- Menolak Ekepsi Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III
- Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk sebagian
- Menyatakan sah perjanjian kredit Perjanjian Kredit Nomor 06 Tanggal 03 MEI 2017 dibuat dihadapan Notaris NISA RACHMASARI, Sarjana Hukum, MagIster Kenotariatan
- Menyatakan menurut hukum bahwa TERGUGAT telah cidera janji ( wanprestasi) terhadap Perjanjian Kredit dan Perubahan Perjanjian Kredit Tersebut.
- Menghukum TERGUGAT agar membayar kepada penggugat sebesar Rp. 555.000.000 ( Lima ratus lima puluh lima juta rupiah) yaitu kerugian Materiil dari perjanjian kredit yang dibayarkan sekaligus dan seketika saat putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap ( inckracht van gewijsde)
- Menetapkan Hak Tanggungan yang tertuang dalam Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 05283/2017 pada tanggal 15 Mei 2017 untuk pelunasan hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TURUT TERGUGAT I , TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh terhadap perkara putusan ini
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi ;
- Menghukum Tergugat Konpensi dan Penggugat Rekonpensi / Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III Konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.270.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN SEMARANG Nomor 591/Pdt.G/2021/PN Smg |
|
Nomor | 591/Pdt.G/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Budimursito, Br Hakim Anggota Eli Suprapto |
Panitera | Panitera Pengganti: Heru Satriawan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dalam Konpensi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Dalam Rekonpensi: Dalam Konpensi dan Rekonpensi: |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 591/Pdt.G/2021/PN Smg
Statistik10641