- MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD IQBAL BIN. LUKMAN HADI TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD IQBAL Bin. LUKMAN HADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? secara tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
Putusan PT SURABAYA Nomor 1391/PID.SUS/2022/PT SBY |
|
Nomor | 1391/PID.SUS/2022/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dina Krisnayati |
Hakim Anggota | Mulyanto, Brsri Purnamawati |
Panitera | Sugeng Priyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: ----- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM; ----- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR 1835/PID.SUS/2022/PN SBY, TANGGAL 17 NOVEMBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA MUHAMMAD IQBAL BIN. LUKMAN HADI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5(LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP.1.820.000.000,- (SATU MILIAR DELAPAN RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA AGAR TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : - 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK WARNA MERAH DIDALAMNYA DIDUGA BERISI NARKOTIKA JENIS TEMBAKAU GORILLA / SINTETIS DENGAN BERAT KOTOR SELURUHNYA + 6,47 (ENAM KOMA EMPAT PULUH TUJUH) GRAM BESERTA PEMBUNGKUSNYA ATAU BERAT BERSIH 4,622 GRAM (BERDASARKAN HASIL LABFOR), 1 (SATU) BUAH BUNGKUS PLASTIK WARNA HITAM DARI PAKETAN YANG TERTERA PENERIMANYA A.N MUHAMMAD IQBAL NO.TELP 087845174954, 1 (SATU) BUAH KOTAK PLASTIK TEMPAT KACA MATA WARNA BIRU MUDA DAN 1 (SATU) UNIT HP MERK SAMSUNG WARNA EMAS DENGAN SIMCARD NOMER 087845174954 DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERDAILAN , YANG DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.2.000,-(DUA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: ----- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; ----- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1835/Pid.Sus/2022/PN Sby, tanggal 17 November 2022 yang dimintakan banding mengenai kualifikasi tindak pidana, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD IQBAL Bin. LUKMAN HADI dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.820.000.000,- (satu miliar delapan ratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus plastik warna merah didalamnya diduga berisi Narkotika jenis tembakau gorilla / sintetis dengan berat kotor seluruhnya + 6,47 (enam koma empat puluh tujuh) gram beserta pembungkusnya atau berat bersih 4,622 gram (berdasarkan hasil labfor), 1 (satu) buah bungkus plastik warna hitam dari paketan yang tertera penerimanya a.n MUHAMMAD IQBAL no.telp 087845174954, 1 (satu) buah kotak plastik tempat kaca mata warna biru muda dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna emas dengan simcard nomer 087845174954 dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat perdailan , yang ditingkat banding sejumlah Rp.2.000,-(dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1391/PID.SUS/2022/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 1391/PID.SUS/2022/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2769 K/Pid.Sus/2023
Banding : 1391/PID.SUS/2022/PT SBY
Statistik6121