- Menyatakan Terdakwa M. Ali Syeh Bin Alm. Syeh Hen tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa M. Ali Syeh Bin Alm. Syeh Hen oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa M. Ali Syeh Bin Alm. Syeh Hen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 331.754.000,- (tiga ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Foto Copy 1 (satu) Bundel Daftar Peraturan Bupati Nagan Raya Tentang Alokasi Dana Desa dan Alokasi Dana Gampong Tahun 2015 s/d Tahun 2017.
- Asli Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 12 Tahun 2015 tanggal 12 Mei 2015 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Gampong.
- Asli Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Gampong Krueng Mangkom Tahun Anggaran 2016.
- Asli Anggaran Pendapatan Belanja Gampong Perubahan (APBG-P) Gampong Krueng Mangkom Tahun Anggaran 2016.
- Foto Copy Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Gampong Krueng Mangkom Tahun Anggaran 2017.
- Foto Copy Lampiran Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Gampong Krueng Mangkom Tahun Anggaran 2018.
- Foto Copy Qanun Gampong Krueng Mangkom Nomor 02 Tahun 2015 tanggal 17 April 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Periode Tahun 2015-2020.
- Asli Rencana Kerja Pemerintah Gampong Perubahan (RKPG-P) Gampong Krueng Mangkom Tahun Anggaran 2016.
- Foto Copy Rencana Kerja Pembanguan Gampong (RKPG) Gampong Krueng Mangkom Tahun Anggaran 2018.
- Foto Copy Qanun Gampong Krueng Mangkom Nomor 04 Tahun 2017 tanggal 17 Desember 2017 tentang Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).
- Foto Copy Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 811.211-111 tanggal 30 April 2008 (beserta lampirannya) tentang Pengangkatan Fafi Agusrizal menjadi Pegawai Negeri Sipil.
- Asli Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor:411/84/Kpts/2016 tanggal 23 Februari 2016 Tentang Panitia Pelaksana Kegiatan Pengendalian Dana Desa Dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016.
- Foto Copy Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor: 411/68/Kpts/2016 tanggal 26 Febrari 2016 Tentang Panitia Pelaksana Kegiatan Verifikasi Dokumen Dana Desa Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016.
- Foto Copy Surat Perintah Nomor: PEG.821/783/SP/2017 Tanggal 27 Februari 2017 tentang Pengangkatan Fafi Agusrizal, S.Ip sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala bidang Pemberdayaan masyarakat pada dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Pengendalian Penduduk, dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Nagan Raya.
- Foto Copy Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor : 147.121/58/Kpts/2017 tanggal 28 April 2017 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Penunjang Administrasi Proyek Satuan Kerja Pengendalian Desa Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2017.
- Asli Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor: 441/68/Kpts/2017 tanggal April 2017 Tentang Panitia Pelaksana Kegiatan Verifikasi Dokumen Dana Desa Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2017.
- Asli Petikan Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor: 141/10/SK/2015 tanggal 05 Januari 2015 Tentang Pengangkatan Keuchik M Ali Syeh Gampong Krueng Mangkom.
- Foto Copy Keputusan Keuchik Gampong Krueng mangkom Nomor: 53/SK/VIII/2015 10 Agustus 2015 tentang Penunjukkan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong, Koordinator Pengelolaan Keuangan Gampong/ Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Gampong (PTPKG) dan Bendahara Gampong di Krueng Mangkom Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya TA. 2015 beserta lampiran nya Nomor : 54/SK/VIII/2015 tanggal 10 Agustus 2015.
- Foto Copy Keputusan Keuchik Gampong Krueng mangkom Nomor: 55/SK/VIII/2015 10 Agustus 2015 tentang Penunjukkan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong, Koordinator Pengelolaan Keuangan Gampong/ Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Gampong (PTPKG) dan Bendahara Gampong di Krueng Mangkom Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya TA. 2015 beserta lampiran nya Nomor : 56/SK/VIII/2015 tanggal 10 Agustus 2015.
- Foto Copy Petikan Keputusan Bupati Nomor: 821.1.11/206/SK/2010 Nagan Raya tanggal 20 April 2010 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa an Salamuddin sebagai Pegawai Negeri Sipil.
- Foto Copy Surat Keputusan Keuchik Gampong Krueng Mangkom Nomor: 141/121/Km/SK/2016 tanggal 22 April 2016 tentang Pengangkatan M. Sareh sebagai Kepala Urusan Pemerintahan, Perencanaan dan Pembangunan Gampong Krueng Mangkom Kecamatan Seunagan tahun 2016.
