- MenyatakanTerdakwa Afiuddin Alias Acil Bin Alm. Ahmad Nadjirtersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Penggelapansebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 56 (lima puluh enam) lembar Surat Perjanjian Kredit ke 28 nasabah Koperasi Simpan Pinjam Berkat Bulukumba Cabang Topoyo;
- 28 (dua puluh delapan) lembar Surat kuasa pemotongan gaji oleh bendahara ke 28 nasabah KSP Berkat Bulukumba Cabang Topoyo.
- 28 (dua puluh delapan) lembar/Surat Pernyataan Bendahara untuk melakukan pemotongan gaji ke 28 nasabah KSP Berkat Bulukumba Cabang Topoyo
- Kwuitansi Pelunasan angsuran kredit periode bulan Juli tahun 2021 anggota Polres Mamuju Tengah selaku nasabah berjumlah Rp.46.940.000.- (Empat puluh enam juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) tertanggal 04 November 2022;
- Surat pernyataan Syamsul Bahri selaku pihak Pertama dari Koperasi Berkat Cabang Topoyo dan Terdakwa selaku pihak Kedua
Putusan PN MAMUJU Nomor 242/Pid.B/2022/PN Mam |
|
Nomor | 242/Pid.B/2022/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maslikan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mawardy Rivai, Hakim Anggota Muhajir |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Hasanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 242/Pid.B/2022/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 242/Pid.B/2022/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 242/Pid.B/2022/PN Mam
Statistik449