- Menyatakan Terdakwa LEE CHUNYOUNG bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja tidak memiliki Perizinan Berusaha terkait Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar asli Surat Laporan Hasil Uji, tanggal penerbitan 08 Juli 2021 yang dikeluarkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Balai Riset dan Standardisasi Industri Laboratorium Penguji Baristand Industri Banda Aceh (LABA).
- 1 (satu) lembar asli Surat Laporan Hasil Uji, tanggal penerbitan 05 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Balai Riset dan Standardisasi Industri Laboratorium Penguji Banstand Industri Banda Aceh (LABBA).
- 1 (satu) lembar asli perihal Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Sarana Produksi dalam rangka pendaftaran produk pangan PT Korea Aceh Mandiri, tanggal 22 September 2022 yang diterbitkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan .Makanan di Banda Aceh.
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Pengujian Nomor : T.PP.01.011A.145.06.21.118, Tanggal 11 Juni 2021 yang diterbitkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh.
- 1 (satu) rangkap Akta Notaris ALI GUNAWAN ISTIO, S.H., tertanggal 14 Juni 2021 yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan Nomor Sp.Sita/29.b/VII/RES.2.1/2022 tanggal 8 Juli 2022
- Produk pangan olahan Moringa Cheong ukuran 500ml sebanyak 287 (dua ratu delapan puluh tujuh) botol,
- Produk pangan olahan Moringa Cheong ukuran 250ml sebanyak 370 (tiga ratus tujuh puluh) botol,
- Produk pangan olahan Moringa Cheong ukuran 125ml sebanyak 299 (dua ratu sembilan puluh sembilan) botol dan
- Produk pangan olahan Moringa Cheong Cuka Enzym Moringa ukuran 125ml sebanyak 50 (lima puluh) botol
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 341/Pid.Sus/2022/PN Bna |
|
Nomor | 341/Pid.Sus/2022/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Hendral |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Azhari, Hakim Anggota Saptika Handhini |
Panitera | Panitera Pengganti:yusnidar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada terdakwa. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 341/Pid.Sus/2022/PN Bna
Statistik998