- Menyatakan Terdakwa 1. NOR YASIN bin SUWARNO (Alm.), Terdakwa 2. AHMAD SAIFUDIN Als. MANYUNG bin MUKSAN dan Terdakwa 3. MUHAMMAD ZAINAL ARIFIN bin AHMAD tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Membebaskan Terdakwa 1. NOR YASIN bin SUWARNO (Alm.), Terdakwa 2. AHMAD SAIFUDIN Als. MANYUNG bin MUKSAN dan Terdakwa 3. MUHAMMAD ZAINAL ARIFIN bin AHMAD dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa 1. NOR YASIN bin SUWARNO (Alm.), Terdakwa 2. AHMAD SAIFUDIN Als. MANYUNG bin MUKSAN dan Terdakwa 3. MUHAMMAD ZAINAL ARIFIN bin AHMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menyimpan atau menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. NOR YASIN bin SUWARNO (Alm.), Terdakwa 2. AHMAD SAIFUDIN Als. MANYUNG bin MUKSAN dan Terdakwa 3. MUHAMMAD ZAINAL ARIFIN bin AHMAD tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus narkotika golongan I jenis sabu terbungkus sobekan plastik warna merah putih di dalam bekas bungkus korek api merk JMF;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah serok terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih;
- 2 (dua) buah korek gas merk TOKAI;
- 25 (dua puluh lima) buah sedotan plastik warna putih merk COOL;
- 1 (satu) buah tas merk STAYE PRO FESSIONAL warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam beserta kartunya;
- 1 (satu) buah teskit merk One Step Test Device yang digunakan untuk mengetes urine milik Terdakwa. AHMAD SAIFUDIN Als. MANYUNG bin MUKSAN;
- 1 (satu) botol sample urine milik Terdakwa. AHMAD SAIFUDIN Als. MANYUNG bin MUKSAN;
- 1 (satu) buah teskit merk One Step Test Device yang digunakan untuk mengetes urine milik Terdakwa. MUHAMMAD ZAINAL ARIFIN bin AHMAD;
- 1 (satu) botol sample urine milik Terdakwa. MUHAMMAD ZAINAL ARIFIN bin AHMAD;
Putusan PN JEPARA Nomor 190/Pid.Sus/2022/PN Jpa |
|
Nomor | 190/Pid.Sus/2022/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Parlin Mangatas Bona Tua |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Muhammad Yusup Sembiring, Hakim Anggota Joko Ciptanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Kuswoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 190/Pid.Sus/2022/PN Jpa
Statistik445