- Menyatakan Terdakwa MASYHARI,SH Bin MUSTAMIR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MASYHARI,SH Bin MUSTAMIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar asli surat Kasatpol PP Kabupaten Situbondo nomor: 300/03/431.206.4.1/2018 tanggal 27 Maret 2018 kepada seluruh camat Kabupaten Situbondo perihal Permintaan data petugas linmas.
- 1 (satu) bendel pemenuhan data petugas linmas dari Kantor Kecamatan Asem Bagus, Kantor Kecamatan Situbondo, Kantor Kecamatan Sumber Malang, Kantor Kecamatan Banyuglugur, Kantor Kecamatan Jatibantreng, Kantor Kecamatan Suboh, Kantor Kecamatan Mlandingan, Kantor Kecamatan Panji, Kantor Kecamatan Mangaran, Kantor Kecamatan Kapongan, Kantor Kecamatan Jangkar, Kantor Kecamatan Banyu Putih.
- 1 (satu) lembar asli surat Kasatpol PP Kabupaten Situbondo nomor: 005/04/431.206.4.1/2018 tanggal 12 April 2018 kepada seluruh camat Kabupaten Situbondo, Sekretaris Pol PP Situbondo, Para Kabid Sat Pol PP Situboindo, Para Kasi Satpol PP Situbondo dan para Kasubag Sat Pol PP Situbondo, perihal undangan.
- 1 (satu) lembar asli surat Kasatpol PP Kabupaten Situbondo nomor: 005/05/431.206.4.1/2018 tanggal 18 April 2018 kepada seluruh camat Kabupaten Situbondo, Sekretaris Pol PP Situbondo, Para Kabid Sat Pol PP Situboindo, Para Kasi Satpol PP Situbondo dan para Kasubag Sat Pol PP Situbondo, perihal penundaan rapat.
- 1 (Satu) bendel surat perjanjian nomor: 027/341.1/206/2018 tanggal 05 Juni 2018, pekerjaan belanja makanan dan minuman, sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018, nilai kontrak Rp. 428.984.160,- dengan penyedia CV Cahaya Mulya alamat Griya Panji Mulya Blok E No. 22 Rt. 03 Rw. 12, Desa Curah Jeru, Panji.
- 1 (satu) lembar Copi Legalisir salinan Surat Keputusan Menteri Penerangan Republik Indonesia nomor : 2554/SK/PB/1981 tanggal 20 Maret 1981 yang ditanda tangani oleh EFF, Suratman, PO, AK NIP 050007937 selaku Kepala Bagian Mutasi Kepegawaian.
- 1 (satu) lembar copi legalisir Salinan lampiran Keputusan Menteri Penerangan Republik Indonesia nomor : 2554/SK/PB/1981 tanggal 20 Maret 1981 yang ditanda tangani oleh EFF, Suratman, PO, AK NIP 050007937 selaku Kepala Bagian Mutasi Kepegawaian.
- 1 (satu) lembar Petikan Keputusan Bupati Situbondo nomor : 821.2/3710/431.303.3/2017 tanggal 15 Mei 2017 tentang pengangkatan dalam jabatan struktural yang ditanda tangani oleh Sdr. Dadang Wigiarto selaku Bupati Situbondo.
- 1 (lembar) copi legalisir Lampiran Keputusan Bupati Situbondo nomor : 821.2/3710/431.303.3/2017 tanggal 15 Mei 2017 tentang pengangkatan dalam jabatan struktural Sdr. Masyhari, S.H. dari jabatan lama sebagai Camat Situbondo Kota menjadi jabatan baru sebagai Kasat Pol PP Kabupaten Situbondo.
- Surat Pernyataan melaksanakan tugas nomor : 821.2/3789/431.303.3/2017 tanggal 15 Mei 2017 Sdr. Masyhari selaku Kasat Pol PP Kabupaten Situbondo, yang ditanda tangani oleh Sdr. Drs. H. Syaifullah, M.M. selaku Sekda Kabupaten Situbondo.
- 1 (satu) lembar copi legalisir Surat Pernyataan pelantikan nomor : 821.2/3788/431.303.3/2017 tanggal 15 Mei 2017 Sdr. Masyhari, S.H. selaku Kasat Pol PP Kabupaten situbondo, yang ditanda tangani oleh Sdr. Drs. H. Syaifullah, M.M. selaku Sekda Kabupaten Situbondo.
- 1 (satu) lembar copi legalisir Surat Nomor : 027/304/431.206/2018 tanggal 07 Mei 2018 perihal permohonan lelang kepada Kepala ULP Kabupaten Situbondo yang ditanda tangani oleh Sdr. Masyhari, S.H. selaku pengguna anggaran Sat Pol PP Kabupaten Situbondo.
- 4 (empat) lembar copi legalisir Kerangka Acuan Kerja (KAK) tanggal 07 Mei 2018 pada satker Sat Pol PP Kabupaten Situbondo, nama kegiatan penyiapan tenaga pengendali keamanan dan kenyamanan lingkungan, nama pekerjaan belanja makanan dan minuman kegiatan, pagu anggaran Rp. 433.920.000,- Tahun Anggaran 2018 yang ditanda tangani oleh Sdr. Masyhari, S.H. selaku Kasat pol PP Kabupaten Situbondo.
- 3 (tiga) lembar copi legalisir Surat keputusan Kasat Pol PP Kabupaten Situbondo nomor: 188125/431.206/2018 tanggal 05 April 2018 tentang perubahan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan barang/jasa di lingkungan Sat Pol PP Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2018 yang ditanda tangani oleh Sdr. Masyhari, S.H. selaku Kasat pol PP Kabupaten Situbondo.
- Menetapkan agar terdakwa MASYHARI,SH Bin MUSTAMIR dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SURABAYA Nomor 118/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby |
|
Nomor | 118/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marper Pandiangan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Abdul Gani, Hakim Anggota Poster Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwarningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4274 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 118/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby
Statistik127101