- Menyatakan Para Terdakwa masing ? masing Terdakwa I M. Habib Anshori Bin MansyurdanTerdakwa II Indro bin Muslim, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan oleh karena itu Para Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Para Terdakwa masing ? masing Terdakwa I M. Habib Anshori Bin MansyurdanTerdakwa II Indro bin Muslim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa masing ? masing Terdakwa I M. Habib Anshori Bin MansyurdanTerdakwa II Indro bin Muslim,oleh karena itu dengan pidana penjaramasing ? masing selama1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing ? masing selama 2 (dua) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa II Indro bin Muslimuntuk membayar uang pengganti sebesar Nihil;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalaniPara Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan uang sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah) yang dititipkan Terdakwa II Indro bin Muslim kepada Penuntut Umum, disetorkan ke kas Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Fhoto copy legalisir surat pengesahan daftar Isian Pelaksanaan Anggaran petikan tahun anggaran 2015, Nomor : SP-DIPA-092.01.1.664319/2015 tanggal 14 November 2014, Revisi ke 07 tanggal 17 November 2015 sebanyak 10 lembar;
- Fhoto copy legalisir Peraturan Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga No. 0482tahun 2015tentangpetunjuk teknis Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa tanggal 27 Mei 2015 sebanyak 12 lembar;
- Fhoto copy legalisir Peraturan Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga No. 1459 tahun 2015 tentangperubahan atas Peraturan Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga No.0482 tahun 2015tentangpetunjuk teknis Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa tanggal 18 Nopember 2015 sebanyak 6 lembar;
- Fhoto copy legalisir keputusan sekmenpora selaku kuasa pengguna anggaran nomor : 0973 tahun 2015 tentang pemberhentian/pengangkatan pejabat pengelola anggaran kemenpora tanggal 8 September 2015 sebanyak 5 lembar;
- Fhoto copy legalisir surat kemenpora nomor : 05696/D.V.5/XI/2015 tanggal 19 November 2015 Hal Undangan sebanyak 3 lembar;
- Fhoto copy legalisir keputusan sekmenpora selaku Kuasa Pengguna Anggaran Kemenpora nomor : 1073/SET.D.V.5/IX/2015 tentang pembentukan tim verifikasi dalam rangka fasilitasi lapangan olahraga di Desa atau sebutan lain tanggal 25 September 2015 sebanyak 4 lembar;
- Fhoto copy legalisir surat tugas nomor : ST 1247/D.V.5/X/2015 tanggal 02 Oktober 2015 sebanyak 2 lembar;
- Fhoto copy legalisir keputusan sekmenpora RI selaku Kuasa Pengguna Anggaran nomor : 1079/SK.SET.D.V.5/X/2015 tentang pembentukan tim verifikasi, monitoring dan pengawas dalam rangka fasilitasi lapangan olahraga di Desa atau sebutan lain tanggal 25 September 2015 sebanyak 11 lembar;
- Fhoto copy legalisir surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Kementrian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia nomor : 1287/SET.D.V.5/X/2015 tentang penetapan penerimaan tahap III fasilitasi lapangan olahraga Di Desa atau sebutan lain Tahun 2015 tanggal 28 Oktober 2015 sebanyak 10 lembar;
- Fhoto copy legalisir surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Kementrian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia nomor : 1290/SET.D.V.5/X/2015 tentang penetapan penerimaan tahap IV fasilitasi lapangan olahraga Di Desa atau sebutan lain Tahun 2015 tanggal 29 Oktober 2015 sebanyak 16 lembar;
