- Menyatakan Terdakwa Puput Tri Waluyo als Puput Bin Sukino tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak membeli Narkotika golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi butiran kristal yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih masing-masing 0,16 (nol koma enam belas) gram, 0,04 (nol koma nol empat) gram, 0,06 (nol koma nol enam) gram, 0,05 (nol koma nol lima) gram, 0,06 (nol koma nol enam) gram, 0,05 (nol koma nol lima) gram, 0,05 (nol koma nol lima) gram, 0,06 (nol koma nol enam) gram, 0,04 (nol koma nol empat) gram, 0,06 (nol koma nol enam) gram, 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, dengan total berat keseluruhan 0,70 (nol koma tujuh nol) gram;
- 1 (satu) lembar tissue warna putih;
- 1 (satu) buah Handphone merek REALME warna biru gelap, IMEI : 860992059501475, No. Hp. 085822121797;
- Uang tunai senilai Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;
- 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) merek Honda Scoopy warna coklat hitam, Nomor rangka : MH1JM313XLK748423, Nomor mesin : JM31E3745632, Nomor polisi KH 4641 RK beserta 1 (satu) buah kunci kontak;
- 1 (satu) buah STNK kendaraan roda 2 (dua) merek Honda Scoopy warna coklat hitam, Nomor rangka : MH1JM313XLK748423, Nomor mesin : JM31E3745632, atas nama pemilik MURTIYAH;
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 82/Pid.Sus/2022/PN Ngb |
|
Nomor | 82/Pid.Sus/2022/PN Ngb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Nanga Bulik |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asterika |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rendi Abednego Sinaga, Br Hakim Anggota Rizkiyanti Amalia Septiani |
Panitera | Panitera Pengganti Ucok Richon Manik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Saksi Murtiyah Binti Bambang Priyadi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.Sus/2022/PN Ngb
Statistik703