- Menyatakan terdakwa Sapawi A.Md Bin H Pahrozi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?di muka umum dengan lisan menghasut orang supaya melakukan tindak pidana? sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan dan atau ditempatkan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- Memerintahkan Penyidik pada Kantor Kepolisian Daerah Bangka Belitung melalui Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangka Tengah untuk melakukan penyidikan terhadap saksi Ridwan Pandi bin Hendri dan menetapkannya sebagai Tersangka karena fakta di persidangan ditemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk itu.
Putusan PN Koba Nomor 127/Pid.B/2022/PN Kba |
|
Nomor | 127/Pid.B/2022/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizal Taufani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Devia Herdita, Hakim Anggota Inta Nike Ayudia |
Panitera | Panitera Pengganti: Padli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/PID/2023/PT BBL
Pertama : 127/Pid.B/2022/PN Kba
Kasasi : 577 K/Pid/2023
Statistik16414