Putusan PN Parigi Nomor 33/Pdt.G/2022/PN Prg |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2022/PN Prg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Parigi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yakobus Manu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ramadhana Heru Santoso, Br Hakim Anggota Angga Nugraha Agung |
Panitera | Panitera Pengganti I Ketut Sueca |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Jual Beli No. 13/753/1986 tanggal 17 Maret 1986, yang dibuat oleh Pejabat Pemerintah yang berwenang saat itu yakni Camat Parigi; 3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 401/Desa Masari tahun 1989 atas Tanah Obyek Sengketa I terletak di Desa Masari, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (dahulu Kabupaten Donggala), Provinsi Sulawesi Tengah, dengan luas 10.820 m2 (kurang lebih sepuluh ribu delapan ratus dua puluh meter persegi) atas nama I NYOMAN ARDIKA (Turut Tergugat I Konvensi) dan Sertifikat Hak Milik Nomor 402/Desa Masari tahun 1989 atas Tanah Obyek Sengketa I dan Tanah Obyek Sengketa II terletak di Desa Masari, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (dahulu Kabupaten Donggala), Provinsi Sulawesi Tengah dengan luas 11.110 m2 (kurang lebih sebelas ribu seratus sepuluh meter persegi) atas nama NILUH SUWITRI (Turut Tergugat II Konvensi), dengan batas-batas sebagai berikut: - Sertifikat Hak Milik No. 401/Desa Masari atas nama I NYOMAN ARDIKA (Turut Tergugat I Konvensi): Sebelah Utara dahulu dengan tanahnya MADE ARSADANA, sekarang I WAYAN SUJANAWAN; Sebelah Timur dahulu dengan tanahnya WAYAN RADI (tanah rakyat), sekarang dengan jalan; Sebelah Selatan dengan tanah SHM No. 402/Desa Masari atas nama NILUH SUWITRI (Turut Tergugat II Konvensi); Sebelah Barat dahulu dengan tanahnya AZIS / ABU NUDIN, sekarang dengan I WAYAN SAKEUS; - Sertifikat Hak Milik No. 402/Desa Masari atas nama NILUH SUWITRI (Turut Tergugat II Konvensi): Sebelah Utara dengan tanah SHM No. 401/Desa Masari atas nama I NYOMAN ARDIKA (Turut Tergugat I Konvensi); Sebelah Timur dahulu dengan tanahnya WAYAN RADI (tanah rakyat), sekarang dengan jalan; Sebelah Selatan dahulu dengan tanah rakyat / sekarang jalan; Sebelah Barat dahulu dengan tanahnya AZIS (tanah rakyat), sekarang dengan I WAYAN SAKEUS; 4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum, jual beli antara I KETUT YUSLIADI (Penggugat Konvensi) sebagai pembeli, dengan I NYOMAN ARDIKA (Turut Tergugat I Konvensi) dan NILUH SUWITRI (Turut Tergugat II Konvensi), keduanya sama-sama sebagai penjual, atas Tanah Obyek Sengketa I dan Tanah Obyek Sengketa II yang terletak di Desa Masari, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, bersertifikat Hak Milik Nomor 401/Desa Masari tahun 1989 dengan luas 10.820 m2 (kurang lebih sepuluh ribu delapan ratus dua puluh meter persegi) masih atas nama I NYOMAN ARDIKA (Turut Tergugat I Konvensi) dan bersertifikat Hak Milik Nomor 402/Desa Masari tahun 1989 dengan luas 11.110 m2 (kurang lebih sebelas ribu seratus sepuluh meter persegi) masih atas nama NILUH SUWITRI (Turut Tergugat I Konvensi), berdasarkan Kuitansi Jual Beli tanggal 02 Januari 2020; 5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Keterangan Jual Beli tanggal 02 Januari 2020 yang dibuat oleh Pemerintah Desa Masari perihal Jual Beli antara I KETUT YUSLIADI (Penggugat Konvensi) sebagai Pembeli, dengan I NYOMAN ARDIKA (Turut Tergugat I Konvensi) dan NILUH SUWITRI (Turut Tergugat II Konvensi), keduanya sama-sama sebagai penjual, atas Tanah Obyek Sengketa I dan Tanah Obyek Sengketa II yang terletak di Desa Masari, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, bersertifikat Hak Milik Nomor 401/Desa Masari tahun 1989 dengan luas 10.820 m2 (kurang lebih sepuluh ribu delapan ratus dua puluh meter persegi) masih atas nama I NYOMAN ARDIKA (Turut Tergugat I Konvensi) dan bersertifikat Hak Milik Nomor 402/Desa Masari tahun 1989 dengan luas 11.110 m2 (kurang lebih sebelas ribu seratus sepuluh meter persegi) masih atas nama NILUH SUWITRI (Turut Tergugat II Konvensi); 6. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik dan pemilik yang sah atas:Tanah Obyek Sengketa I yang terletak di Desa Masari, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Mautong, Provinsi Sulawesi Tengah, yang telah bersertifikat Hak Milik Nomor 401/Desa Masari tahun 1989 dengan luas 10.820 m2 (kurang lebih sepuluh ribu delapan ratus dua puluh meter persegi) masih atas nama I NYOMAN ARDIKA (Turut Tergugat I Konvensi), dan Tanah Obyek Sengketa II yang terletak di Desa Masari, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Mautong, Provinsi Sulawesi Tengah, yang telah bersertifikat Hak Milik Nomor 402/Desa Masari tahun 1989 dengan luas 11.110 m2 (kurang lebih sebelas ribu seratus sepuluh meter persegi) masih atas nama NILUH SUWITRI (Turut Tergugat II Konvensi), dengan batas-batas masing Sertifikat Hak Milik atas Tanah Obyek Sengketa I dan Tanah Obyek Sengketa II tersebut adalah sebagai berikut: - Sertifikat Hak Milik No. 401/Desa Masari atas nama I NYOMAN ARDIKA (Turut Tergugat I Konvensi): Sebelah Utara dahulu dengan tanahnya MADE ARSADANA, sekarang I WAYAN SUJANAWAN; Sebelah Timur dahulu dengan tanahnya WAYAN RADI (tanah rakyat), sekarang dengan jalan; Sebelah Selatan dengan tanah SHM No. 402/Desa Masari atas nama NILUH SUWITRI (Turut Tergugat II Konvensi); Sebelah Barat dahulu dengan tanahnya AZIS / ABU NUDIN, sekarang dengan I WAYAN SAKEUS; - Sertifikat Hak Milik No. 402/Desa Masari atas nama NILUH SUWITRI (Turut Tergugat II Konvensi): Sebelah Utara dengan tanah SHM No. 401/Desa Masari atas nama I NYOMAN ARDIKA (Turut Tergugat I Konvensi); Sebelah Timur dahulu dengan tanahnya WAYAN RADI (tanah rakyat), sekarang dengan jalan; Sebelah Selatan dahulu dengan tanah rakyat / sekarang jalan; Sebelah Barat dahulu dengan tanahnya AZIS (tanah rakyat), sekarang dengan I WAYAN SAKEUS; 7. Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat Konvensi yang secara tanpa alas hak yang sah telah menyerobot, menduduki, merusak Tanah Obyek Sengketa I dan Tanah Obyek Sengketa II tanpa seijin dan/atau sepengetahuan Penggugat Konvensi sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH); 8. Menghukum dan memerintahkan kepada para Tergugat Konvensi, dan/atau siapa saja yang memanfaatkan, menguasai dan/atau mendapatkan hak dari para Tergugat Konvensi terhadap Tanah Obyek Sengketa I dan Tanah Obyek Sengketa II, untuk segera mengembalikan Tanah Obyek Sengketa I dan Tanah Obyek Sengketa II kepada Penggugat Konvensi secara sukarela, aman, tanpa syarat apapun juga dan dalam keadaan kosong; 9. Menghukum para Tergugat Konvensi untuk membayarkan kerugian materil yang diderita oleh Penggugat Konvensi secara seketika dan tanggung renteng, dengan rincian sebagai berikut: - Untuk Tanah Obyek Sengketa I Sertifikat Hak Milik No. 401/Desa Masari: sebanyak 1 kali masa panen sawah bernilai 390 kg beras x Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) per kg sama dengan total Rp3.120.000,00 (tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah), dikalikan 3 (tiga) masa panen = Rp9.360.000,00 (sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah); - Untuk Tanah Obyek Sengketa II Sertifikat Hak Milik No. 402/Desa Mesari: sebanyak 1 (satu) kali masa panen sawah bernilai 450 kg beras x Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) per kg sama dengan total Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah), dikalikan 3 (tiga) masa panen = Rp10.800.000,00 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah); Total kerugian: Rp9.360.000,00 + Rp10.800.000,00 = Rp20.160.000,00 (dua puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah); 10. Menghukum para Tergugat Konvensi dan/atau siapa saja yang memanfaatkan, menguasai dan atau mendapatkan hak terhadap Tanah Obyek Sengketa I dan Tanah Obyek Sengketa II, untuk tunduk dan patuh pada isi putusan; 11. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk yang lain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI: - Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - Menghukum para Tergugat Konvensi / para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.460.000,00 (tiga juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pdt.G/2022/PN_Prg.zip
- Download PDF
- 33/Pdt.G/2022/PN_Prg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pdt.G/2022/PN Prg
Statistik6422