraturan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor: 1459 tahun 2015, tentang Perubahan Atas Peraturan SEKMENPORA Nomor : 0482 tahun 2015, tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Satu Bundel Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Ta.2015 Nomor : SP DIPA-092.01.1.664319/2015 tanggal 14 November 2014 Revisi Ke 7 tanggal 17 November 2015., beserta lampiran satu set DIPA petikan Ta.2015. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga RI Nomor : 1290/SET.D.V.5/X/2015 tentang Penetapan Penerimaan Tahap IV Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lain tahun 2015., beserta lampirannya. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Keputusan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga RI selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 1224/SK.SET.D.V.5/X/2015 tanggal 19 Oktober 2015, tentang Pembentukan Tim Verifikasi, Monitoring dan Pengawas dalam rangka fasilitasi lapangan olahraga di desa atau sebutan lainnya., beserta lampirannya. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Keputusan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga RI selaku Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : Kep.1073/SET.D.V.5/IX/2015 tanggal 25 September 2015, tentang Pembentukan Tim Verifikasi Dalam Rangka Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa Atau Sebutan Lain Tahun 2015., beserta lampirannya. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Keputusan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga RI Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 1079/SK.SET.D.V.5/X/2015 tanggal 25 September 2015 tentang Pembentukan Tim Verifikasi, Monitoring dan Pengawas Dalam Rangka Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa Atau Sebutan Lain., beserta lampirannya. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan Nomor : 0156.1/ PPK.D.V.5/VIII/2015 tentang Pembentukan Tim Verifikasi, Monitoring dan Pengawas Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa Atau Sebutan Lain Kab. Banyuasin, Penukal Abab Lematang Ilir, Ogan Komering Ulu Selatan, Lahat, Ogan Ilir dan Musi Rawas Prov. Sumsel tanggal 19 Agustus 2015. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Drs. Gatot S Dewa Broto, MBA. Nomor : 03665/SET.D.V.5/ VIII/2015 tanggal 7 Agustus 2015, Perihal Permohonan Tenaga Teknis, beserta lampirannya. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan (Drs. Gatot S Dewa Broto, MBA). Nomor : 03666/SET.D.V.5/VIII/2015 tanggal 7 Agustus 2015, Perihal Undangan, beserta lampirannya. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Dr. Alfitra Salamm, APU) Nomor : 05696/D.V.5/XI/2015 tanggal 19 November 2015, Hal Undangan, beserta lampirannya. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Dinas PU Cipta Karya dan Pengairan Kab. Ogan Ilir Nomor : 600/134/PU.CK/2015, perihal penyampaian nama tenaga teknis. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Ogan Ilir Nomor : 426/205/PSBPO/2015 tanggal 9 Juli 2015, perihal Penyampaian Tenaga Tim Verifikasi dan Monitoring (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Prov. Sumsel Nomor : 426/ 1104/Dispora.PO/2015 tanggal 13 Agustus 2015, Perihal Penyampaian Tenaga Monitoring / Evaluasi dan Teknis. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir).
