- Menyatakan Terdakwa I: Hendro Satrijo dan Terdakwa II: Irma Setiono, BSC., tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakikan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan premi secara bersama-sama? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu, untuk Terdakwa I: Hendro Satrijo dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan Terdakwa II: Irma Setiono, BSC., dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel Ikhtisar Pertanggungan / buku polis a.n. PT. Mitra Agung Surabaya yang di keluarkan oleh PT. Zurich Insurance Services tanggal 6 Juni 2017;
- 4 (empat) lembar debit note dari PT. United Insurance Services no: N.1701091/ST, N.1701092/ST, N.1701096/ST, N.1701094/ST tanggal 15 Agustus 2017;
- 3 (tiga) lembar surat persetujuan/permohonan pembayaran dari PT. Mitra Agung Surabaya kepada PT. United Insurance Services, masing-masing senilai Rp.95.766.250,-, Rp.47.865.625,-, Rp.47.865.625,-;
- 1 (satu) lembar berita acara pengajuan pembayaran termin kepada PT. United Insurance services;
- 1 (satu) lembar bukti transfer dari bank UOB PT. Mitra Agung Surabaya kepada bank Danamon PT. United Insirance Services sebesar Rp. 95.766.250 tanggal 11 September 2017;
- 1 (satu) lembar bukti transfer dari bank BNI PT. Mitra Agung Surabaya kepada bank Danamon PT. United Insurance Services sebesar Rp. 47.865.625 tanggal 19 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar bukti transfer dari bank BCA PT. Mitra Agung Surabaya kepada bank Danamon PT. United Insurance Services sebesar Rp.47.865.625,- tanggal 27 Desember 2017;
- Surat permintaan klarifikasi status klaim dan polis No. 17 ZI-CAR-2394357 kepada PT. Zurich Insurance Indonesia tanggal 05 Agustus 2019;
- Surat tanggapan atas permintaan klarifikasi status klaim dan polis No. 17 ZI-CAR-2394357 dari PT. Zurich Insurance Indonesia tanggal 27 Agustus 2019;
- Uang tunai sebesar Rp.184.056.426,00 (seratus delapan puluh empat juta lima puluh enam ribu empat ratus dua puluh enam rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 2342/Pid.Sus/2022/PN Sby |
|
Nomor | 2342/Pid.Sus/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Titik Budi Winarti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Ketut Suarta, Hakim Anggota Djuanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwarningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada PT.MAS melalui Saksi Irwanto Alim; |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2342/Pid.Sus/2022/PN Sby
Statistik33729