- Fhoto copy legalisir surat dari Kementrian Pemuda dan Olahraga nomor: 383/SET/II/2016 tanggal 18 Februari 2016 perihal laporan akhir seluruh penerima fasilitas lapangan olahraga di Desa atau sebutan lainnya TA. 2015 yang ditanda tangani Sekretaris Kementrian Pemuda dan olahraga atas nama Dr. H. ALFITRA SALAMM, APU sebanyak 1 lembar;
- Fhoto copy legalisir Surat Perintah Membayar dari Kemenpora Nomor : 14566/DEP.V.5/FAS/MENPORA/12/2015 tanggal 17 Desember 2015 dengan Nama Penerima pada point 5 Desa Bumi Harapan Kec. Teluk Gelam Kab. OKI, No Rekening 1480917223, Nama Bank : BPD Sumsel dan Babel Cabang Kayuagung, dengan nilai Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) yang ditanda tangani atas nama Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penanda Tangan SPM ERMIN WATRI, S.Kom, M.Si sebanyak 2 lembar;
- Fhoto copy legalisir Laporan Daftar SP2D 2015 Satker Kemenpora Nomor : 150881303035438 tanggal 30 Desember 2015 sebanyak 1 lembar;
- Fhoto copy legalisir Kuitansi dari Kemenpora untuk pembayaran pemberian fasilitasi lapangan olahraga Desa atau sebutan lainnya dalam rangka yaitu untuk melaksanakan pekerjaan revitalisasi lapangan olahraga Desa pada Desa Bumi Harapan Kecamatan Teluk gelam Kab. OKI Provinsi Sumatera Selatan yang dibeban pada DIPA-092.01.1.664319/2015 tanggal 14 November 2014, Revisi ke 07 tanggal 17 November 2015 kode program 092.01.06.3824.008.001.017.F.526113, yang diterima oleh H. AHMAD TUGIONO selaku Bendahara Desa sebesar Rp. 190.000.000 sebanyak 1 lembar;
- Fhoto copy legalisir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang bertanggung jawab atas nama H. AHMAD TUGIONO selaku Bendahara Desa Bumi Harapan Kec. Teluk Gelam Kab. OKI Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 1 lembar;
- Asli Surat Perjanjian kerjasama antara Dr. ALMAN HUDRI, M.Pd selaku Pejabat Pembuat komitmen pada Asdep Pengembangan Prasarana dan sarana keolahragaan Deputi Bidang Harmonis dan kemitraan kementrian pemuda dan Olahraga dengan H. AHMAD TUGIONO selaku Bendahara Desa Bumi Harapan Kec. Teluk Gelam Kab. OKI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 0225.172/PPK-PKS/D.V.5/XI/2015 tanggal 25 November 2015, tentang pelaksanaan fasilitasi lapangan olahraga di desa atau sebutan lainnya tahun 2015 sebanyak 8 lembar;
- Asli Surat bantuan renovasi lapangan bola kaki nomor: 180/KD-BH/2015 tanggal 17 Maret 2015 dari Kepala Desa Bumi Harapan yang ditujukan ke Bapak Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia di Jakarta sebanyak 1 lembar;
- Asli Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya dari Kepala Desa Bumi Harapan Kec. Teluk Gelam Kab. OKI sebanyak 5 lembar;
- Asli Gambar rencana fasilitasi prasarana olahraga Di Desa Bumi Harapan Kec. Teluk Gelam Kab. OKI sebanyak 7 lembar;
- Fhoto copy legalisir surat rekomendasi proposal pengajuan permohonan bantuan dana pembangunan sarana olahraga Desa Bumi Harapan Kec. Teluk Gelam Kab. OKI Provinsi Sumatera Selatan dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. OKI dengan nama Ketua panitia MUHAMMAD ISNAN sebanyak 1 lembar;
- Asli Surat I. Pendahuluan Proposal renovasi lapangan bola kaki Desa Bumi Harapan Kec. Teluk Gelam Kab. OKI Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2015 sebanyak 2 lembar;
- Asli Keputusan kepala Desa Bumi Harapan nomor: 135/80/KEP/KD-BH/2015 tanggal 20 Maret 2015 tentang pembentukan tim pengelola kegiatan pembangunan/renovasi lapangan bola kaki Desa Bumi Harapan Kec. Teluk Gelam Kab. OKI sebanyak 3 lembar;
- Asli Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa tanggal 06 April 2015 dari kepala Desa Bumi Harapan Kec. Teluk Gelam Kab. OKI sebanyak 1 lembar;