- Foto Copy Surat Keputusan Keuchik Gampong Krueng Mangkom No: 141/75/KM/SK/2018 tanggal 02 Januari 2018 tentang Pengangkatan M. Sareh sebagai Kepala Urusan Pemerintahan, Perencanaan dan Pembangunan Gampong Krueng Mangkom Kecamatan Seunagan tahun 2018.
- Foto Copy Surat Keputusan Keuchik Gampong Krueng Mangkom Nomor: 141/130/KM/SK/2016 tanggal 22 April 2016 Tentang Pengangkatan Sudirman Usman sebagai Kepala Urusan Pemberdayaan Perempuan Serta Pemuda Gampong Krueng Mangkom Kecamatan Seunagan tahun 2016.
- Foto Copy Surat Keputusan Keuchik Gampong Krueng Mangkom Nomor: 141/75/KM/SK/2018 tanggal 02 Januari 2018 tentang Pengangkatan Sudirman Usman Kepala Urusan Pemberdayaan Perempuan serta Pemuda Gampong Krueng Mangkom Kecamatan Seunagan Tahun 2018.
- Foto Copy Petikan Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor: 140/09/Kpts/2016 tanggal 12 Maret 2016 tentang Pengangkatan Tarmizi A Rani sebagai Tuha Peut Gampong Krueng Mangkom.
- Foto Copy Surat Keputusan Keuchik Gampong Krueng Mangkom No: 141/71/KM/SK/2018 tanggal 02 Januari 2018 tentang Pengangkatan USMAN sebagai Kepala Urusan Kestimewaan Aceh dan Kesejahteraan Sosial dan Kepala Urusan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Gampong Krueng Mangkom Kecamatan Seunagan Tahun 2018.
- Foto Copy Petikan Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor: PEG.821.2/354/2015 tanggal 31 Agustus 2015 beserta lampirannya tentang pengangkatan Drs.Muhajir Hasballah sebagai Camat Seunagan Kabupaten Nagan Raya.
- Foto Copy Petikan Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor: 821.2/631/Kpts/2018 tanggal 04 Mei 2018 beserta lampirannya tentang pengangkatan Mohd. Darwis, S.H. sebagai Camat Seunagan Kabupaten Nagan Raya.
- Foto Copy Petikan Keputusan Bupati Nagan Raya No: 821.2/568/Kpts/2019 tanggal 21 Agustus 2019 beserta lampirannya tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya (pengangkatan Teuku Rizal Pahlawan, S.STP, M.Si sebagai camat Seunagan 2019).
- Foto Copy Petikan Keputusan Bupati Nagan Raya No: 823/253/Kpts/2015 tanggal 01 April 2015 tentang kenaikan pangkat dari Gol Ruang II b menjadi II c an. T. Amiruddin.
- Foto Copy Petikan Keputusan Bupati Nagan Raya No: 821.2/568/Kpts/2019 tanggal 23 Agustus 2019 beserta lampirannya tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya An. T. Amiruddin, S.Sos.
- Foto Copy Surat Perintah Tugas No: 15/SPT PENDAMPING LOKAL GAMPONG/II/2016 tanggal 09 Februari 2016 beserta lampirannya tentang pengangkatan Misdar sebagai pendamping lokal Gampong Alue Buloh, Krueng Mangkom, Paya Udeng.
- Foto Copy Surat Perintah Tugas No: 15/SPT PENDAMPING LOKAL GAMPONG/IV/2016 tanggal 01 April 2016 beserta lampirannya tentang pengangkatan Misdar sebagai pendamping lokal Gampong Alue Buloh, Krueng Mangkom, Paya Udeng;
- Foto Copy Surat Perintah Tugas No: 15/SPT PENDAMPING LOKAL GAMPONG/I/2017 tanggal 24 Januari 2017 beserta lampirannya tentang pengangkatan Misdar sebagai pendamping lokal Gampong Alue Buloh, Krueng Mangkom, Paya Udeng.
- Foto Copy Petikan Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor : PEG.823/173/SK/2014 tanggal 01 April 2014 tentang Kenaikan Pangkat menjadi Penata Golongan Ruang III c an. M.Jufri jabatan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sekretariat Kecamatan Seunagan.
- Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan keluarga Berencana Kabupaten Nagan Raya tanggal 18 Mei 2016 tentang Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2016.
- Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan keluarga Berencana Kabupaten Nagan Raya tanggal 19 Mei 2016 tentang Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2016.
- Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan keluarga Berencana Kabupaten Nagan Raya tanggal 16 Desember 2016 tentang Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2016.
- Asli 1 (satu) Lembar Surat Camat Seunagan Nomor: 412/083/2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang Rekomendasi Penyaluran Dana Desa Tahap II 40% Tahun Anggaran 2016.
- Asli 1 (satu) Lembar Surat Keuchik Gampong Krueng Mangkom Nomor: 412/306/2016 tanggal 13 Desember 2016 tentang Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap II 40% Tahun Anggaran 2016.
- Asli 7 (tujuh) Lembar Rencana Penggunaan Dana Desa (RPD DD) Gampong Krueng Mangkom Tahun Anggaran 2016.
- Asli 1 (satu) Lembar Surat Tanda Telah Terima Transfer (ST4) DD Tahap II Tahun Anggaran 2016.
- Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan keluarga Berencana Kabupaten Nagan Raya Nomor: 412/346/2016 tanggal 02 Juni 2016 tentang Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahap I Tahun Anggaran 2016.
- Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan keluarga Berencana Kabupaten Nagan Raya Nomor: 412/804/2016 tanggal 31 Agustus 2016 tentang Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahap II Tahun Anggaran 2016.
- Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan keluarga Berencana Kabupaten Nagan Raya Nomor: 412/1341/2016 tanggal 18 November 2016 tentang Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahap III Tahun Anggaran 2016.
- Asli 1 (satu) Lembar Surat Camat Seunagan Nomor: 412/047/2016 tanggal 17 November 2017 tentang Rekomendasi Penyaluran Alokasi Dana Gampong Tahap III Tahun Anggaran 2016.
- Asli 1 (satu) Lembar Surat Keuchik Gampong Krueng Mangom Nomor: 305/KM/NR/XI/2016 tanggal 17 November 2016 tentang Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahap III Tahun Anggaran 2016.
- Asli 1 (satu) Lembar Surat Tanda Telah Terima Transfer (ST4) ADG Tahap III Tahun 2016.
- Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong dan Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan Berencana Kabupaten Nagan Raya Nomor 412/497/2017 tanggal 05 September 2017 tentang Rekomendasi Pencairan Sisa Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahap IV Tahun Anggaran 2016.
- Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong dan Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan Berencana Kabupaten Nagan Raya Nomor: 412/364/2017 tanggal 26 Juli 2017 tentang Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2017.
- Asli 1 (satu) Lembar Lembaran Evaluasi dan Pelaksanaan Realisasi Dana Desa 2017 tanggal 26 Juli 2017 yang ditanda tangani Kasi Pembangunan Masyarakat Desa an Jufri dan Sekretaris Kecamatan Seunagan Irfanda Rinadi, S.Stp.
- Asli 1 (satu) Lembar Surat Camat Seunagan Nomor: 412/61/2017 tanggal 26 Juli 2017 tentang Rekomendasi Penyaluran Dana Desa Tahap I 60% tahun 2017.
- Asli 1 (satu) Lembar Surat Keuchik Gampong Krueng Mangkom Nomor: 456/KM/NR/VII/2017 tanggal 21 Juli 2017 tentang Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap I 60% TA. 2017.
- Asli 1 (satu) Lembar Surat Tanda Telah Terima Transfer (ST4) Tahap I DD Tahun 2016 tanggal Juli 2017.
- Asli 4 (empat) Lembar Rencana Penggunaan Dana Desa (RPD DD) Tahap I Gampong Krueng Mangkom Tahun Anggaran 2017 tanggal 21 Juli 2017.
- Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong dan Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan Berencana Kabupaten Nagan Raya Nomor: 412/304/2018 tanggal 31 Mei 2018 tentang Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2017.
- Foto Copy 4 (empat) lembar Rencana Penggunaan Dana Desa (RPD DD) Tahap II Gampong Krueng Mangkom Tahun Anggaran 2017 ;
- Foto Copy 1 (satu) lembar slip Penarikan Giro Nomor. 062.01.02.65.00.22-6 an. Rekening Kas Gampong Krueng Mangkom pada Bank Aceh Cabang Jeuram Tanggal 04 Juni 2017.
- Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong dan Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan Berencana Kabupaten Nagan Raya Nomor: 412/231/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahap I Tahun Anggaran 2017.
- Foto Copy 1 (satu) lembar slip Penarikan Giro Nomor. 062.01.02.65.00.22-6 an. Rekening Kas Gampong Krueng Mangkom pada Bank Aceh Cabang Jeuram Tanggal 21 Juni 2017.
- Foto Copy 3 (tiga) Rencana Penggunaan Alokasi Dana Gampong (RPD ADG) Tahap I Gampong Krueng Mangkom Tahun Anggaran 2017 tanggal 19 Juni 2017.
- Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong dan Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan Berencana Kabupaten Nagan Raya Nomor: 412/378/2017 tanggal 15 September 2017 tentang Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahap II Tahun Anggaran 2017.
- Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong dan Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan Berencana Kabupaten Nagan Raya Nomor: 412/3090/2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahap III Tahun Anggaran 2017.
- Asli 1 (satu) lembar Surat Camat Seunagan Nomor: 412/157/2017 tanggal 21 Desember 2017 tentang Rekomendasi Penyaluran Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahap III tahun 2017.
- Asli 1 (satu) lembar Surat Keuchik Gampong Krueng Mangkom Nomor: 117/KM/NR/XII/2017 tanggal 18 Desember 2017 tentang Permohonan Penyaluran Alokasi Dana Gampong Tahap III tahun 2017.
- Asli 3 (tiga) lembar Rencana Penggunaan Alokasi Dana Gampong (RPD ADG) Tahap III Gampong Krueng Mangkom Tahun Anggaran 2017 tanggal 20 Desember 2017.
- Asli 1 (satu) Lembar Surat Tanda Telah Terima Transfer (ST4) ADG Tahap III Tahun 2017.
- Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong dan Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan Berencana Kabupaten Nagan Raya Nomor: 412/148/2018 tanggal 15 Februari 2018 tentang Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahap IV Tahun Anggaran 2017.
- Asli 1 (satu) lembar Surat Camat Seunagan Nomor: 412/22/2018 tanggal 14 Februari 2018 tentang Rekomendasi Penyaluran Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahap IV tahun 2017.
- Asli 1 (satu) lembar Surat Keuchik Gampong Krueng Mangkom Nomor: 020/KM/NR/II/2018 tanggal 13 Februari 2018 tentang Permohonan Penyaluran Alokasi Dana Gampong Tahap IV tahun 2017.
- Asli 4 (empat) lembar Rencana Penggunaan Alokasi Dana Gampong (RPD ADG) Tahap IV Gampong Krueng Mangkom Tahun Anggaran 2017.
- Asli 1 (satu) Lembar Surat Tanda Telah Terima Transfer (ST4) ADG Tahap IV Tahun 2017 tanggal Februari 2018.
- Asli 1 (satu) Bundel Laporan Rekening Bank BRI Kas Gampong Krueng Mangkom Nomor Rekening: 3522010005515307 Periode 1 Januari 2016 s/d 31 Desember 2016.
- Asli 1 (satu) Bundel Laporan Rekening Koran Bank Aceh Kas Gampong Krueng Mangkom Nomor Rekening: 062 01.02.650022-6 Periode 1 Januari 2017 s/d 31 Desember 2017.
- Asli 1 (satu) Bundel Laporan Rekening Koran Bank Aceh Kas Gampong Krueng Mangkom Nomor Rekening: 062 01.02.650022-6 Periode 1 Januari 2018 s/d 31 Desember 2018.
- Asli 1 (satu) Bundel Laporan Rekening Koran Bank Aceh Kas Gampong Krueng Mangkom Nomor Rekening: 062 01.02.650022-6 Periode 1 Januari 2019 s/d 31 Desember 2019.
- Asli 1 (satu) Bundel Laporan Rekening Koran Bank Aceh Kas Gampong Krueng Mangkom Nomor Rekening: 062 01.02.650022-6 Periode 1 Januari 2020 s/d 31 Desember 2020.
- Foto Copy 1 (satu) Bundel Realisasi Penggunaan Dana Desa (DD) Tahap I, II, III Gampong Krueng Mangkom Tahun Anggaran 2016.
- Foto Copy 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap I 30% Gampong Krueng Mangkom Tahun Anggaran 2016.
- Foto Copy 2 (dua) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap II 30% Gampong Krueng Mangkom Tahun Anggaran 2016.
- Foto Copy 2 (dua) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap III 40% Gampong Krueng Mangkom Tahun Anggaran 2016.
- Foto Copy 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan APBG Krueng Mangkom Tahun 2017.
- Foto Copy 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap I 60% Gampong Krueng Mangkom Tahun Anggaran 2017.
- Asli 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Sisa Lalu Dana Desa Gampong Krueng Mangkom Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya Tahun anggaran 2018.
- Asli 3 (tiga) lembar Buku Kas Umum Gampong Krueng Mangkom Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2017.
- Foto Copy 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Alokasi Dana Gampong (ADG) Krueng Mangkom Tahap I 25% Tahun Anggaran 2017.
- Foto Copy 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Alokasi Dana Gampong (ADG) Krueng Mangkom Tahap II 50% Tahun Anggaran 2017.
- Foto Copy 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Alokasi Dana Gampong (ADG) Krueng Mangkom Tahap III 75% Tahun Anggaran 2017.
- Foto Copy 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Sisa Lalu Dana Gampong (SLG) Gampong Krueng Mangkom Tahun Anggaran 2018.
- Laporan Pertanggungjawaban dan Realisasi SLG-ADG-DD Tahap I Gampong Krueng Mangkom Tahun Anggaran 2018.
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi Pinjaman Modal Usaha BUMG dari NURZALIKHA (bendahara BUMG) senilaiRp. 5.000.000 (lima juta rupiah) tanggal 10-10-2018 ditanda tangani Sudirman Usman dan M. Ali Syeh.
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi Pinjaman Modal Usaha BUMG dari NURZALIKHA (bendahara BUMG) senilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) tanggal 06-11-2018 ditanda tangani oleh ARMAWATI.
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi Pinjaman Modal Usaha BUMG dari NURZALIKHA (bendahara BUMG) senilai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) tanggal 06-11-2018 ditanda tangani oleh Yanuar Zamzam dan Sahekl Bukari.
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi Pinjaman Modal Usaha BUMG dari NURZALIKHA (bendahara BUMG) senilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) tanggal 06-11-2018 ditanda tangani oleh Zulkifli.
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi Pinjaman Modal Usaha BUMG dari NURZALIKHA (bendahara BUMG) senilai Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) tanggal 08-11-2018 ditanda tangani oleh Tarmizi.
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi Pinjaman Modal Usaha BUMG dari NURZALIKHA (bendahara BUMG) senilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) tanggal 09-11-2018 ditanda tangani oleh Nurzalikha.
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi Pinjaman Modal Usaha BUMG dari NURZALIKHA (bendahara BUMG) senilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) tanggal 10-11-2018 ditanda tangani oleh Sulaiman.
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi Pinjaman Modal Usaha BUMG dari NURZALIKHA (bendahara BUMG) senilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) tanggal 10-11-2018 ditanda tangani oleh Feridal.
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi Pinjaman Modal Usaha BUMG dari NURZALIKHA (bendahara BUMG) senilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) tanggal 10-11-2018 ditanda tangani oleh SALMIATI.
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi Pinjaman Modal Usaha BUMG dari NURZALIKHA (bendahara BUMG) senilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) tanggal 12-11-2018 ditanda tangani oleh Mariani.
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi Pinjaman Modal Usaha BUMG dari NURZALIKHA (bendahara BUMG) senilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) tanggal 19-11-2018 ditanda tangani oleh IBRAHIM AHMAD.
- Asli 3 (tiga) lembar penarikan giro no. 062.01.02.650022-6 An. Rekening Kas Gampong Krueng Mangkom senilai Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tanggal 01-10-2018 ditanda tangani oleh M Ali Syeh dan Feriyadi.
- Asli 3 (tiga) lembar penarikan giro no. 062.01.02.630106-1 An. BUMG Meutuah senilai Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) tanggal 08-10-2018 ditandatangani oleh Yanuar Zamzam dan Nurzalikha.
- Asli 3 (tiga) lembar penarikan giro no. 062.01.02.630106-1 An. BUMG Meutuah senilai Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 06-11-2018 ditandatangani oleh Yanuar Zamzam dan Nurzalikha;
- Asli 3 (tiga) lembar penarikan giro no. 062010263010616 An.BUMG Meutuah senilai Rp. 20.500.000 (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 19-11-2018 ditandatangani oleh Yanuar Zamzam dan Nurzalikha.
