- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Sugiran bin Joni) untuk menjatuhkan talak saturaj'iterhadap Termohon Konvensi (Nurti Harahap binti Amron Harahap) di depan sidang Pengadilan Agama Rantauprapat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi bernama Afifah berada dalam pemeliharaan (hadhonah) Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandung;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah Iddah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.1.500.000,00(satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan x 3 bulan sehingga berjumlah sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah;
- Nafkah madhiyah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan x 4 bulan sehingga berjumlah sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Mut'ah Penggugat Rekonvensi berupa emas 10 gram;
- Kiswah berupa uang Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Nafkah anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi bernama Afifah, umur 6 tahun sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri diluar biaya sekolah dan biaya kesehatan ditambah 10 % setiap tahun;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana pada diktum angka 3.1 s/d 3.5 amar putusan ini, sebelum ikrar talak dilaksanakan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara ini sejumlah Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PA RANTAU PRAPAT Nomor 1800/Pdt.G/2022/PA.Rap |
|
Nomor | 1800/Pdt.G/2022/PA.Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PA RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Baginda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hasybi Hassadiqi, Ibr Hakim Anggota Afdal Lailatul Qadri |
Panitera | Panitera Pengganti: Ali Imron |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1800/Pdt.G/2022/PA.Rap
Statistik421