- Menyatakan Terdakwa Affandi Alias Appang Bin Sudirman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak memfasilitasi mengakses komputer dengan melanggar sistem pengamanan? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti:
- 1 (satu) unit HP Merk POCCOPHONE F1 warna dark grey dengan imei 1: 862611040429483, imei 2: 862611040429491;
- 1 (satu) unit laptop merk asus warna hitam;
- 1 (satu) laptop merk HP warna silver;
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi Mi 10T dengan imei 1: 863524050336804 dan penahanan dengan imei 2: 863524050336812 warna hitam;
- 1 (satu) unit HP Merk Redmi Note 10 warna hitam dengan imei 1: 869839054080743, imei 2: 869839054080750;
- 1 (satu) unit HP Merk Oppo A15S dengan imei 1: 867756052854436 dan nomor imei 2: 867756052854428 warna biru;
- 1 (satu) unit Ipad Merk Apple Ipad Pro warna abu-abu ukuran 11 inci dengan nomor seri QGLHC29V14;
- 1 (satu) unit laptop Merk Asus warna merah ukuran 10 inchi;
- 1 (satu) unit laptop Macbook Merk Apple model A2251 serial number CO2D1 B42ML7J warna silver;
- 2 (dua) unit simcard Telkomsel dengan nomor 081358968711 dan dengan nomor 081356568028;
- 1 (satu) buku tabungan BNI a.n. AFFANDI dengan nomor rekening: 0741725730;
- 1 (satu) buku tabungan BCA a.n. AFFANDI dengan nomor rekening:
- 1 (satu) buku tabungan BNI a.n. FAISAL dengan nomor rekening: 0849804575;
- 1 (satu) buku tabungan BNI a.n. FAISAL dengan nomor rekening: 08508A5836;
- 1 (satu) buku tabungan BCA a.n. FAISAL dengan nomor rekening: 8735228915;
- 1 (satu) Kartu Visa Debit Jago a.n. FAISAL dengan nomor 4889501022020353;
- 1 (satu) buah SSD Merk Kingston dengan kapasitas 240 Gb;
- 1 (satu) buah SSD Merk WD Green dengan kapasitas 120 Gb;
- 1 (satu) unit SSD serial number S1SGX2C110203 dengan kapasitas 128 Gb;
- 1 (satu) akun Zoho Assist dengan usemame asetprimaju@gmail.com dengan password Bismillah 2021;
- 1 (satu) akun email asetorimaju@amail.com dengan password Bismillah 2021 dan password telah diganti Subditsiber2005++;
Putusan PN MAMUJU Nomor 159/Pid.Sus/2022/PN Mam |
|
Nomor | 159/Pid.Sus/2022/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE Pidana Khusus |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David Fredo Charles Soplanit |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurlely, Br Hakim Anggota Muhajir |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurjayanti Wahid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pid.Sus/2022/PN Mam
Statistik19187