- Satu Bundel Proposal Pembangunan Sarana Olahraga Desa Tanjung Lalang Kec. Payaraman Kab. Ogan ilir yang diajukan oleh Kepala Desa Tanjung Lalang Kec. Payaraman Kab. Ogan ilir Ta. 2015. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Satu Bundel Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa Tanjung Lalang Kec. Payaraman Kab. Ogan ilir. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Perjanjian Kerjasama antara PPK pada Asdep Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora dengan Ketua LPMD Desa Tanjung Lalang Kec. Payaraman Kab. Ogan ilir Prov. Sumsel Nomor : 0225.175/PPK-PKS/D.V.5/XI/2015 tentang Pelaksanaan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau Sebutan Lainnya Tahun 2015. (Asli atau Foto Copy Legalisir);
- Kuitansi Pembayaran Kemenpora RI Kepada TOTO ARYO (Kaur Pembangunan Desa Tanjung Lalang Kec.Payaraman Kabupaten Ogan Ilir ProvSumsel), tanggal 25 November 2015 untuk Pembayaran Pemberian Fasilitasi Lapangan Olahraga Desa atau sebutan lainnya. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kaur Pembangunan Desa Tanjung Lalang Kec.Payaraman Kabupaten Ogan Ilir (TOTO ARYO) tanggal 25 November 2015. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Perintah Membayar Nomor : 14501/DEP.V.5/FAS/MENPORA/12/ 2015 tanggal 14 Desember 2015 beserta lampirannya. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Laporan Daftar SP2D 2015 Satker Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga., SP2D Nomor : 150881303033405 tanggal 22 Desember 2015 (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Rencana Anggaran Biaya (Engineer Estimate) Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) Kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa Tanjung Lalang Kec.Payaraman Kabupaten Ogan Ilir Lawang Prov. Sumsel. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Rekapitulasi Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) Kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa Tanjung Lalang Kec.Payaraman Kabupaten Ogan Ilir Lawang Prov. Sumsel. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Perjanjian Kerjasama antara Kepala desa Tanjung Lalang Sdr Suhemi dan Direktur CV.Arissa Jaya sdr Arif Trianto Tranggono tentang pembangunan Fasilitas Lapangan Bola Kaki di Desa Tanjung Lalang Kec.Payaraman kab.Ogan Ilir Sumsel;
- Kwitansi Pembayaran Kepala desa Tanjung Lalang Sdr Suhemi kepada Direktur CV.Arissa Jaya sdr Arif Trianto Tranggono tanggal 4 Januari 2016;
- Satu Bundel Proposal Pembangunan Sarana Olahraga Desa Seritanjung Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir yang diajukan oleh Kepala Desa Seritanjung Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Ta. 2015. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Satu Bundel Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa Tanjung Lalang Kec. Payaraman Kab. Ogan ilir. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Perjanjian Kerjasama antara PPK pada Asdep Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora dengan Ketua LPMD Desa Seritanjung Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel Nomor : 0225.162/PPK-PKS/D.V.5/XI/2015 tentang Pelaksanaan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau Sebutan Lainnya Tahun 2015. (Asli atau Foto Copy Legalisir);
- Kuitansi Pembayaran Kemenpora RI Kepada RASID (Kepala Desa Seritanjung Kecamatan Tanjung Batu Kabbupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel) tanggal 25 November 2015 untuk Pembayaran Pemberian Fasilitasi Lapangan Olahraga Desa atau sebutan lainnya. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kepala Desa Seritanjung Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir (RASID) tanggal 25 November 2015. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Perintah Membayar Nomor : 14566/DEP.V.5/FAS/MENPORA/12/ 2015 tanggal 17 Desember 2015 beserta lampirannya. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Laporan Daftar SP2D 2015 Satker Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga., SP2D Nomor : 150881303035438 tanggal 30 Desember 2015 (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Rencana Gambar Fasilitas Lapangan Olahraga Desa Seritanjung Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Rencana Anggaran Biaya (Engineer Estimate) Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) Kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa Seritanjung Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Rekapitulasi Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) Kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa Seritanjung Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Laporan Hasil Verifikasi Lapangan Bola di Desa Seritanjung Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Verifikasi Persyaratan Administrasi Desa Seritanjung Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Perjanjian Kerjasama antara Kepala desa Seritanjung Sdr Rasid dan Direktur CV.Ringga Putra Pratama sdr Zainal Abidin tentang pembangunan Fasilitas Lapangan Bola Kaki di Desa Seritanjung Kec.Tanjung Batu kab.Ogan Ilir Sumsel;
