- Menyatakan Terdakwa KHAIRUL SYAHRONI Alias RONI Bin ABU TIPAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dakwaan kesatu alternatif ketiga dan melakukan tindak pidana ?memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KHAIRUL SYAHRONI Alias RONI Bin ABU TIPAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kaca pirek yang di dalamnya terdapat kristal narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas timah rokok;
- 1 (satu) buah botol bekas minuman Lasegar dengan tutup warna biru yang sudah dilubangi;
- 6 (enam) buah pipet plastik yang sudah dimodifikasi;
- 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis ganja;
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam;
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 290/Pid.Sus/2022/PN Ksp |
|
Nomor | 290/Pid.Sus/2022/PN Ksp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rachmansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fadlan Ardi, Br Hakim Anggota Galih Erlangga |
Panitera | Panitera Pengganti Diana Novita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa SABARUDDIN Alias UDIN PEAK Bin BASIR Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 290/Pid.Sus/2022/PN_Ksp.zip
- Download PDF
- 290/Pid.Sus/2022/PN_Ksp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 290/Pid.Sus/2022/PN Ksp
Statistik3415