- Menyatakan Terdakwa ABDUL GAFUR Bin H. RASUL secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu berat kotor 0,44 (nol koma empat empat) gram (setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik diketahui 1 (satu) kantong plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,117 (nol koma satu satu tujuh) gram / dikembalikan dengan netto 0,095 (nol koma nol sembilan lima) gram);
- 1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu berat kotor 1,03 (satu koma nol tiga) gram (setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik diketahui 1 (satu) kantong plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,022 (nol koma nol dua dua) gram / dikembalikan tanpa isi);
Putusan PN BANGKALAN Nomor 310/Pid.Sus/2022/PN Bkl |
|
Nomor | 310/Pid.Sus/2022/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ernila Widikartikawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Wahyudi, Br Hakim Anggota Wahyu Eko Suryowati |
Panitera | Panitera Pengganti Abdoel Rachman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 310/Pid.Sus/2022/PN Bkl
Statistik5114