- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN NOMOR 1260/PDT.G/2022/PA.SMN TANGGAL 5 DESEMBER 2022 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 11 JUMADIL AWAL 1444 HIJRIAH TERSEBUT DENGAN PERBAIKAN AMAR, SEHINGGA MENJADI SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SHUGRA TERGUGAT (TERGUGAT ) TERHADAP PENGGUGAT ( PENGGUGAT );
- MENETAPKAN HAK ASUH ANAK YANG BERNAMA ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT , LAHIR DI SLEMAN PADA TANGGAL 15 AGUSTUS 2011 KEPADA PENGGUGAT DENGAN KEWAJIBAN MEMBERI AKSES KEPADA TERGUGAT UNTUK BERTEMU DAN BERKOMUNIKASI DENGAN ANAK TERSEBUT;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR NAFKAH SEORANG ANAK BERNAMA ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT , KEPADA PENGGUGAT SETIAP BULAN SEBESAR RP.500.000,00 (LIMA RATUS RIBU RUPIAH), SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA/MANDIRI ATAU TELAH BERUMUR 21 TAHUN DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN;
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 1260/Pdt.G/2022/PA.Smn tanggal 5 Desember 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 11 Jumadil awal 1444 Hijriah tersebut dengan perbaikan amar, sehingga menjadi sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat (Tergugat ) terhadap Penggugat ( Penggugat );
- Menetapkan hak asuh anak yang bernama anak Penggugat dan Tergugat , lahir di Sleman pada tanggal 15 Agustus 2011 kepada Penggugat dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dan berkomunikasi dengan anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah seorang anak bernama anak Penggugat dan Tergugat , kepada Penggugat setiap bulan sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), sampai anak tersebut dewasa/mandiri atau telah berumur 21 tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 6/Pdt.G/2023/PTA.Yk |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2023/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Arfan Muhammad |
Hakim Anggota | Muhammad Darin, I.brh. Malik Ibrahim |
Panitera | Rosiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM EKSEPSI: MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT; DALAM KONVENSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI : MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJK VERKLAARD) UNTUK SELURUHNYA; MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP245.000,00 (DUA RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH). MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEJUMLAH RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Konvensi: Dalam Pokok Perkara: Dalam Rekonvensi : Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard) untuk seluruhnya; Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah). Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2023/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2023/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1260/Pdt.G/2022/PA.Smn
Banding : 6/Pdt.G/2023/PTA.Yk
Statistik8636