- Kwitansi Pembayaran Kepala desa Seritanjung Sdr Rasid kepada Sdr ZAINAL ABIDIN CV.Ringga Putra Pratama tanggal 4 Januari 2016;
- Satu Bundel Proposal Pembangunan Sarana Olahraga Desa Tanjung Pinang II Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir yang diajukan oleh Kepala Desa Tanjung Pinang II Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Ta. 2015. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Satu Bundel Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa Tanjung Lalang Kec. Payaraman Kab. Ogan ilir. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Perjanjian Kerjasama antara PPK pada Asdep Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora dengan Ketua LPMD Desa Tanjung Pinang II Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel Nomor : 0225.165/PPK-PKS/D.V.5/XI/2015 tentang Pelaksanaan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau Sebutan Lainnya Tahun 2015. (Asli atau Foto Copy Legalisir);
- Kuitansi Pembayaran Kemenpora RI Kepada SAFRI (Kepala Desa Tanjung Pinang II Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel) tanggal 25 November 2015 untuk Pembayaran Pemberian Fasilitasi Lapangan Olahraga Desa atau sebutan lainnya. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kepala Desa Tanjung Pinang II Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir (SAFRI) tanggal 25 November 2015. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Perintah Membayar Nomor : 14566/DEP.V.5/FAS/MENPORA/12/ 2015 tanggal 17 Desember 2015 beserta lampirannya. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Laporan Daftar SP2D 2015 Satker Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga., SP2D Nomor : 150881303035438 tanggal 30 Desember 2015 (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Rencana Anggaran Biaya (Engineer Estimate) Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) Kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa Tanjung Pinang II Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Rekapitulasi Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) Kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa Tanjung Pinang II Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Verifikasi Persyaratan Administrasi Desa Tanjung Pinang II Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Perjanjian Kerjasama antara Kepala desa Tanjung Pinang II Sdr Syafri dan Direktur CV.Arissa Jaya sdr Arif Trianto Tranggono tentang pembangunan Fasilitas Lapangan Bola Kaki di Desa Tanjung Pinang II Kec.Tanjung Batu kab.Ogan Ilir Sumsel;
- Kwitansi Pembayaran Kepala desa Tanjung Pinang II Sdr Syafri kepada Direktur CV.Arissa Jaya sdr Arif TriantoTranggono tanggal 4 Januari 2016;
- Satu Bundel Proposal Pembangunan Sarana Olahraga Desa Sentul Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir yang diajukan oleh Kepala Desa Sentul Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Ta. 2015. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Satu Bundel Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa Tanjung Lalang Kec. Payaraman Kab. Ogan ilir. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Perjanjian Kerjasama antara PPK pada Asdep Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora dengan Ketua LPMD Desa Sentul Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel Nomor : 0225.39/PPK-PKS/D.V.5/XI/2015 tentang Pelaksanaan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau Sebutan Lainnya Tahun 2015. (Asli atau Foto Copy Legalisir);
- Kuitansi Pembayaran Kemenpora RI Kepada AHMAD BUDIMAN (Kepala Desa Sentul Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel) tanggal 25 November 2015 untuk Pembayaran Pemberian Fasilitasi Lapangan Olahraga Desa atau sebutan lainnya. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kepala Desa Sentul Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir (AHMAD BUDIMAN) tanggal 25 November 2015. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Perintah Membayar Nomor : 14501/DEP.V.5/FAS/MENPORA/12/ 2015 tanggal 14 Desember 2015 beserta lampirannya. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Laporan Daftar SP2D 2015 Satker Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga., SP2D Nomor : 15088130303405 tanggal 22 Desember 2015 (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Rencana Gambar Fasilitas Lapangan Olahraga Desa Sentul Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Rencana Anggaran Biaya (Engineer Estimate) Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) Kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa Sentul Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Rekapitulasi Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) Kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa Sentul Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Laporan Hasil Verifikasi Lapangan Bola di Desa Sentul Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Verifikasi Persyaratan Administrasi Desa Sentul Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Perjanjian Kerjasama antara Kepala desa Sentul Sdr Ahmad Budiman dan Direktur CV.Putri Bersaudara sdr Dian Fera Natalia tentang pembangunan Fasilitas Lapangan Bola Kaki di Desa Sentul Kec.Tanjung Batu kab.Ogan Ilir Sumsel;
