- Menyatakan Terdakwa I: HERWAN alias BABA dan Terdakwa II: FANDI RAHMAT tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut du atas dengan pidana penjara masing-selama 4 (empat) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- Uang tunai sejumlah Rp15.300.000,00 (lima belas juta tiga ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing- masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN Parigi Nomor 165/Pid.Sus/2022/PN Prg |
|
Nomor | 165/Pid.Sus/2022/PN Prg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Parigi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yakobus Manu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iin Fatimah, Br Hakim Anggota Riwandi |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Taslim Thahir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - 1 (satu) unit handphone merek Realme 3 Pro wama Biru dengan Imei 1: 862302041899813 dan Imei 2 862302041899805 milik Terdakwa I: HERWAN alias BABA; - 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A72 warna putih dengan Imei 1: 357834235425891 dan Imei 2 353546295425891 milik Terdakwa II: FANDI RAHMAT; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada saksi Syaiful Bahri; - 2 (dua) buah SIM card masing-masing dengan nomor Telkomsel 081349413746 dan nomor Tri 08979170184; - 2 (dua) buah SIM card masing-masing dengan nomor Telkomsel 082157720000 dan Tri 089649390007; - 1 (satu) buah akun Facebook atas nama Sahril Achmad; - 1 (satu) buah akun Brimo (BRI mobile) a.n HERWAN dengan nomor rekening 008201127548505 menggunakan user name: heryul160187 dan password: Yuli1601; - 1 (satu) buah akun Whatsapp dengan nomor 0896-4939-0007 dengan nama akun yang diisikan nama oleh korban Penipu; - 1 (satu) buah akun Whatsapp dengan nomor 0813-2964-3897 dengan nama akun yang diisikan nama oleh korban Zahril Penipu; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) bundel print out rekening koran a.n. HERWAN pada Bank BRI Cabang Samarinda Jln. Gajah Mada No. 1, Samarinda dengan nomor rekening 008201127548505 a.n. HERWAN Periode transaksi bulan Januari s/d Juli 2022. - 1 (satu) lembar tangkap layar/screenshot Whatsapp pesan dari korban ke nomor 0822-9124-9425 nomor 0813-2964-3897, pada tanggal 27 Maret 2022 sekitar Pukul 21.17 dan 21.20; - 1 (satu) lembar tangkap layar/screenshot riwayat panggilan/log panggilan dari tanggal 26 Maret 2022, sampai tanggal 27 Maret 2022 dari nomor pelaku 0813-2964-3897 dengan nomor korban 0822-9124- 9425; - 1 (satu) lembar tangkap layar/screenshot percakapan Whatsapp antara korban menggunakan nomor 0822-9124-9425 dengan pelaku nomor menggunakan 0896-4939-0007, pada tanggal 28 Maret 2022 Pukul 22.51. - 1 (satu) lembar tangkap layar /screenshot percakapan Whatsapp antara korban menggunakan nomor 0822-9124-9425 dengan pelaku menagunakan nomor 0896-4939-0007, pada tanggal 29 Maret 2022. - 7 (tujuh) lembar tangkap layar/screenshot percakapan Whatsapp antara korban dengan menggunakan nomor 0822-9124-9425 dengan saksi saudara RIFALDI PRATAMA dengan nomor 0852-5693-5457 1 (satu) lembar bukti transfer transaksi melalui aplikasi BRIMO ke Rekening BRI Nomor 008201127548505 Atas nama HERWAN sebesar Rp89.000.000,00 (delapan puluh sembilan juta) rupiah. - 1 (satu) lembar tangkap layar/screenshot postingan dari akun Facebook Faldi Pratama berupa 1 (satu) unit mobil Brio wama merah dengan DN 1158; - 9 (sembilan) tangkap layar/screenshot percakapan Whatsapp antara saksi Sdra RIFALDI PRATAMA menggunakan nomor 085266935457 dengan pelaku yang mengaku sebagai anak buah dari Sdra. SYAHRIL menggunakan nomor 0896 4939 0007. - 1 (satu) lembar tangkap layar screenshot percakapan sdra. RIFALDI PRATAMA yang meneruskan Whatsapp Rek. Mandiri No 1480017803522 a.n ACHMAD SARLIANSYAH dan Rek Bri No 008201127548505 a.n HERWAN kepada korban sdra. SYAIFUL BAHRI atas permintaan dari pelaku yang bernama SYAHRIL; - 11 (sebelas) screenshot/tangkap layar percakapan antara saksi sdra. RIFALDI PRATAMA menggunakan nomor 085266935457 dengan seseorang yang mengaku bemama SYAHRIL dengan nomor yang digunakan 0813 2964 3897; Terlampir Dalam Berkas Perkara; |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 165/Pid.Sus/2022/PN Prg
Statistik12484