- Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima;
- Menerima gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah bahwa Penggugat 1 sebagai Mamak Kepala Waris dan juga sebagai Mamak Kepala Kaum dalam Kaum Dt. Bosa Pesukuan Pitopang Kenagarian Tarantang Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota;
- Menyatakan sah Para Penggugat sebagai anggota Kaum Dt. Bosa Pesukuan Pitopang Kenagarian Tarantang Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota;
- Menyatakan objek perkara adalah sah harta pusaka tinggi milik Kaum Para Penggugat yakni Kaum Dt. Bosa Pesukuan Pitopang Kenagarian Tarantang Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota;
- Menyatakan perbuatan Tergugat 1 dan Tergugat 2 dengan menguasai objek perkara tanpa seizin dari Para Penggugat terlebih dahulu adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum (Onrechtmatige daad);
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan seluruh tanah objek perkara dan mengembalikannya kepada Para Penggugat tanpa syarat dan tanpa beban serta dalam keadaan kosong dari segala bentuk bangunan dan tanaman yang ada diatasnya serta tidak adanya hak orang lain didalamnya;
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.345.000,00 (dua juta tiga ratus empat puluh lima ribu Rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 23/Pdt.G/2022/PN Tjp |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2022/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erick Andhika, Mkn |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ivan Hamonangan Sianipar, Hakim Anggota Henki Sitanggang |
Panitera | Panitera Pengganti: Infatrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2022/PN_Tjp.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2022/PN_Tjp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2022/PN Tjp
Statistik6833