- Satu Bundel Proposal Pembangunan Sarana Olahraga Desa Tanjung Atap Barat Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir yang diajukan oleh Kepala Desa Tanjung Atap Barat Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Ta. 2015. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Satu Bundel Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa Tanjung Lalang Kec. Payaraman Kab. Ogan ilir. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Perjanjian Kerjasama antara PPK pada Asdep Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora dengan Ketua LPMD Desa Tanjung Atap Barat Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel Nomor : 0225.164/ PPK-PKS/D.V.5/XI/2015 tentang Pelaksanaan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau Sebutan Lainnya Tahun 2015. (Asli atau Foto Copy Legalisir);
- Kuitansi Pembayaran Kemenpora RI Kepada ZAINAL ABIDIN (Kepala Desa Tanjung Atap Barat Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel) tanggal 25 November 2015 untuk Pembayaran Pemberian Fasilitasi Lapangan Olahraga Desa atau sebutan lainnya. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kepala Desa Tanjung Atap Barat Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir (ZAINAL ABIDIN) tanggal 25 November 2015. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Perintah Membayar Nomor : 14514/DEP.V.5/FAS/MENPORA/12/ 2015 tanggal 14 Desember 2015 beserta lampirannya. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Laporan Daftar SP2D 2015 Satker Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga., SP2D Nomor : 15088130305240 tanggal 30 Desember 2015 (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Rencana Gambar Fasilitas Lapangan Olahraga Desa Tanjung Atap Barat Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Rencana Anggaran Biaya (Engineer Estimate) Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) Kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa Tanjung Atap Barat Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Rekapitulasi Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) Kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa Tanjung Atap Barat Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Perjanjian Kerjasama antara Kepala desa Tanjung Atap Barat Sdr Zainal Abidin dan Direktur CV.Ringga Putra Pratama sdr Zainal Abidin tentang pembangunan Fasilitas Lapangan Bola Kaki di Desa Tanjung Atap Barat Kec.Tanjung Batu kab.Ogan Ilir Sumsel;
- Satu Bundel Proposal Pembangunan Sarana Olahraga Desa Tanjung Laut Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir yang diajukan oleh Kepala Desa Tanjung Laut Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Ta. 2015. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Satu Bundel Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa Tanjung Lalang Kec. Payaraman Kab. Ogan ilir. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Perjanjian Kerjasama antara PPK pada Asdep Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora dengan Ketua LPMD Desa Tanjung Laut Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel Nomor : 0225.166/PPK-PKS/D.V.5/XI/2015 tentang Pelaksanaan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau Sebutan Lainnya Tahun 2015. (Asli atau Foto Copy Legalisir);
- Kuitansi Pembayaran Kemenpora RI Kepada HUSNI (Kepala Desa Tanjung Laut Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel) tanggal 25 November 2015 untuk Pembayaran Pemberian Fasilitasi Lapangan Olahraga Desa atau sebutan lainnya. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kepala Desa Tanjung Laut Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir (HUSNI) tanggal 25 November 2015. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Perintah Membayar Nomor : 14514/DEP.V.5/FAS/MENPORA/12/ 2015 tanggal 14 Desember 2015 beserta lampirannya. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Laporan Daftar SP2D 2015 Satker Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga., SP2D Nomor : 15088130305683 tanggal 30 Desember 2015 (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Rencana Gambar Fasilitas Lapangan Olahraga Desa Tanjung Laut Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Rencana Anggaran Biaya (Engineer Estimate) Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) Kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa Tanjung Laut Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Rekapitulasi Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) Kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa Tanjung Laut Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Perjanjian Kerjasama antara Kepala desa Tanjung Laut Sdr Husni dan Direktur CV.Empat Mutiara Hitam sdr Muhammad Afrizal tentang pembangunan Fasilitas Lapangan Bola Kaki di Desa Tanjung Laut Kec.Tanjung Batu kab.Ogan Ilir Sumsel;
- Kwitansi Pembayaran Kepala desa Tanjung Laut Sdr Husni kepada Direktur CV.Empat Mutiara Hitam sdr Muhammad Afrizal tanggal 4 Januari 2016;
- Satu Bundel Proposal Pembangunan Sarana Olahraga Desa Tanjung Tambak Baru Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir yang diajukan oleh Kepala Desa Tanjung Tambak Baru Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Ta. 2015. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Satu Bundel Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa Tanjung Lalang Kec. Payaraman Kab. Ogan ilir. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Perjanjian Kerjasama antara PPK pada Asdep Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora dengan Ketua LPMD Desa Tanjung Tambak Baru Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel Nomor : 0225.38/ PPK-PKS/D.V.5/XI/2015 tentang Pelaksanaan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau Sebutan Lainnya Tahun 2015. (Asli atau Foto Copy Legalisir);
- Kuitansi Pembayaran Kemenpora RI Kepada SYAHIDIL BADRI (Kaur Pembangunan Desa Tanjung Tambak Baru Kec. Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir) tanggal 25 November 2015 untuk Pembayaran Pemberian Fasilitasi Lapangan Olahraga Desa atau sebutan lainnya. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kaur Pembangunan Desa Tanjung Tambak Baru Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir (SYAHIDIL BADRI) tanggal 25 November 2015. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Perintah Membayar Nomor : 14525/DEP.V.5/FAS/MENPORA/12/ 2015 tanggal 17 Desember 2015 beserta lampirannya. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Laporan Daftar SP2D 2015 Satker Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga., SP2D Nomor : 15088130305705 tanggal 30 Desember 2015 (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Rencana Gambar Fasilitas Lapangan Olahraga Desa Tanjung Tambak Baru Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Rencana Anggaran Biaya (Engineer Estimate) Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) Kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa Tanjung Tambak Baru Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Rekapitulasi Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) Kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa Tanjung Tambak Baru Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Laporan Hasil Verifikasi Lapangan Bola di Desa Tanjung Tambak Baru Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Verifikasi Persyaratan Administrasi Desa Tanjung Tambak Baru Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Perjanjian Kerjasama antara Kepala desa Tanjung Tambak Baru Sdr Umarni dan Direktur CV.Ringga Putra Pratama sdr Zainal Abidin tentang pembangunan Fasilitas Lapangan Bola Kaki di Desa Tanjung Tambak Baru Kec.Tanjung Batu kab.Ogan Ilir Sumsel;
- Kwitansi Pembayaran Kepala desa Tanjung Tambak Baru Sdr Umarni kepada Sdr ZAINAL ABIDIN CV.Ringga Putra Pratama tanggal 4 Januari 2016;
- Satu Bundel Proposal Pembangunan Sarana Olahraga Desa Senuro Barat Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir yang diajukan oleh Kepala Desa Senuro Barat Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Ta. 2015. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Satu Bundel Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa Tanjung Lalang Kec. Payaraman Kab. Ogan ilir. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Perjanjian Kerjasama antara PPK pada Asdep Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora dengan Ketua LPMD Desa Senuro Barat Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel Nomor : 0225.36/PPK-PKS/D.V.5/XI/2015 tentang Pelaksanaan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau Sebutan Lainnya Tahun 2015. (Asli atau Foto Copy Legalisir);
- Kuitansi Pembayaran Kemenpora RI Kepada MUSLIMIN (Sekretaris Desa Senuro Barat Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel) tanggal 25 November 2015 untuk Pembayaran Pemberian Fasilitasi Lapangan Olahraga Desa atau sebutan lainnya. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Sekretaris Desa Senuro Barat Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel (MUSLIMIN) tanggal 25 November 2015. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Perintah Membayar Nomor : 14501/DEP.V.5/FAS/MENPORA/12/ 2015 tanggal 14 Desember 2015 beserta lampirannya. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Laporan Daftar SP2D 2015 Satker Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga., SP2D Nomor : 150881303033405 tanggal 30 Desember 2015 (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Rencana Gambar Fasilitas Lapangan Olahraga Desa Senuro Barat Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Rencana Anggaran Biaya (Engineer Estimate) Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) Kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa Senuro Barat Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Rekapitulasi Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) Kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa Senuro Barat Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Laporan Hasil Verifikasi Lapangan Bola di Desa Senuro Barat Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Verifikasi Persyaratan Administrasi Desa Senuro Barat Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Perjanjian Kerjasama antara Kepala desa Senuro Barat Sdr Saidina dan Direktur CV.Arissa Jaya sdr Arif Trianto Tranggono tentang pembangunan Fasilitas Lapangan Bola Kaki di Desa Senuro Barat Kec.Tanjung Batu kab.Ogan Ilir Sumsel;