- Asli 1 (satu) lembar Rekening Koran Bumg Meutuah Gampong Krueng Mangkom Nomor: 062 01.02.630106-1 pada Bank Aceh Syariah Cabang Jeuram Periode 01/10/2018 s.d 01/10/2018.
- Foto Copy 1 (satu) lembar Tanda Penyetoran uang sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tanggal 01 November 2018 an. Yanuar Zamzam.
- Asli 4 (empat) lembar Akta Jual Beli Tanah antara Penjual M. Amin dengan Pembeli M. Ali Syeh Nomor: 439/2018 tanggal 29 Desember 2018 yang dikeluarkan PPAT Teuku Mursalin, S.h., M.Kn.
- Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanah Nomor 019/KM/NR/VII/2017 tanggal 15 Juli 2017 an. M. Amin.
- Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Pernyataan telah menjual sebidang tanah seluas satu koma lima hektar an. M. Amin tanggal 15 Juli 2017.
- Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Jual Beli Tanah antara Penjual M. Amin dengan Pembeli M. Ali Syeh tanggal 15 Juli 2017.
- Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Penyataan Penguasaan Fisik bidang tanah (SPORADIK) an. M. Amin tanggal 15 Juli 2017.
- Foto Copy 1 (satu) lembar Sket kasar surat jual beli tanah an. Penjual M.Amin tanggal 15 Juli 2017.
- Asli 4 (empat) lembar Akta Jual Beli Tanah antara Penjual Yusmanidar dengan Pembeli Tarmizi A Rani Nomor: 440/2018 tanggal 29 Desember 2018 yang dikeluarkan PPAT Teuku Mursalin, S.H., M.Kn.
- Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanah Nomor 024/KM/NR/VII/2017 tanggal 15 Juli 2017 an. Yusnidar (anak almarhum. Usman. B).
- Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Pernyataan telah menjual sebidang tanah seluas satu koma lima hektar an. Yusnidar (anak almarhum. Usman. B) tanggal 15 Juli 2017.
- Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Jual Beli Tanah antara Penjual Yusnidar (anak almarhum. Usman. B) dengan Pembeli M. Ali Syeh tanggal 15 Juli 2017.
- Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Penyataan Penguasaan Fisik bidang tanah (SPORADIK) an. Yusnidar (anak almarhum. Usman. B) tanggal 15 Juli 2017.
- Foto Copy 1 (satu) lembar Sket kasar surat jual beli tanah an. Penjual Yusnidar (anak almarhum. Usman. B) tanggal 15 Juli 2017.
- Asli 4 (empat) lembar Akta Jual Beli Tanah antara Penjual Sudirman Usman dengan Pembeli M Ali Syeh Nomor: 435/2018 tanggal 29 Desember 2018 yang dikeluarkan PPAT Teuku Mursalin, S.H., M.Kn.
- Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanah Nomor 022/KM/NR/VII/2017 tanggal 15 Juli 2017 an. Sudirman Usman.
- Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Pernyataan telah menjual sebidang tanah seluas satu hektar an. Sudirman Usman tanggal 15 Juli 2017.
- Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Jual Beli Tanah antara Penjual Sudirman Usman dengan Pembeli M. Ali Syeh tanggal 15 Juli 2017.
- Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Penyataan Penguasaan Fisik bidang tanah (SPORADIK) an. Sudirman Usman tanggal 15 Juli 2017.
- Foto Copy 1 (satu) lembar Sket kasar surat jual beli tanah an. Penjual Sudirman Usman tanggal 15 Juli 2017.
- Asli 4 (empat) lembar Akta Jual Beli Tanah antara Penjual Salamuddin dengan Pembeli M Ali Syeh Nomor: 436/2018 tanggal 29 Desember 2018 yang dikeluarkan PPAT Teuku Mursalin, S.H., M.Kn.
- Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanah Nomor 023/KM/NR/VII/2017 tanggal 15 Juli 2017 an. Salamuddin.
- Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Pernyataan telah menjual sebidang tanah seluas satu koma lima hektar an. Salamuddin tanggal 15 Juli 2017.
- Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Jual Beli Tanah antara Penjual Salamuddin dengan Pembeli M. Ali Syeh tanggal 15 Juli 2017.
- Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Penyataan Penguasaan Fisik bidang tanah (SPORADIK) an. Salamuddin tanggal 15 Juli 2017.
- Foto Copy 1 (satu) lembar Sket kasar surat jual beli tanah an. Penjual Salamuddin tanggal 15 Juli 2017.
