Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 95/Pdt.G/2022/PN Tjk |
|
Nomor | 95/Pdt.G/2022/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Windana, Br Hakim Anggota Elsa Lina Br. Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Anggun Arif Nur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan sah Penggugat adalah selaku mewakili para ahli waris dari alm. Alfian dalam mengajukan gugatan; 3. Menyatakan sebidang tanah seluas 600 M2(enam ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Hasan, Desa Sukarame I, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung sebagiamana Sertifikat Hak Milik Nomor. 9983/S.I, tertanggal 17 Juni 2014 atas nama Alfian, dengan batas batas sebagi berikut: a. Sebelah Utara berbatasan dengan jalan kampong b. Sebelah Timur berbatasan dengan Darsono c. Sebelah Barat berbatasan dengan Darsi/Sularsih d. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kadan/Supar. Adalah sah sebagai hak milik Alm. Alfian sekarang menjadi hak Penggugat dan Ahli Waris Lainnya dari Alm. Alfian; 4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan hukum (onrechtmatige daad) dengan menguasai tanah hak milik Alm. Alfian sekarang menjadi hak Penggugat dan Ahli Waris Lainnya dari Alm. Alfian; 5. Menghukum Tergugat atau pihak lainnya yang memperoleh atau menguasai sebidang tanah seluas 600 M2(enam ratus meter persegi) terletak di Jalan Hasan, Desa Sukarame I, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung sebagiamana Sertifikat Hak Milik Nomor. 9983/S.I, tertanggal 17 Juni 2014 atas nama Alfian, dengan batas batas sebagi berikut: a. Sebelah Utara berbatasan dengan jalan kampong b. Sebelah Timur berbatasan dengan Darsono c. Sebelah Barat berbatasan dengan Darsi/Sularsih d. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kadan/Supar. untuk mengosongkan tanah tersebut baik secara sukarela maupun secara paksa dengan bantuan aparat keamanan; 6. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,-/hari keterlambatan untuk melaksanakan putusan ini sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara sebesar Rp.2.765.000,-(dua juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pdt.G/2022/PN Tjk
Statistik626