- Asli Surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan kegiatan pembangunan revitalisasi saran olahraga tanggal 06 April 2015 dari kepala Desa Bumi Harapan Kec. Teluk Gelam Kab. OKI sebanyak 1 lembar;
- Asli Surat pernyataan kesanggupan memelihara prasarana olahraga tanggal 06 April 2015 dari kepala Desa Bumi Harapan Kec. Teluk Gelam Kab. OKI sebanyak 1 lembar;
- Asli Surat pernyataan kesanggupan menyediakan tenaga teknis pembangunan/ renovasi lapangan bola kaki tanggal 06 April 2015 dari kepala Desa Bumi Harapan Kec. Teluk Gelam Kab. OKI sebanyak 1 lembar;
- Asli Surat pernyataan keabsahan dokumen tanggal 06 April 2015 dari kepala Desa Bumi Harapan Kec. Teluk Gelam Kab. OKI sebanyak 1 lembar;
- Asli Surat keterangan fungsi tanah sebagai prasarana olahraga tanggal 06 April 2015 dari kepala Desa Bumi Harapan Kec. Teluk Gelam Kab. OKI sebanyak 1 lembar;
- Asli Surat keterangan domisili Desa tanggal 06 April 2015 dari kepala Desa Bumi Harapan Kec. Teluk Gelam Kab. OKI sebanyak 1 lembar;-
- Asli Surat pernyataan kesanggupan menerima prasarana olahraga sebagai aset Desa tanggal 06 April 2015 dari kepala Desa Bumi Harapan Kec. Teluk Gelam Kab. OKI sebanyak 1 lembar;
- Fhoto copy legalisir NPWP : 74.224.683.8-312.000 Bendahara Desa Bumi Harapan sebanyak 1 lembar;
- Fhoto copy legalisir buku rekening No Rekening 1480917223 Bank Sumselbabel Cabang Kayuagung Desa Bumi Harapan sebanyak 1 lembar;
- Fhoto copy legalisir Laporan Kemajuan fisik lapangan mingguan dan bulanan fasilitasi lapangan olahraga Desa Bumi Harapan Kec. Teluk Gelam Kab. OKI Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 21 lembar;
- Fhoto copy legalisir Laporan Kemajuan fisik lapangan Bumi Harapan sebanyak 7 lembar;
- Fhoto copy legalisir Surat perjanjian kerjasama antara HABIB ANSYORI selaku Kepala Desa Bumi Harapan Kec. Teluk Gelam Kab. OKI dengan MUHAMMAD AFRIZAL selaku Direktur CV. Empat Mutiara hitam/ pelaksana pembangunan fasilitas lapangan bola kaki di Desa Bumi Harapan Kec. Teluk Gelam Kab. OKI Provinsi Sumatera Selatan bulan Desember 2015 sebanyak 1 lembar;
- Fhoto copy legalisir Laporan akhir pelaksanaan pekerjaan nomor : 123/KD-BH/II/2016 tanggal 21 Februari 2016 dari Kepala Desa Bumi Harapan Kec. Teluk Gelam Kab. OKI yang ditujukan kepada Asdep Standardisasi dan Infrastruktur olahraga Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Jl. Gerbang Pemuda no. 3 Senayan Jakarta Pusat 10270 sebanyak 1 lembar;
- Fhoto copy legalisir Surat Perintah Membayar dari Kemenpora Nomor : 14473/DEP.V.5/FAS/MENPORA/12/2015 tanggal 14 Desember 2015 dengan Nama Penerima pada point 4 Desa Sinar Harapan Mulya Kec. Teluk Gelam Kab. OKI, No Rekening 1480908772, Nama Bank : BPD Sumsel dan Babel Cabang Kayuagung, dengan nilai Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) yang ditanda tangani atas nama Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penanda Tangan SPM ERMIN WATRI, S.Kom, M.Si sebanyak 2 lembar;
- Fhoto copy legalisir Laporan Daftar SP2D 2015 Satker Kemenpora Nomor : 150881303033406 tanggal 22 Desember 2015 sebanyak 1 lembar;
- Fhoto copy legalisir Kuitansi dari Kemenpora untuk pembayaran pemberian fasilitasi lapangan olahraga Desa atau sebutan lainnya dalam rangka yaitu untuk melaksanakan pekerjaan revitalisasi lapangan olahraga Desa Desa Sinar Harapan Mulya Kec. Teluk Gelam Kab. OKI Provinsi Sumatera Selatan yang dibeban pada DIPA-092.01.1.664319/2015 tanggal 14 November 2014, Revisi ke 07 tanggal 17 November 2015 kode program 092.01.06.3824.008.001.017.F.526113, yang diterima oleh M. AKNAN selaku Kaur Pembangunan Desa Sinar Harapan Mulya sebesar Rp. 190.000.000 sebanyak 1 lembar;
