- 1 (satu) Unit Handphone Xiaomi Redmi 8a Pro, Warna Biru, Imei 1 : 862089047841507, Imei 2 : 862089047841515 Dan No Simcard: 085712979687;
- 1 (satu) Unit Spm Honda Beat Warna Hitam Nopol Terpasang R-2785-oc, Noka : Mh1jfz138kk608088, Nosin : Jfz1e3603968 Beserta Stnk A.n Siska Dwi Ariyani.
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 100/Pid.Sus/2022/PN Pbg |
|
Nomor | 100/Pid.Sus/2022/PN Pbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PURBALINGGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hayadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nikentari, Hakim Anggota Agusta Gunawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Istari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa I. Irfan Farizi Rahman Als Irfan Bin Suratman dan Terdakwa II. Anis Imam Saefuddin Als Anis Bin Tinggal Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ? Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan KESATU Penuntut Umum. 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I. Irfan Farizi Rahman Als Irfan Bin Suratman dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun 3 (tiga) bulan dan Terdakwa II. Anis Imam Saefuddin Als Anis Bin Tinggal Setiawan 4 (empat) Tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3(tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada didalam tahanan 5. Menetapkan barang bukti : - 1 (satu) Unit Handphone Oppo, Warna Hitam (dalam Kondisi Mati / Tidak Bisa Nyala); - 1 (satu) Paket Plastik Klip Transparan Berisi Serbuk Putih Diduga Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Kotor 0,40 Gram; Dirampas Untuk dimusnahkan Dirampas Untuk Negara; Dikembalikan pada yang Terdakwa Irfan Farizi Rahman Alias Irfan Bin Suratman Farizi Rahman Als Irfan Bin Suratman. 6.Menetapkan agar Para Terdakwa dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.Sus/2022/PN Pbg
Statistik1704