- Asli 4 (empat) lembar Akta Jual Beli Tanah antara Penjual Feriyadi dengan Pembeli M Ali Syeh Nomor: 437/2018 tanggal 29 Desember 2018 yang dikeluarkan PPAT Teuku Mursalin, S.H., M.Kn.
- Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanah Nomor 020/KM/NR/VII/2017 tanggal 15 Juli 2017 an. Feriyadi.
- Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Pernyataan telah menjual sebidang tanah seluas satu koma lima hektar an. Feriyadi tanggal 15 Juli 2017.
- Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Jual Beli Tanah antara Penjual Feriyadi dengan Pembeli M. Ali Syeh tanggal 15 Juli 2017.
- Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Penyataan Penguasaan Fisik bidang tanah (SPORADIK) an. Feriyadi tanggal 15 Juli 2017.
- Foto Copy 1 (satu) lembar Sket kasar surat jual beli tanah an. Penjual Feriyadi tanggal 15 Juli 2017.
- Asli 4 (empat) lembar Akta Jual Beli Tanah antara Penjual Tarmizi A Rani dengan Pembeli M Ali Syeh Nomor: 438/2018 tanggal 29 Desember 2018 yang dikeluarkan PPAT Teuku Mursalin, S.H., M.Kn.
- Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanah Nomor 021/KM/NR/VII/2017 tanggal 15 Juli 2017 an. Penjual Tarmizi A Rani.
- Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Pernyataan telah menjual sebidang tanah seluas satu koma lima hektar an. Penjual Tarmizi A Rani tanggal 15 Juli 2017.
- Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Jual Beli Tanah antara Penjual Penjual Tarmizi A Rani dengan Pembeli M. Ali Syeh tanggal 15 Juli 2017.
- Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Penyataan Penguasaan Fisik bidang tanah (SPORADIK) an. Penjual Tarmizi A Rani tanggal 15 Juli 2017.
- Foto Copy 1 (satu) lembar Sket kasar surat jual beli tanah an. Penjual Tarmizi A Rani tanggal 15 Juli 2017.
- Asli 4 (empat) lembar Akta Jual Beli Tanah antara Penjual M Ali Syeh dengan Pembeli Tarmizi A Rani Nomor: 441/2018 tanggal 29 Desember 2018 yang dikeluarkan PPAT Teuku Mursalin, S.H., M.Kn.
- Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanah Nomor 018/KM/NR/VII/2017 tanggal 15 Juli 2017 an. M Ali Syeh.
- Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Pernyataan telah menjual sebidang tanah seluas satu koma lima hektar an. M Ali Syeh tanggal 15 Juli 2017.
- Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Jual Beli Tanah antara Penjual M Ali Syeh dengan Pembeli M Ali Syeh tanggal 15 Juli 2017.
- Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Penyataan Penguasaan Fisik bidang tanah (SPORADIK) an. M Ali Syeh tanggal 15 Juli 2017.
- Foto Copy 1 (satu) lembar Sket kasar surat jual beli tanah an. Penjual M Ali Syeh tanggal 15 Juli 2017.
- Asli 1 (satu) Lembar Tanda Penyetoran Bank Aceh warna kuning Untuk Rekening 06201026500226 Atas Nama Rekening Kas Gp. Krueng Mangkom Sejumlah Rp 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) Keterangan Setoran Pengadaan 1 Unit Proyektor/ Infokus Tahun 2016 an Penyetor M Ali Syeh.
- Asli 1 (satu) Lembar Tanda Penyetoran Bank Aceh warna kuning Untuk Rekening 06201026500226 Atas Nama Rekening Kas Gp. Krueng Mangkom Sejumlah Rp 1.250.000 (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Keterangan Setoran Sosialisasi Peraturan dan Ketentuan Hukum Tahun 2016 an Penyetor M Ali Syeh.
- Asli 1 (satu) Lembar Tanda Penyetoran Bank Aceh warna kuning Untuk Rekening 06201026500226 Atas Nama Rekening Kas Gp. Krueng Mangkom Sejumlah Rp 6.750.000 (Enam Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Keterangan Setoran Pengadaan 1 unit HandTractor Tahun 2016 an Penyetor M Ali Syeh.
- Asli 1 (satu) Lembar Tanda Penyetoran Bank Aceh warna kuning Untuk Rekening 06201026500226 Atas Nama Rekening Kas Gp. Krueng Mangkom Sejumlah Rp 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) Keterangan Setoran titik batas 30 titik Rp 300.000 x 30 Titik Tahun 2017 an Penyetor M Ali Syeh.
