- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan hukum perjanjian antara Tergugat dan Penggugat yang tertuang didalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) tertanggal 2 Mei 2019 Nomor: 001/IV/30/04/2019 adalah sah dan mengikat Tergugat dan Penggugat;
- Menyatakan hukum Tergugat telah melakukan wanprestasi yaitu mengakhiri kerjasama dalam pengelolaan restoran dengan Penggugat bertentangan dengan janji yang ditetapkan dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) tertanggal 2 Mei 2019 Nomor: 001/IV/30/04/2019 bahwa:
- Fase Asistensi Layanan Teknis dan Pra Pembukaan, akan berlaku selama 9 (sembilan) bulan, mulai dari 1 (satu) Juli 2019 dan akan berakhir pada 31 Maret 2020;
- Fase Manajemen akan berlaku selama 5 (lima) tahun, mulai dari 1 (satu) April 2020 dan akan berakhir pada 31 (tiga puluh satu) Maret 2025 dan mengikat kedua belah pihak;
- Menyatakan hukum, akibat dari wanprestasi Tergugat telah merugikan Penggugat sebesar Rp.373.421.930,61 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah dan enam puluh satu sen);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.373.421.930,61 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah dan enam puluh satu sen);
- Menolak gugatan rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp905.000,00 (Sembilan ratus lima ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 403/Pdt.G/2022/PN Dps |
|
Nomor | 403/Pdt.G/2022/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gede Putra Astawa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hari Supriyanto, Br Hakim Anggota Ida Bagus Bamadewa Patiputra |
Panitera | Panitera Pengganti Kadek Tirta Yuniantari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI. DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: "Bentuk kerja sama yang disepakati adalah kerjasama yang mengikat kedua belah pihak dan sah secara hukum di Indonesia; Perjanjian kerja sama ini akan terbagi menjadi 2 (dua) skema: Oleh karena itu, para pihak tidak dapat membatalkan atau mengakhiri perjanjian kerjasama selama masa perjanjian masih valid, kecuali dengan kesepakatan bersama kedua belah pihak dalam perjanjian ini; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI dan REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 403/Pdt.G/2022/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 403/Pdt.G/2022/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 403/Pdt.G/2022/PN Dps
Statistik10865