- Fhoto copy legalisir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang bertanggung jawab atas nama M. AKNAN selaku Kaur Pembangunan Desa Sinar Harapan Mulya Kec. Teluk Gelam Kab. OKI Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 1 lembar;
- Asli Surat Perjanjian kerjasama antara Dr. ALMAN HUDRI, M.Pd selaku Pejabat Pembuat komitmen pada Asdep Pengembangan Prasarana dan sarana keolahragaan Deputi Bidang Harmonis dan kemitraan kementrian pemuda dan Olahraga dengan M. AKNAN selaku Kaur Pembangunan Desa Sinar Harapan Mulya Kec. Teluk Gelam Kab. OKI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 0225.173/PPK-PKS/D.V.5/XI/2015 tanggal 25 November 2015, tentang pelaksanaan fasilitasi lapangan olahraga di desa atau sebutan lainnya tahun 2015 sebanyak 8 lembar;
- Fhoto copy legalisir Surat permohonan bantuan renovasi lapangan sepak bola nomor: 12/KD-SIHAM/III/2015 tanggal 5 Januari 2015 dari Kepala Desa Sinar Harapan Mulya yang ditujukan ke Bapak Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia di Jakarta sebanyak 1 lembar;
- Fhoto copy legalisir surat keterangan No. 12/KD-SHM/III/2015 tanggal 05 Januari 2015 dari Kepala Desa Sinar Harapan Mulya sebagai panitia pembangunan/renovasi Desa Sinar Harapan Mulya Kec. Teluk Gelam Kab. OKI sebanyak 1 lembar.
- Fhoto copy legalisir Susunan panitia pembangunan/renovasi Desa Sinar Harapan Mulya Kec. Teluk Gelam Kab. OKI dari Kepala Desa Sinar Harapan Mulya tanggal 05 Januari 2015 sebanyak 1 lembar;
- Fhoto copy legalisir surat pernyataan tidak dalam keadaan sengketa dan masalah hukum lainnya tanggal 05 Januari 2015 dari Kepala Desa Sinar Harapan Mulya.
- Fhoto copy legalisir surat keterangan domisili No. 12/KD-SHM/III/2015 tanggal 23 Maret 2015 dari Kepala Desa Sinar Harapan Mulya sebanyak 1 lembar.
- Fhoto copy legalisir surat keterangan hibah nomor : 01/KD-SHM/I/2015 tanggal 05 Januari 2015 dari Kepala Desa Sinar Harapan Mulya sebanyak 1 lembar.
- Fhoto copy legalisir foto-foto lapangan sepakbola Desa Sinar Harapan Mulya sebanyak 1 lembar.
- Fhoto copy legalisir sketsa tanah lapangan Desa Sinar Harapan Mulya sebanyak 1 lembar.
- Asli surat bantuan renovasi lapangan bola kaki nomor: 140/KD-SHM/2015 tanggal 26 Maret 2015 dari Kepala Desa Sinar Harapan Mulya yang ditujukan ke Bapak Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia di Jakarta sebanyak 1 lembar;
- Asli Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya dari Kepala Desa Sinar Harapan Mulya Kec. Teluk Gelam Kab. OKI Kab. OKI sebanyak 3 lembar;
- Asli Gambar rencana fasilitasi prasarana olahraga Di Desa Sinar Harapan Mulya Kec. Teluk Gelam Kab. OKI sebanyak 7 lembar;
- Fhoto copy legalisir surat rekomendasi proposal pengajuan permohonan bantuan dana pembangunan sarana olahraga Desa Sinar Harapan Mulya Kec. Teluk Gelam Kab. OKI Provinsi Sumatera Selatan dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. OKI dengan nama Ketua panitia MUHAMMAD ISNAN tanggal 09 April 2015 sebanyak 1 lembar;
- Asli Surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan kegiatan pembangunan revitalisasi saran olahraga tanggal 15 April 2015 dari kepala Desa Sinar Harapan Mulya Kec. Teluk Gelam Kab. OKI sebanyak 1 lembar;
- Asli Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa tanggal 15 April 2015 dari kepala Desa Sinar Harapan Mulya Kec. Teluk Gelam Kab. OKI sebanyak 1 lembar;
- Asli Surat pernyataan keabsahan dokumen tanggal 15 April 2015 dari kepala Desa Sinar Harapan Mulya Kec. Teluk Gelam Kab. OKI sebanyak 1 lembar;
- Asli Surat keterangan fungsi tanah sebagai prasarana olahraga tanggal 15 April 2015 dari kepala Desa Sinar Harapan Mulya Kec. Teluk Gelam Kab. OKI sebanyak 1 lembar.
- Asli Surat keterangan domisili Desa tanggal 15 April 2015 dari kepala Desa Sinar Harapan Mulya Kec. Teluk Gelam Kab. OKI sebanyak 1 lembar;
- Asli Surat pernyataan kesanggupan memelihara prasarana olahraga tanggal 15 April 2015 dari kepala Desa Sinar Harapan Mulya Kec. Teluk Gelam Kab. OKI sebanyak 1 lembar;
- Asli Surat pernyataan kesanggupan menerima prasarana olahraga sebagai aset Desa tanggal 15 April 2015 dari kepala Desa Sinar Harapan Mulya Kec. Teluk Gelam Kab. OKI sebanyak 1 lembar;-
- Asli Surat pernyataan kesanggupan menyediakan tenaga teknis pembangunan/ renovasi lapangan bola kaki tanggal 15 April 2015 dari kepala Desa Sinar Harapan Mulya Kec. Teluk Gelam Kab. OKI sebanyak 1 lembar;
- Fhoto copy legalisir NPWP : 72.687.334.2-312.000 Bendahara Desa Sinar Harapan Mulya sebanyak 1 lembar;
- Fhoto copy legalisir buku rekening 1480908772, Nama Bank : BPD Sumsel dan Babel Cabang Kayuagung sebanyak 1 lembar;-
- Fhoto copy legalisir Peta sosial Desa Sinar Harapan Mulya sebanyak 1 lembar.
- Fhoto copy legalisir Laporan Kemajuan fisik lapangan mingguan dan bulanan fasilitasi lapangan olahraga Desa Sinar Harapan Mulya Kec. Teluk Gelam Kab. OKI Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 21 lembar;
- Fhoto copy legalisir Laporan Kemajuan fisik lapangan Desa Sinar Harapan Mulya sebanyak 6 lembar;
- Fhoto copy legalisir Surat perjanjian kerjasama antara INDRO selaku Kepala Desa Sinar Harapan Mulya Kec. Teluk Gelam Kab. OKI dengan ARIF TRIANTO TRANGGONO selaku Direktur CV. ARISSA JAYA/ pelaksana pembangunan fasilitas lapangan bola kaki di Desa Sinar Harapan Mulya Kec. Teluk Gelam Kab. OKI Provinsi Sumatera Selatan bulan Desember 2015 sebanyak 1 lembar;
- Fhoto copy legalisir 2 Kwitansi pembayaran 30 % dan 70 % dari Kepala Desa Sinar Harapan Mulya kepada ARIF TRIANTO TRANGGONO sebanyak 1 lembar.
