- Menyatakan Terdakwa Warsino Alias Tego Bin Alm. Danuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?, sebagaimana didalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah mainan berbentuk bebek yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening;
- 1 (satu) buah tas pinggang/sandang merk Nike warna Biru;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik bekas yang tutup botolnya sudah dilubangi dan terangkai dengan pipet plastik yang didalam botolnya berisikan 1 (satu) buah kaca pirex dan 2 (dua) buah pipet plastik;
- 1 (satu) unit timbangan warna Silver;
- 48 (empat puluh delapan) lembar plastik bening kecil;
- 1 (satu) buah gunting warna Hitam;
- 1 (satu) buah mancis warna Merah;
- 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna Putih dengan nomor sim card 0822 3607 3589;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda CBR warna Merah dengan Nomor Polisi BL 3237 UAC dengan nomor rangka MH1KC8214HK156556 dan nomor mesin KC82E1153549;
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 285/Pid.Sus/2022/PN Ksp |
|
Nomor | 285/Pid.Sus/2022/PN Ksp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Syahriawani Saragih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Taufik, Br Hakim Anggota M Arief Budiman |
Panitera | Panitera Pengganti M Ihsan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada Saksi Khairil Iswan Als Iwan bin Wagimin sebagai pemilik yang berhak 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 285/Pid.Sus/2022/PN Ksp
Statistik742