- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan para Penggugat telah melakukan kesalahan melanggar Pasal 4 ayat (4), ayat (8), ayat (10), ayat (15), ayat (21), dan ayat (25) Peraturan Perusahaan Periode Tahun 2022-2024;
- Menyatakan sah atas Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat I dan Pemutusan Kontrak Kerja terhadap Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV;
- Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat putus dan berakhir sejak tanggal 8 Februari 2022;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi uang Penggantian Hak kepada Penggugat I dan uang kompensasi berakhirnya PKWT terhadap Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV, dengan perincian sebagai berikut:
- Cuti Tahunan 12/25 x Rp3.821.000,00 = Rp1.834.080,00
- Uang Pisah 2 x Rp3.821.000,00 = Rp7.642.000,00 +
- Kewajiban Penggugat I untuk mengembalikan
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 24/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Tjk |
|
Nomor | 24/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusnawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iskandar Zulkarnaen, Br Hakim Anggota Maya Rieske J. Rumambi |
Panitera | Panitera Pengganti: Renilda Bidari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Ferlie Ariando (Penggugat I): Rp9.476.080,00 Uang perusahaan: = Rp9.902.000,00 Rossanda Amelia (Penggugat II): Upah : Rp2.400.000,00 Masa Kerja : 11 bulan Uang Kompensasi berakhirnya PKWT: Masa kerja/12x 1 bulan upah = 11/12 x Rp2.400.000,00 = Rp2.200.000,00 Hepi Hadri (Penggugat III): Upah : Rp2.527.000,00 Masa Kerja : 13 bulan Uang Kompensasi berakhirnya PKWT: Masa Kerja/12x1 bulan upah = 13/12 x Rp2.527.000,00 = Rp2.737.583,00 Edi Gunawan (Penggugat IV): Upah : Rp2.527.000,00 Masa Kerja : 13 bulan Uang Kompensasi berakhirnya PKWT: Masa Kerja/12x1 bulan upah = 13/12 x Rp2.527.000,00 = Rp2.737.583,00 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Tjk
Statistik2042