- Menyatakan Terdakwa BAMBANG PRAYITNO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaa pertama dan kedua Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Fotokopi Legalisir Akta Pernyataan Kesepakatan Bersama Nomor : 02 , tanggal 27 Oktober 2017, yang dibuat di Kantor Notaris EFFIE PUTRI ADJI,SH,M.Kn.
- Fotokopi Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor : 03, tanggal 31 oktober 2017, yang dibuat di Kantor Notaris EFFIE PUTRI ADJI,SH,M.Kn.
- Fotokopi Legalisir Akta Jual Beli Nomor : 04, tanggal 31 Oktober 2017, yang dibuat di Kantor Notaris EFFIE PUTRI ADJI,SH,M.Kn.
- Fotokopi Legalisir Akta Jual Beli No. 05, tanggal 31 Oktober 2017, yang dibuat di Kantor Notaris EFFIE PUTRI ADJI,SH,M.Kn.
- Fotokopi Legalisir Akta Jual Beli No. 05, tanggal 31 Oktober 2017, yang dibuat di Kantor Notaris EFFIE PUTRI ADJI,SH,M.Kn.
- Fotokopi Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 50 , tanggal 26 April 2018, yang dibuat di Kantor Notaris EFFIE PUTRI ADJI,SH,M.Kn.
- Fotokopi Legalisir Akta Perdamaian Nompr : 51 , tanggal 26 April 2018, yang dibuat di Kantor Notaris EFFIE PUTRI ADJI,SH,M.Kn.
- Fotokopi legalisir Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 07 / Gunung Kijang, luas 204.915 M2, a.n. Perseroan Terbatas Libra Agrotaman Asri.
- Fotokopi legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham Luar Biasa PT. Libra Agrotama Asri No.: 50, tanggal 26 April 2018, dibuat Notaris EFFIE PTURI ADJI, SH, MKn.
- Fotokopi salinan Akta Jual Beli Saham Nomor : 05, tanggal 31 Oktober 2017, dibuat Notaris EFFIE PTURI ADJI, SH, MKn.
- Fotokopi legalisir salinan Akta Jual Beli Saham Nomor : 06, tanggal 31 Oktober 2017, dibuat Notaris EFFIE PTURI ADJI, SH, MKn.
- Fotokopi legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Libra Agrotaman Asri Nomor : 03, tanggal 31 Oktober 2017, dibuat Notaris EFFIE PTURI ADJI, SH, MKn.
- Fotokopi legalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Libra Agrotaman Asri Nomor : 6, tanggal 11 September 1995, dibuat Notaris A. NUGROHO HARTADJI, S.H.
- Fotokopi legalisir salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. Libra Agrotaman Asri, Nomor : 24, tanggal 28 April 2015, dibuat Notaris ELIZABETH IDA AYU SUSELO ANGESTI, SH.
- Fotokopi legalisir Akta Jual Beli Saham Nomor : 04, tanggal 31 Oktober 2017, dibuat Notaris EFFIE PUTRI ADJI, SH, MKn.
- Fotokopi legalisir salinan Akta Pernyataaan Kesepakatan Bersama Nomor : 02, tanggal 27 Oktober 2017, dibuat Notaris EFFIE PUTRI ADJI, SH, MKn.
- Fotokopi legalisir salinan Surat Addendum Pernyataan Kesepakatan Besama Nomor : 52, tanggal 27 April 2018, dibuat Notaris EFFIE PUTRI ADJI, SH, MKn.
- Fotokopi Legalisir Akta Perdamaian Nomor : 51, tanggal 26 April 2018, yang dibuat Notaris EFFIE PUTRI ADJI, SH, MKn.
- Fotokopi Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 61 / SKPT / 2018, tanggal 09 Agustus 2018.
- Fotokopi Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 60 / SKPT / 2018, tanggal 09 Agustus 2018.
- Fotokopi Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. : 05, tanggal 09 November 2012, Notaris DWI RIA ABUBAKAR, SH, terdiri dari 62 (enam puluh dua) halaman.
- Fotokopi Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. : 05, tanggal 09 November 2012, Notaris DWI RIA ABUBAKAR, SH, terdiri dari 9 (sembilan) halaman.
- Foto Copy Fotokopi Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. : 04, tanggal 09 November 2012, Notaris DWI RIA ABUBAKAR, SH.
- Foto Copy Fotokopi Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. : 05, tanggal 09 November 2012, Notaris DWI RIA ABUBAKAR, SH.
- Foto Copy Fotokopi Akta Surat Kuasa No. : 06, tanggal 09 November 2012, Notaris DWI RIA ABUBAKAR, SH.
- Foto Copy Surat Notaris DWIRIA ABUBAKAR ,SH. Nomor : 72/NOT/XII/2012, tanggal 05 Desember 2012, perihal penyerahan salinan daftar akta, daftar surat di bawah tangan yang disyahkan , daftar surat dibawah tangan yang di bukukukan dan daftar protes untuk bulan November 2012.
- Foto Copy buku daftar akta Notaris DWIRIA ABUBAJKAR,SH. Halaman 99 (sembulan puluh sembilan) dan halama 100 (seratus)
- Foto Copy tanda terima asli salinan ?perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) ; No : 05 tanggal 09 November 2012
- Foto Copy tanda terima asli salinan ?Surat Kuasa Nomor : 06 , tanggal 09 November 2012.
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 959/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 959/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sapto Supriyono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Irfan, Hakim Anggota Sutarno |
Panitera | Panitera Pengganti: Wike Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Tetap terlampir dalam berkas perkara ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 515 K/Pid/2023
Pertama : 959/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt
Statistik14710