- Fhoto copy legalisir Laporan akhir pelaksanaan pekerjaan nomor : 98/KD-SHM/II/2016 tanggal 21 Februari 2016 dari Kepala Desa Sinar Harapan Mulya Kec. Teluk Gelam Kab. OKI yang ditujukan kepada Asdep Standardisasi dan Infrastruktur olahraga Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Jl. Gerbang Pemuda no. 3 Senayan Jakarta Pusat 10270 sebanyak 1 lembar;
- Asli Surat Perintah Membayar dari Kemenpora Nomor : 14501/DEP.V.5/FAS/MENPORA/12/2015 tanggal 14 Desember 2015 dengan Nama Penerima pada point 4 Desa Lubuk Seberuk Kec. Lempuing Jaya Kab. OKI, No Rekening 1580903950, Nama Bank : BPD Sumsel dan Babel Cabang Kayuagung, dengan nilai Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) yang ditanda tangani atas nama Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penanda Tangan SPM ERMIN WATRI, S.Kom, M.Si sebanyak 2 lembar;
- Asli Laporan Daftar SP2D 2015 Satker Kemenpora Nomor : 150881303033405 tanggal 22 Desember 2015 sebanyak 1 lembar;
- Asli Kuitansi dari Kemenpora untuk pembayaran pemberian fasilitasi lapangan olahraga Desa atau sebutan lainnya dalam rangka yaitu untuk melaksanakan pekerjaan revitalisasi lapangan olahraga Desa Lubuk Seberuk Kec. Lempuing Jaya Kab. OKI Provinsi Sumatera Selatan yang dibeban pada DIPA-092.01.1.664319/2015 tanggal 14 November 2014, Revisi ke 07 tanggal 14 November 2015 kode program 092.01.06.3824.008.001.017.F.526113, yang diterima oleh PURWADI selaku Bendahara Desa Lubuk Seberuk Kec. Lempuing Jaya Kab. OKI sebesar Rp. 190.000.000 sebanyak 1 lembar;
- Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang bertanggung jawab atas nama PURWADI selaku Bendahara Desa Lubuk Seberuk Kec. Lempuing Jaya Kab. OKI Provinsi Sumatera Selatan tanggal 25 Nopember 2015 sebanyak 1 lembar;
- Asli Surat Perjanjian kerjasama antara Dr. ALMAN HUDRI, M.Pd selaku Pejabat Pembuat komitmen pada Asdep Pengembangan Prasarana dan sarana keolahragaan Deputi Bidang Harmonis dan kemitraan kementrian pemuda dan Olahraga dengan PURWADI selaku Bendahara Desa Lubuk Seberuk Kec. Lempuing Jaya Kab. OKI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 0225.158/PPK-PKS/D.V.5/XI/2015 tanggal 25 November 2015, tentang pelaksanaan fasilitasi lapangan olahraga di desa atau sebutan lainnya tahun 2015 sebanyak 8 lembar;
- Asli Surat permohonan bantuan renovasi lapangan bola kaki nomor: 120/KD-LS/2015 tanggal 29 Maret 2015 dari Kepala Desa Lubuk Seberuk Kec. Lempuing Jaya Kab OKI yang ditujukan ke Bapak Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia di Jakarta sebanyak 1 lembar;
- Fhoto copy legalisir surat rekomendasi proposal pengajuan permohonan bantuan dana pembangunan sarana olahraga Desa Lubuk Seberuk Kec. Lempuing Jaya Kab. OKI Provinsi Sumatera Selatan dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. OKI dengan nama Ketua panitia ROFI?I S. Pd.I tanggal 09 April 2015 sebanyak 1 lembar;
- Asli Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya dari Kepala Desa Lubuk Seberuk Kec. Lempuing Jaya Kab. OKI Kab. OKI sebanyak 3 lembar;
- Asli Gambar rencana fasilitasi prasarana olahraga Di Desa Sinar Harapan Mulya Kec. Teluk Gelam Kab. OKI sebanyak 7 lembar;
- Asli surat pernyataan tidak dalam keadaan sengketa tanggal 10 April 2015 dari Kepala Desa Lubuk Seberuk Kec. Lempuing Jaya sebanyak 1 lembar.
- Fhoto copy legalisir NPWP : 16.653.424.2-301.000 Bendahara Desa Lubuk Seberuk Kec. Lempuing Jaya Kab OKI sebanyak 1 lembar;
- Fhoto copy legalisir buku rekening 1580903950, Nama Bank : BPD Sumsel dan Babel Cabang Kayuagung sebanyak 1 lembar;
- Asli Surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan kegiatan pembangunan revitalisasi saran olahraga tanggal 10 April 2015 dari kepala Desa Lubuk Seberuk Kec. Lempuing Jaya Kab. OKI sebanyak 1 lembar;
- Asli Surat keterangan domisili Desa tanggal 10 April 2015 dari kepala Desa Lubuk Seberuk Kec. Lempuing Jaya Kab. OKI sebanyak 1 lembar;
- Asli Surat keterangan fungsi tanah sebagai prasarana olahraga tanggal 10 April 2015 dari kepala Desa Lubuk Seberuk Kec. Lempuing Jaya Kab. OKI sebanyak 1 lembar.
