Putusan PTA SURABAYA Nomor 31/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Saherudin |
Hakim Anggota | H.m. Syafiie Thoyyib, H. Arifin |
Panitera | Embay Baitunah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sumenep Nomor 1528/Pdt.G/2022/PA.Smp tanggal 8 Desember 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Jumadil Ula1444 hijriyah: MENGADILI SENDIRI: 1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (TERBANDING) terhadap Penggugat (PEMBANDING); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, masing-masing berupa: 4.1. Nafkah iddahsejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 4.2. Mut?ahsejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); 5. Menetapkan 2 (dua) orang anak bernama ANAK PERTAMA, lahir tanggal 9 September 2008 dan ANAK KEDUA, lahir tanggal 11 Oktober 2014 berada dalam hadhonah Penggugat dengan kewajiban Penggugat memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anaknya; 6. Menghukum kepada Tergugat untuk memberikan nafkah atas kedua anaknya, masing-masing bernama ANAK PERTAMA, lahir tanggal 9 September 2008 dan ANAK KEDUA, lahir tanggal 11 Oktober 2014 sekurang-kurangnya Rp2.000.000,00 (dua juta Hlm. 17 dari18hlm. Putusan Nomor 31/Pdt.G/2023/PTA.Sby rupiah) setiap bulan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan tambahan 10% setiap tahun berjalan melalui Penggugat terhitung sejak putusan Pengadilan Agama Sumenep dijatuhkan sampai kedua orang anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) dan mampu mengurus diri sendiri dan dibayar selambat-lambatnya tanggal 5 (lima) setiap bulan; 7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1528/Pdt.G/2022/PA.Smp
Banding : 31/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik966