- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA LUBUK PAKAM NOMOR 2511/PDT.G/2022/PA.LPK, TANGGAL 14 DESEMBER 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 20 JUMADIL AWAL 1444 HIJRIYAH, DENGAN MENGADILI SENDIRI AMAR SELENGKAPNYA DI BAWAH INI;
- EKSEPSI TERGUGAT;
- PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP.355.000,00 ( TIGA RATUS LIMA PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam Nomor 2511/Pdt.G/2022/PA.Lpk, tanggal 14 Desember 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Jumadil Awal 1444 Hijriyah, dengan mengadili sendiri amar selengkapnya di bawah ini;
- Eksepsi Tergugat;
- pada tingkat pertama sejumlah Rp.355.000,00 ( Tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Putusan PTA MEDAN Nomor 7/Pdt.G/2023/PTA.Mdn |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2023/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Wakaf |
Kata Kunci | Wakaf |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.habibuddin |
Hakim Anggota | Zulkifli Siregar, Brh. Alimuddin |
Panitera | Dra. Hj. Rahdima |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI MENYATAKAN PENGADILAN AGAMA TIDAK BERWENANG UNTUK MENGADILI PERKARA TERSEBUT; DALAM POKOK PERKARA : MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD); DALAM REKONVENSI MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menyatakan Pengadilan Agama tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut; Dalam Pokok Perkara : Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 706 K/Ag/2023
Banding : 7/Pdt.G/2023/PTA.Mdn
Statistik14310