- Menyatakan Terdakwa Ramli Alias Alli Bin Jufri tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank yang dilakukan oleh Pegawai Bank secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 ( Sembilan ) tahun 6 ( Enam ) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000.000,00( Sepuluh milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 ( Enam ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 11 (sebelas) rangkap rekening koran nasabah.
- 1 (satu) rangkap rekening koran sdr.Ramli.
- 1 (satu) rangkap lapor hasil pemeriksaan.
- 9 (sembilan) rangkap surat perjanjian kredit dari notaris.
- 3 (tiga) lembar formulir UM 06.
- 1 (satu) rangkap surat keputusan Nokep :351/KW-XII/SDM/12/2015 tentang pengangkatan Pekerja Dalam Dinas Tetap kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Makassar tanggal 02 Desember 2015.
- 1 (satu) rangkap surat keputusan Nokep : R.005/KC-XIII/SDM/04/2020 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mangkir tanggal 30 April 2020.
- 5 (lima) lembar Surat Pernyataan Nasabah bahwa tidak pernah melakukan transaksi penarikan di rekening BRI milik masing-masing Nasabah.
- 1 (satu) buah Buku Tabungan BANK BRI dengan Nomor Rekening 0050-01-082494-50-1 atas nama Ramli.
- 1 (satu) buah buku Tabungan BANK BRI dengan Nomor Rekening 0218-01-052364-50-4 atas nama Husain Amin Haji.
- 1 (satu) rangkap rekening koran giro dengan nomor 021801001520301 an.Manis Haji.
- 1 (satu) rangkap rekening koran giro dengan nomor 021801001330308 an.Naharuddin.
- 1 (satu) rangkap rekening koran giro dengan nomor 021801001520301 an.Manis Haji.
- 1 (satu) rangkap rekening koran Britama dengan nomor 021801052364504 an.Husain Amin Haji.
- 2 (dua) lembar rekening koran giro dengan nomor 0218010015201 an. Manis Haji.
- 1 (satu) lembar formulir UM 06 dari rekening Tabungan Andi Adam ke rekening pinjaman Manis haji.
- 1 (satu) lembar formulir UM 06 dari rekening pinjaman ke rekening giro Manis haji CV.SE.
- 1 (satu) lembar cek penarikan uang sebesar Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) tanggal 07 agustus 2017 pada rekening giro an.Manis Haji dengan nomor rekening 02180100152301.
Putusan PN MAMUJU Nomor 237/Pid.B/2022/PN Mam |
|
Nomor | 237/Pid.B/2022/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurlely |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David Fredo Charles Soplanit, Br Hakim Anggota Nona Vivi Sri Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: Norpaida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Di kembalikan kepada PT.Bank BRI Cabang Mamuju melalui saksi Wilda Abbas Binti Abbas). 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,-( Lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 237/Pid.B/2022/PN Mam
Statistik749