- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTANOMOR478/PDT.G/2022/PA.YK TANGGAL 2 NOPEMBER 2022 MASEHIBERTEPATANDENGAN TANGGAL 7 RABIUL AKHIR 1444 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN AMAR YANG SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT INI;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT;
- MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP345.000,00 (TIGA RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama YogyakartaNomor478/Pdt.G/2022/PA.Yk tanggal 2 Nopember 2022 Masehibertepatandengan tanggal 7 Rabiul Akhir 1444 Hijriah dengan perbaikan amar yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut ini;
- Menolak gugatan Penggugat;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 1/Pdt.G/2023/PTA.Yk |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2023/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m.abd.rohim |
Hakim Anggota | H. M. Badawi, Brh. Mudjito |
Panitera | Ahmad Najmudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM EKSEPSI : MENYATAKAN EKSEPSI TERGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI : Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2023/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2023/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 478/Pdt.G/2022/PA.YK
Banding : 1/Pdt.G/2023/PTA.Yk
Statistik15041