- Menyatakan Terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaaan Kesatu Penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) klip plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 5,28 (lima koma dua delapan) gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) klip plastik kecil yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan total berat kotor 0,53 (nol koma lima tiga) gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) buah rokok bekas merk surya gudang garam warna merah;
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru muda kombinasi putih dengan no sim 081252823955;
- 1 (satu) alat hisap bong;
- 1 (satu) sekrup berupa sedotan plastik;
- 1 (satu) pipet kaca;
Putusan PN SITUBONDO Nomor 156/Pid.Sus/2022/PN Sit |
|
Nomor | 156/Pid.Sus/2022/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosihan Luthfi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anak Agung Putra Wiratjaya, Br Hakim Anggota I Made Muliartha |
Panitera | Panitera Pengganti Haryono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 156/Pid.Sus/2022/PN_Sit.zip
- Download PDF
- 156/Pid.Sus/2022/PN_Sit.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pid.Sus/2022/PN Sit
Statistik9019