Putusan PT MEDAN Nomor 86/Pid.Sus/2023/PT MDN |
|
Nomor | 86/Pid.Sus/2023/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Longser Sormin |
Hakim Anggota | Leliwaty, Brh. Heri Sutanto |
Panitera | Luhut Bako |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KISARAN TANGGAL 14 DESEMBER 2022 NOMOR 896/PID.SUS/2022/PN KIS, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.500.- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 14 Desember 2022 Nomor 896/Pid.Sus/2022/PN Kis, yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua Tingkat peradilan, untuk Pengadilan Tingkat Banding sebesar Rp 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3143 K/Pid.Sus/2023
Banding : 86/Pid.Sus/2023/PT MDN
Pertama : 896/Pid.Sus/2022/PN Kis
Statistik5110