- Menyatakan semua eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat sebagai Pemilik Sah atas tanah dan bangunan kos-kosan yang berdiri diatasnya, terletak di Jl. Cebolok V, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah milik Ova Aria Putra;
- Sebelah Selatan : Tanah milik Dr Setiawan ;
- Sebelah Timur : Tanah milik Darwati ;
- Sebelah Barat : Tanah milik Dr Setiawan ;
- Menyatakan menurut hukum Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 18 Januari 2008 antara Penggugat selaku pembeli dengan Tergugat I dan Istirokah selaku penjual tanah dengan luas 300 m2 dengan harga Rp.25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dan Jual beli dengan Kwitansi No. 02/22/01/2008 tanggal 22 Januari 2008 antara PENGGUGAT selaku pembeli dengan Istirokah selaku penjual tanah dengan luas 200 m2 dengan harga Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum PARA TERGUGAT dan siapa saja yang mendapat hak ikut menempati untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali kepada PENGGUGAT dalam keadaan Kosong dan baik seperti kedaan semula yaitu tanah dan bangunan kos-kosan yang berdiri diatasnya terletak di Jl. Cebolok V, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah milik Ova Aria Putra ;
- Sebelah Selatan : Tanah milik Dr Setiawan ;
- Sebelah Timur : Tanah milik Darwati;
- Sebelah Barat : Tanah milik Dr Setiawan ;
- Menghukum Para Tergugat membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp418.000.000,00 (empat ratus delapan belas juta rupiah) dengan perincian:
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) (setiap harinya apabila lalai untuk mentaati putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.4.344.000,- (empat juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah) ;
Putusan PN SEMARANG Nomor 614/Pdt.G/2021/PN Smg |
|
Nomor | 614/Pdt.G/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emanuel Ari Budiharjo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nenden Rika Puspitasari, Hakim Anggota Kukuh Subyakto |
Panitera | Panitera Pengganti : Sinung Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA. Kerugian Penggugat karena tidak bisa menggunakan bangunan tersebutuntuk dikos orang lain sebesar = Kamar ber AC per bulan Rp. 1.100.000,-x17 kamarx10 bulan = ................................Rp. 187.000.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta rupiah) Kamar tidak ber AC per bulan Rp. 700.000,-x33 kamarx10 bulan = ........Rp. 231.000.000,- (duaratus tiga puluh satu juta rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1961 K/Pdt/2023
Pertama : 614/Pdt.G/2021/PN Smg
Statistik12745