- Asli Surat pernyataan keabsahan dokumen tanggal 10 April 2015 dari kepala Desa Lubuk Seberuk Kec. Lempuing Jaya Kab. OKI sebanyak 1 lembar;
- Asli Surat pernyataan kesanggupan menyediakan tenaga teknis pembangunan/ renovasi lapangan bola kaki tanggal 10 April 2015 dari kepala Desa Lubuk Seberuk Kec. Lempuing Jaya Kab. OKI sebanyak 1 lembar;
- Asli Surat pernyataan kesanggupan menerima prasarana olahraga sebagai aset Desa tanggal 10 April 2015 dari kepala Desa Lubuk Seberuk Kec. Lempuing Jaya Kab. OKI sebanyak 1 lembar;
- Asli Surat pernyataan kesanggupan memelihara prasarana olahraga tanggal 10 April 2015 dari kepala Desa Lubuk Seberuk Kec. Lempuing Jaya Kab. OKI sebanyak 1 lembar;
- Fhoto copy legalisir surat keterangan status tanah tanggal 01 April 2015 dari kepala Desa Lubuk Seberuk Kec. Lempuing Jaya Kab. OKI sebanyak 1 lembar;
- Fhoto copy legalisir surat Bantuan renovasi lapangan bola kaki nomor : 319/LS/Lemp.Jaya/I/2015 tanggal 24 Maret 2015 dari Kepala Desa Lubuk Seberuk Kec. Lempuing Jaya Kab OKI kepada Bapak Mentri Pemuda dan Olah Raga di Jakarta sebanyak 1 lembar;
- Fhoto copy legalisir berita acara musyawarah tanggal 23 Maret 2015 dari Kepala Desa Lubuk Seberuk Kec. Lempuing Jaya Kab OKI sebanyak 1 lembar.
- Fhoto copy legalisir keputusan kepala Desa Lubuk Seberuk Kec. Lempuing Jaya Kab OKI nomor : 05/LS/Lemp.Jaya/III/2015 tentang penunjukan panitia renovasi lapangan bola kaki Desa Lubuk Seberuk Kec. Lempuing Jaya Kab OKI tanggal 23 Maret 2015 sebanyak 1 lembar.
- Asli daftar hadir rapat tanggal 23 Maret 2015 dari Desa Lubuk Seberuk Kec. Lempuing Jaya Kab OKI sebanyak 1 lembar.
- Fhoto copy legalisir Laporan Kemajuan fisik lapangan mingguan dan bulanan fasilitasi lapangan olahraga Desa Lubuk Seberuk Kec. Lempuing Jaya Kab. OKI Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 23 lembar;
- Fhoto copy legalisir Laporan Kemajuan fisik lapangan Desa Lubuk Seberuk sebanyak 8 lembar;
- Fhoto copy legalisir Surat perjanjian kerjasama antara BAMBANG SUBROTO selaku Kepala Desa Lubuk Seberuk Kec. Lempuing Jaya Kab. OKI dengan MUHAMMAD AFRIZAL selaku Direktur CV. EMPAT MUTIARA HITAM/ pelaksana pembangunan fasilitas lapangan bola kaki di Desa Lubuk Seberuk Kec. Lempuing Jaya Kab. OKI Provinsi Sumatera Selatan bulan Desember 2015 sebanyak 1 lembar;
- Asli laporan hasil verifikasi renovasi lapangan bola kaki Desa Lubuk Seberuk Kec. Lempuing Jaya Kab OKI tanggal 20 Oktober 2015 sebanyak 1 lembar.
- Asli persyaratan administrasi renovasi lapangan bola kaki Desa Lubuk Seberuk Kec. Lempuing Jaya Kab OKI tanggal 20 Oktober 2015 sebanyak 1 lembar.
