Putusan PN BANYUWANGI Nomor 515/Pid.Sus/2022/PN Byw |
|
Nomor | 515/Pid.Sus/2022/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Luluk Winarko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Gede Trisna Jaya Susila, Br Hakim Anggota Yoga Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: Soeprijadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Ali Bin Asben tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram lebih, sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 5 (Lima) bungkus plastik Narkotika jenis sabu dengan berat kotor beserta plastik pembungkus : 5.520 (lima ribu lima ratus dua puluh) gram, (disisihkan dari masing-masing bungkus sebanyak 5(lima) gram atau dengan jumlah total keseluruhan dengan berat 25(dua puluh lima) gram dan sisanya 5(lima)bungkus plastik beserta pembungkusnya dengan berat 5,495 (empat ribu empat ratus sembilan puluh lima) gram telah dilakukan pemusnahan barang bukti, berdasarkan Berita Acara Pemusnahan barang Bukti, tertanggal 25 Agustus 2022.), dan masih tersisa dari pemeriksaan Labfor Cab. Surabaya berupa 5 (Lima) plastik klip Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 25,364 (dua lima koma tiga enam empat) gram; - 170 (seratus tujuh puluh) nampan yang disusun secara vertikal menjadi 5 (lima) susunan nampan yang pada masing-masing rongga tengah setiap susunan nampan tersebut dipotong digunakan menyimpan narkotika jenis shabu; - 1 (satu) buah paket dalam bentuk kardus warna coklat dengan No.resi KJ2205190494 dari Ekspedisi Jasa Paket Indonesia (JPI) dengan nama pengirim SUTINA dan nama penerima SUTI?IN; Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) unit Handphone Vivo warna biru dengan simcard 085732131787 dan 081330823339; Dirampas untuk Negara. - 1 (satu) lembar resi No. KJ2205190494 dari Ekspedisi Jasa Paket Indonesia dengan nama pengirim ?Sutina? dan nama penerima ?SUTI,IN?; Tetap terlampir dalam berkas perkara; - 1 (satu) unit motor vario warna putih biru dengan No.Pol. P-3031-RU beserta kunci dan STNK motor; - 1 (satu) buah KTP atas nama Ali; Dikembalikan kepada Terdakwa Ali Bin Asben. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 515/Pid.Sus/2022/PN Byw
Statistik5712