- Menyatakan terdakwa FAHRUDIN alias BILAL bin IYANDERAN (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum membeli narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primair
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bungkus bekas wafer warna biru coklat;
- 1 (satu) lembar kertas bekas rokok;
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna biru gelap;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,22 (satu koma dua dua) gram;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Vios warna hitam Nopol DA 1789 TA lengkap dengan STNK dan kunci kontaknya;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG Nomor 17/Pid.Sus/2023/PN Tjg |
|
Nomor | 17/Pid.Sus/2023/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nyoman Ayu Wulandari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diaudin, Br Hakim Anggota Rimang Kartono Rizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Muhammad Daidi alias Iyay bin H. Suriadi; dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2904 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 17/Pid.Sus/2023/PN Tjg
Statistik757