- Asli 1 (satu) Lembar Tanda Penyetoran Bank Aceh warna kuning Untuk Rekening 06201026500226 Atas Nama Rekening Kas Gp. Krueng Mangkom Sejumlah Rp 27.000.000 (Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah) Keterangan Setoran insentif guru pengajian 3 orang Tahun 2016 an Penyetor M Ali Syeh.
- Asli 1 (satu) Lembar Tanda Penyetoran Bank Aceh warna kuning Untuk Rekening 06201026500226 Atas Nama Rekening Kas Gp. Krueng Mangkom Sejumlah Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) Keterangan Setoran Pengembalian santunan anak yatim/fakir miskin Tahun 2016. an Penyetor M Ali Syeh.
- 4 (empat) Lembar Print Out berwarna Form Pelaporan Dana Desa Krueng Mangkom Tahun Anggaran 2017 yang dibuat Pendamping Desa Krueng Mangkom Misdar dengan sumber data Satker P3MD Aceh.
- Laporan Hasil Pemeriksaan Reguler Inspektorat Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Nomor : 34/INSP/LHP-R/2018 tanggal 22 Oktober 2018 terhadap Pemerintahan Gampong Krueng Mangkom Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016 dan 2017;
- Uang Tunai sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dari Tersangka M. Ali Syeh Bin Syeh Hen yang telah dititipkan di rekening bank BRI an. Rekening penerimaan lainnya (RPL) 003PDT KEJARI NAGAN RAYA nomor rekening 1057143237 tanggal 01 Oktober 2020;
- Uang Tunai sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dari Dana Penyertaan Modal BUMG yang diserahkan oleh Sulaiman Bin Syahi Buni yang telah dititipkan di rekening bank BRI an. Rekening penerimaan lainnya (RPL) 003PDT KEJARI NAGAN RAYA nomor rekening 1057143237 tanggal 11 Juli 2021;
- Uang Tunai sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dari Dana Penyertaan Modal BUMG yang diserahkan oleh Feridal Bin Alm. Usman yang telah dititipkan di rekening bank BRI an. Rekening penerimaan lainnya 003 PDT KEJARI NAGAN RAYA nomor rekening 1057143237 tanggal 11 Juni 2021;
- Uang Tunai sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dari Dana Penyertaan Modal BUMG yang diserahkan oleh Mariani Bin A. Rani yang telah dititipkan di rekening bank BRI an. Rekening penerimaan lainnya (RPL) 003 PDT KEJARI NAGAN RAYA;
- Uang Tunai sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dari Dana Penyertaan Modal BUMG yang diserahkan oleh Salmiyati Binti Alm. Jamiddin yang telah dititipkan di rekening bank BRI an. Rekening penerimaan lainnya (RPL) 003 PDT KEJARI NAGAN RAYA nomor rekening 1057143237 tanggal 25 Juni 2021;
- Uang Tunai sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari tersangka SALAMUDDIN Bin Alm. JAMIDDIN yang telah dititipkan di rekening bank BRI an. Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 003 PDT KEJARI NAGAN RAYA Nomor Rekening: 1057143237 tanggal 28 Januari 2022;
- Uang Tunai sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari tersangka SALAMUDDIN Bin Alm. JAMIDDIN yang telah dititipkan di rekening BRI an. Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 003 PDT KEJARI NAGAN RAYA Nomor Rekening: 1057143237 tanggal 03 Februari 2022;
- Uang Tunai sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dari tersangka SALAMUDDIN Bin Alm. JAMIDDIN yang telah dititipkan di rekening Bank BRI a.n Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 003 PDT KEJARI NAGAN RAYA Nomor Rekening: 1057143237 tanggal 23 Februari 2022;
- Uang Tunai sejumlah Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dari tersangka SALAMUDDIN Bin Alm. JAMIDDIN yang telah dititipkan di rekening bank BRI an. Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 003 PDT KEJARI NAGAN RAYA Nomor Rekening: 1057143237 tanggal 14 Maret 2022;
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna |
|
Nomor | 70/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfikar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Jamil, Br Hakim Anggota R. Deddy Harryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusniar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain a.n. Terdakwa Feriyadi Bin M. Sareh; Dikembalikan kepada Kas Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa; Dipergunakan dalam perkara lain a.n. Terdakwa Feriyadi Bin M. Sareh; 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna
Statistik1056