- Kwitansi Pembayaran Kepala desa Senuro Barat Sdr Saidina kepada Direktur CV.Arissa Jaya sdr Arif Trianto Tranggono tanggal 4 Januari 2016;
- Satu Bundel Proposal Pembangunan Sarana Olahraga Desa Bangun Jaya Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir yang diajukan oleh Kepala Desa Bangun Jaya Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Ta. 2015. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Satu Bundel Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa Tanjung Lalang Kec. Payaraman Kab. Ogan ilir. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Perjanjian Kerjasama antara PPK pada Asdep Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora dengan Ketua LPMD Desa Bangun Jaya Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel Nomor : 0225.176/PPK-PKS/D.V.5/XI/2015 tentang Pelaksanaan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau Sebutan Lainnya Tahun 2015. (Asli atau Foto Copy Legalisir);
- Kuitansi Pembayaran Kemenpora RI Kepada EKO JULIASYAH(Kaur Pembangunan Desa Bangun Jaya Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel) tanggal 25 November 2015 untuk Pembayaran Pemberian Fasilitasi Lapangan Olahraga Desa atau sebutan lainnya. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kaur Pembangunan Desa Bangun Jaya Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir (EKO JULIASYAH) tanggal 25 November 2015. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Perintah Membayar Nomor : 14566/DEP.V.5/FAS/MENPORA/12/ 2015 tanggal 17 Desember 2015 beserta lampirannya. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Laporan Daftar SP2D 2015 Satker Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga., SP2D Nomor : 150881303035438 tanggal 30 Desember 2015 (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Rencana Gambar Fasilitas Lapangan Olahraga Desa Bangun Jaya Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Rencana Anggaran Biaya (Engineer Estimate) Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) Kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa Bangun Jaya Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Rekapitulasi Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) Kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa Bangun Jaya Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Perjanjian Kerjasama antara Kepala desa Bangun Jaya Sdr Hasan Basri dan Direktur CV.Ringga Putra Pratama sdr Zainal Abidin tentang pembangunan Fasilitas Lapangan Bola Kaki di Desa Bangun Jaya Kec.Tanjung Batu kab.Ogan Ilir Sumsel;
- Kwitansi Pembayaran Kepala Desa Bangun Jaya Sdr Hasan Basri kepada Sdr ZAINAL ABIDIN CV.Ringga Putra Pratama tanggal 4 Januari 2016;
- Satu Bundel Proposal Pembangunan Sarana Olahraga Desa Burai Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir yang diajukan oleh Kepala Desa Burai Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Ta. 2015. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Satu Bundel Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa Tanjung Lalang Kec. Payaraman Kab. Ogan ilir. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Perjanjian Kerjasama antara PPK pada Asdep Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora dengan Ketua LPMD Desa Burai Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel Nomor : 0225.37/PPK-PKS/D.V.5/XI/2015 tentang Pelaksanaan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau Sebutan Lainnya Tahun 2015. (Asli atau Foto Copy Legalisir);
- Kuitansi Pembayaran Kemenpora RI Kepada FERI YANTO (Kepala Desa Burai Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel) tanggal 25 November 2015 untuk Pembayaran Pemberian Fasilitasi Lapangan Olahraga Desa atau sebutan lainnya. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kepala Desa Burai Kec. Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir (FERI YANTO) tanggal 25 November 2015. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Perintah Membayar Nomor : 14525/DEP.V.5/FAS/MENPORA/12/ 2015 tanggal 17 Desember 2015 beserta lampirannya. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Laporan Daftar SP2D 2015 Satker Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga., SP2D Nomor : 150881303035705 tanggal 30 Desember 2015 (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Rencana Gambar Fasilitas Lapangan Olahraga Desa Burai Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Rencana Anggaran Biaya (Engineer Estimate) Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) Kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa Burai Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Rekapitulasi Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) Kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa Burai Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Laporan Hasil Verifikasi Lapangan Bola di Desa Burai Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Verifikasi Persyaratan Administrasi Desa Burai Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Satu Bundel Proposal Pembangunan Sarana Olahraga Desa Tanjung Baru Burai Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir yang diajukan oleh Kepala Desa Tanjung Baru Burai Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Ta. 2015. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Satu Bundel Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa Tanjung Lalang Kec. Payaraman Kab. Ogan ilir. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Perjanjian Kerjasama antara PPK pada Asdep Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora dengan Ketua LPMD Desa Tanjung Baru Burai Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel Nomor : 0225.37/PPK-PKS/D.V.5/XI/2015 tentang Pelaksanaan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau Sebutan Lainnya Tahun 2015. (Asli atau Foto Copy Legalisir);
- Kuitansi Pembayaran Kemenpora RI Kepada ILHAM BIN THOHER (Kepala Desa Tanjung Baru Burai Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel) tanggal 25 November 2015 untuk Pembayaran Pemberian Fasilitasi Lapangan Olahraga Desa atau sebutan lainnya. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kepala Desa Tanjung Baru Burai Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir (ILHAM BIN THOHER) tanggal 25 November 2015. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Perintah Membayar Nomor : 14525/DEP.V.5/FAS/MENPORA/12/ 2015 tanggal 17 Desember 2015 beserta lampirannya. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Laporan Daftar SP2D 2015 Satker Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga., SP2D Nomor : 150881303035705 tanggal 30 Desember 2015 (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Rencana Gambar Fasilitas Lapangan Olahraga Desa Tanjung Baru Burai Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Rencana Anggaran Biaya (Engineer Estimate) Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) Kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa Tanjung Baru Burai Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Rekapitulasi Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) Kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa Tanjung Baru Burai Kec.Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Prov. Sumsel. (Asli atau Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Perjanjian Kerjasama antara Kepala desa Tanjung Baru Sdr Ilham dan Direktur CV.Putri Bersaudara sdr Dian Fera Natalia tentang pembangunan Fasilitas Lapangan Bola Kaki di Desa Tanjung Baru Kec.Inderalaya Utara kab.Ogan Ilir Sumsel;
- Kwitansi Pembayaran Kepala desa Tanjung Baru Sdr Ilham kepada Direktur CV.Putri Bersaudara sdr Dian Fera Natalia tanggal 4 Januari 2016;
- Buku Tabungan Bank Sumsel BPDSS No Rek : 171-09-33648 Desa Burai Kec. Tanjung Batu Kab. Ogan Ilir;
- Buku Tabungan Bank Sumsel BPDSS No Rek : 171-09-33698 Desa Tanjung Pinang II Kec. Tanjung Batu Kab. Ogan Ilir;
- Buku Tabungan Bank Sumsel BPDSS No Rek : 171-09-33673 Desa Tanjung Laut Kec. Tanjung Batu Kab. Ogan Ilir;
- Buku Tabungan Bank Sumsel BPDSS No Rek : 171-09-33659 Desa Tanjung Atap Barat Kec. Tanjung Batu Kab. Ogan Ilir;
- Buku Tabungan Bank Sumsel BPDSS No Rek : 171-09-33717 Desa Seritanjung Kec. Tanjung Batu Kab. Ogan Ilir;
- Buku Tabungan Bank Sumsel BPDSS No Rek : 171-09-33703 Desa Bangun Jaya Kec. Tanjung Batu Kab. Ogan Ilir;
- Buku Tabungan Bank Sumsel BPDSS No Rek : 171-09-33656 Desa Tanjung Tambak Baru Kec. Tanjung Batu Kab. Ogan Ilir;
- Buku Tabungan Bank Sumsel BPDSS No Rek : 171-09-33780 Desa Sentul Kec. Tanjung Batu Kab. Ogan Ilir;
- Buku Tabungan Bank Sumsel BPDSS No Rek : 171-09-33644 Desa Senuro Barat Kec. Tanjung Batu Kab. Ogan Ilir;
- Buku Tabungan Bank Sumsel BPDSS No Rek : 171-09-01562 Desa Tanjung Lalang Kec. Payaraman Batu Kab. Ogan Ilir;
- Buku Tabungan Bank Sumsel BPDSS No Rek : 171-09-33629 Desa Tanjung Baru Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir;
- Surat Kuasa antara Sdri. Diana Fera Natalia Direktur CV. Putri Bersaudara dengan Sdr. Zainal Abidin Direktur CV. Ringga Putra Pratama Tanggal 8 November 2015;
- Surat Kuasa antara Sdr. Arif Trianto Tranggono Direktur CV. Arissa Jaya dengan Sdr. Zainal Abidin Direktur CV. Ringga Putra Pratama Tanggal 5 November 2015;
- Surat Kuasa antara Sdr. Muhammad Afrizal Direktur CV. Empat Mutiara Hitam dengan Sdr. Zainal Abidin Direktur CV. Ringga Putra Pratama Tahun 2015;
- Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Kementrian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor:1287/SET.D.V.5/X/2015Tanggal 28 Oktober 2015, tentang Penetapan Penerimaan Tahap III Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau Sebutan lain tahun 2015.