- Fhoto copy legalisir Laporan akhir pelaksanaan pekerjaan nomor : 171/KD-LS/II/2016 tanggal 22 Februari 2016 dari Kepala Desa Lubuk Seberuk Kec. Lempuing Jaya Kab. OKI yang ditujukan kepada Asdep Standardisasi dan Infrastruktur olahraga Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Jl. Gerbang Pemuda no. 3 Senayan Jakarta Pusat 10270 sebanyak 1 lembar;
- Asli Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir nomor: 1042/KEP/B.PMPD/2013 tanggal 23 Desember 2013 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa Bumi Harapan Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir saudara M. HABIB ANSORI sebanyak 2 lembar;
- Mutasi rekening Bank Sumsel Babel Cabang Kayu Agung dengan nomor rekening 1480917223 atas nama Desa Bumi Harapan;
- Fhoto copy legalisir Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir nomor: 990/KEP/B.PMPD/2013 tanggal 04 Desember 2013 tentang pemberhentian pejabat kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Sinar Harapan Mulya Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir saudara INDRO sebanyak 2 lembar;
- Mutasi Rekening bank Sumselbabel Cabang Kayu Agung dengan nomor rekening 1480908772 atas nama Desa Sinar Harapan Mulya;
- Fhoto copy legalisir Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir nomor: 16/KEP/B.PMPD/2014 tanggal 13 Januari 2014 tentang pemberhentian pejabat kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir saudara BAMBANG SUBROTO sebanyak 2 lembar;
- Mutasi rekening Bank Sumsel Babel Cabang Kayu Agung dengan nomor rekening 1580903950 atas nama Desa Lubuk Seberuk;
- Surat kuasa dari MUHAMMAD AFRIZAL direktur CV. Empat Mutiara Hitam memberi kuasa kepada saudara ZAINAL ABIDIN Direktur CV. Ringga Putra Pratama untuk mengurus administrasi dan fisik pekerjaan bantuan fasilitas dari Kemenpora RI untuk Desa Lubuk Seberuk Kec. Lempuing dan Desa Bumi Harapan Kec. Teluk Gelam Kab. OKI tanggal 3 Nopember 2015 yang ditanda tangani oleh saudara sendiri ZAINAL ABIDIN diatas materai Rp. 6.000;
- Surat kuasa dari ARIF TRIANTO TRANGGONO direktur CV. Arissa Jaya memberi kuasa kepada saudara ZAINAL ABIDIN Direktur CV. Ringga Putra Pratama untuk mengurus administrasi dan fisik pekerjaan bantuan fasilitas dari Kemenpora RI untuk Desa Sinar Harapan Mulya Kec. Teluk Gelam Kab. OKI tanggal 3 November 2015 yang ditanda tangani oleh saudara sendiri ZAINAL ABIDIN diatas materai Rp. 6.000;
- Surat Perjanjian Kerjasama antara HABIB ANSYORI (Kepala Desa Bumi Harapan Kec. Teluk Gelam Kab. OKI) selaku pihak pertama dengan saudara ZAINAL ABIDIN (Wiraswasta) selaku pihak kedua yang mana pihak kedua bertanggung jawab atas laporan, administrasi serta pekerjaan fisik lapangan bola di Desa Bumi Harapan dana bantuan Kemenepora RI bulan November 2015 yang di tanda tangani oleh saudara HABIB ANSYORI (Kepala Desa Bumi Harapan) di atas materai Rp. 6.000 disaksikan saudara AGUS SHOLIKHIN;
- Surat Perjanjian Kerjasama antara INDRO (Kepala Desa Sinar Harapan Mulya Kec. Teluk Gelam Kab. OKI) selaku pihak pertama dengan saudara ZAINAL ABIDIN (Wiraswasta) selaku pihak kedua yang mana pihak kedua bertanggung jawab atas laporan, administrasi serta pekerjaan fisik lapangan bola di Desa Sinar Harapan Mulya dana bantuan Kemenepora RI bulan November 2015 yang di tanda tangani oleh saudara INDRO (Kepala Desa Sinar Harapan Mulya) di atas materai Rp. 6.000 disaksikan saudara AGUS SHOLIKHIN;
- Surat Perjanjian Kerjasama antara BAMBANG SUBROTO (Kepala Desa Lubuk Seberuk Kec. Lempuing Jaya Kab. OKI) selaku pihak pertama dengan saudara ZAINAL ABIDIN (Wiraswasta) selaku pihak kedua yang mana pihak kedua bertanggung jawab atas laporan, administrasi serta pekerjaan fisik lapangan bola di Desa Lubuk Seberuk dana bantuan Kemenepora RI bulan November 2015 yang di tanda tangani oleh saudara BAMBANG SUBROTO (Kepala Desa Lubuk Seberuk) di atas materai Rp.6.000 disaksikan saudara AGUS SHOLIKHIN;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg |
|
Nomor | 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul Manalu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iskandar Harun, Br Hakim Anggota Waslam Makhsid |
Panitera | Panitera Pengganti: M.gufiyamin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 10. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biayaperkara masing ? masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3756 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg
Statistik12813