- 1 (satu) helai celana panjang kain warna hitam;
- 1 (satu) helai sweater kuncung lengan panjang warna hijau army terdapat bercak darah;
- 1 (satu) buah pisau dapur warna silver terdapat 2 (dua) gambar lumba-lumba;
- 1 (satu) set peralatan obeng dan kunci-kunci warna orange;
- 1 (satu) buah kunci motor merk R-THC warna hitam;
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk Backpack;
- 4 (empat) buah papan kayu ventilasi warna cat putih posisi kamar utama korban;
- 1 (satu) buah sarung pisau warna biru muda bergambar pisau dan buah-buahan;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna putih bertuliskan Indomaret;
- 1 (satu) buah kantong kemasan snack merk Gery Salut warna coklat putih;
- 1 (satu) buah pisau cutter warna merah merk Joyko;
- 1 (satu) buah botol air mineral warna putih tutup botol warna biru merk BLU9;
- 1 (satu) pasang sandal jepit warna hitam coklat merk Mowloon Premium;
- 1 (satu) buah helm warna putih merk GM;
- 1 (satu) helai sarung warna hitam bermotif kotak-kotak putih bercorak kebiru-biruan merk Gajah Duduk terdapat bercak darah;
- 1 (satu) helai celana training panjang warna hitam terdapat bercak darah;
- 1 (satu) helai sarung bantal bergambar angsa warna biru langit terdapat bekas darah;
- Dimusnahkan;
- 1 (satu) unit handphone merk Realme 5i IMEI 1 : 866515045548054 IMEI 2 : 866515045548047 warna biru metalik;
- 1 (satu) buah case handphone Realmi 5i gambar anime Jepang;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra Fit 100cctahun 2006 KB 3028 EL warna merah silver Noka : MH1HB41156K332969 Nosin : HB41E-1345015;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit 100cctahun 2006 KB 3028 EL warna merah silver Noka : MH1HB41156K332969 Nosin : HB41E-1345015;
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 352/Pid.B/2022/PN Mpw |
|
Nomor | 352/Pid.B/2022/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdurrahman Masdiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wienda Kresnantyo, Br Hakim Anggota Dimas Widiananto |
Panitera | Panitera Pengganti Marlin Yustitia Vika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.Menyatakan TerdakwaGhazy Muhammad Ghalibalias Gazybin Nur Fajriansahtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapercobaan melakukan pembunuhan berencanasebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu primair; 2.Membebaskan TerdakwaGhazy Muhammad Ghalibalias Gazybin Nur Fajriansaholeh karena itu dari dakwaan alternatif kesatu primair; 3.Menyatakan TerdakwaGhazy Muhammad Ghalibalias Gazybin Nur Fajriansahtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapercobaan melakukan pembunuhansebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu subsidair; 4.Membebaskan TerdakwaGhazy Muhammad Ghalibalias Gazybin Nur Fajriansaholeh karena itu dari dakwaan alternatif kesatu subsidair; 5.Menyatakan TerdakwaGhazy Muhammad Ghalibalias Gazybin Nur Fajriansahtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan dengan rencana lebih dahulu mengakibatkan luka beratsebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu lebih subsidair; 6.Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama5 (lima) tahun; 7.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 8.MenetapkanTerdakwatetap ditahan; 9.Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Saksi Ridwan Haliq; Dikembalikan kepada Saksi Nur Fajriansah; 10.Membebankan kepadaTerdakwamembayar biaya perkarasejumlah Rp5.000,00 (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 352/Pid.B/2022/PN Mpw
Statistik13624