- PhotoCopy/legalisir Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir No : 468/KEP/ BPMPD/2015 tanggal 3 Juni 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Tanjung Tambak Baru Kecamatan Tanjung Batu Kab. Ogan Ilir an. UMARNI, S.Sos;
- PhotoCopy/legalisir Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir No : 415/KEP/ BPMPD/2015 tanggal 13 Mei 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Tanjung Baru Kecamatan Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir an. ILHAM;
- PhotoCopy/legalisir Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir No : 642/KEP/ BPMPD/2015 tanggal 6 November 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Bangun Jaya Kecamatan Tanjung Batu Kab. Ogan Ilir an. HASAN BASRI;
- PhotoCopy/legalisir Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir No : 10/KEP/ BPMPD/2013 tanggal 8 Januari 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Tanjung Atap Barat Kecamatan Tanjung Batu Kab. Ogan Ilir an. ZAINAL ABIDIN;
- PhotoCopy/legalisir Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir No : 554/KEP/ BPMPD/2015 tanggal 5 Agustus 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Tanjung Lalang Kecamatan Payaraman Kab. Ogan Ilir an. SUHEMI;
- PhotoCopy/legalisir Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir No : 265/KEP/ BPMPD/2012 tanggal 4 Oktober 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Tanjung Laut Kecamatan Tanjung Batu Kab. Ogan Ilir an. HUSNI;
- PhotoCopy/legalisir Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir No : 047/KEP/ BPMPD/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Tanjung Pinang II Kecamatan Tanjung Batu Kab. Ogan Ilir an. SYAFRI;
- PhotoCopy/legalisir Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir No : 124/KEP/ BPMPD/2015 tanggal 12 Februari 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Seritanjung Kecamatan Tanjung Batu Kab. Ogan Ilir an. RASID, SE;
- PhotoCopy/legalisir Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir No : 663/KEP/ BPMPD/2015 tanggal 10November 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Senuro Barat Kecamatan Tanjung Batu Kab. Ogan Ilir an. SAIDINA;
- PhotoCopy/legalisir Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir No : 048/KEP/ BPMPD/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Burai Kecamatan Tanjung Batu Kab. Ogan Ilir an. FERI YANTO;
- PhotoCopy/legalisir Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir No : 233/KEP/ BPMPD/2011 tanggal 18 Mei 2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Sentul Kecamatan Tanjung Batu Kab. Ogan Ilir an. AHMAD BUDIMAN;
- PhotoCopy/legalisir Permendagri nomor : 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa sebanyak 1 berkas.
- Photocopy/legalisir Peraturan Bupati Ogan Ilir nomor : 93 tahun 2021 tentang susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ogan Ilir sebanyak 1 berkas.
- fotokopi/legalisir buku yang tertulis BUKU BANK DESA SERITANJUNG TAHUN ANGGARAN 2015 sebanyak 1 buah.
- fotokopi/legalisir akte Perseroan Komanditer C.V PUTRI BERSAUDARA nomor : 36 tanggal 08 Februari 2007 yang dibuat Notaris HUSNAWATY, SH sebanyak 1 buah
- fotokopi/legalisir akte Perseroan Komanditer C.V EMPAT MUTIARA HITAM nomor : 40 tanggal 08 September 2014 yang dibuat Notaris THAMRIN AZWARI, SH sebanyak 1 buah.
- fotokopi/legalisir akte pendirian Perseroan Komanditer C.V ARISSA JAYA nomor : 01 tanggal 16 September 2014 yang dibuat Notaris BELINDA SEPTIANI, SH sebanyak 1 buah.;
- Fotokopi/legalisir akte perseroan komanditer CV. RINGGA PUTRA PRATAMA nomor : 36 tanggal 08 Februari 2007 yang dibuat Notaris HUSNAWATY, SH sebanyak 1 buah.
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing ? masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg |
||
Nomor | 72/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
|
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | |
Tahun | 2023 | |
Tanggal Register | 9 Nopember 2022 | |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG | |
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul Manalu | |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iskandar Harun, Br Hakim Anggota Waslam Makhsid | |
Panitera | Panitera Pengganti Derry Tauhid, Sh.brpanitera Pengganti Rendy Hermana | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |
Catatan Amar |
MENGADILI:
Barang bukti pada nomor 1 sampai dengan barang bukti nomor 151, dan barang bukti nomor 163 sampai dengan barang bukti nomor 184 tetap terlampir dalam berkas perkara; Barang bukti barang bukti nomor 152 sampai dengan barang bukti nomor 162 dikembalikan ke Pemerintah Desa masing ? masing; |
|
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2023 | |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2023 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 72/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg
Statistik23251