Putusan PN Cikarang Nomor 44/Pdt.G/2022/PN Ckr |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2022/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Al Fadjri |
Hakim Anggota | Suhadi Putra Wijaya Isnandar S. Nasution |
Panitera | - Dewi Trisetyawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi dari Para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk seluruhnya;DALAM PROVISI:Menyatakan Tuntutan Provisi dari Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA:Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah milik adat yang terletak di RT.001 RW.001 Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, berdasarkan Akta Jual-Beli Nomor : 192/VII/1988, atas dasar Girik dengan C Desa Nomor : 157, Persil : 47 , atas nama : Ijah Sioen, kurang lebih seluas : 23.380 m2 (dua puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara: Jl. Gang Al-Barkah 3Sebelah Timur: Jl. SetapakSebelah Selatan: Jl. Gang Al-Barkah 2Sebelah Barat: Jl. Raya Pasar Babelan3. Menyatakan Tergugat II dan Tergugat V (5) sampai dengan Tergugat LXXIV (74) telah melakukan perbuatan melawan hukum;4. Menghukum Tergugat I dan Turut Tergugat I untuk mengeluarkan tanah milik Penggugat berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 192/VII/1988, atas dasar Girik dengan C Desa Nomor : 157, Persil : 47, atas nama : Ijah Sioen, kurang lebih seluas 23.380 m2 (dua puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh meter persegi) dari Sertifikat Hak Guna Pakai Nomor : 8 Tahun 1998 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Bekasi, seluas 138.026 M2 (seratus tiga puluh delapan ribu dua puluh enam meter persegi);5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V (5) sampai dengan Tergugat LXXIV (74), untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat seluas 23.380 m2 (dua puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh meter persegi) dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun terhitung sejak keputusan perkara ini dibacakan atau mempunyai kekuatan hokum tetap (inkracht van gewijsde); 6. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) secara tanggung renteng setiap hari keterlambatan setelah putusan berkekuatan hukum tetap apabila Para Tergugat dan Para Turut Tergugat tidak mau menyerahkan secara sukarela tanah milik Penggugat; 7. Menghukum Para Tergugat yang tidak hadir untuk tunduk dan taat pada putusan ini;8. Menolak gugatan Pengugat yang selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI:Menyatakan gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi /Tergugat II Konvensi tidak dapat diterima untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI;Menghukum Para Tergugat Konvensi dan Para Turut Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.47.465.000,00 (empat puluh tujuh juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pdt.G/2022/PN Ckr
Statistik2010