- Menyatakan Terdakwa HEGI NOVARIDO ALIAS REDO BIN M. NURAHMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menerima Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah paket plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto keseluruhan 4,400 (empat koma empat nol nol) gram setelah dilakukan uji laboratoris kriminalistik sisa barang bukti menjadi 4,302 (empat koma tiga nol dua) gram;
- 5 (lima) buah paket plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto keseluruhan 0,063 (nol koma nol enam tiga) gram setelah dilakukan uji laboratoris kriminalistik sisa barang bukti menjadi 0,038 (nol koma nol tiga delapan) gram;
- 1 (satu) buah botol kemasan obat merek Redoxon warna biru kuning;
- 1 (satu) buah unit handphone nokia warna hitam 081373407168;
- 1 (satu) buah unit handphone merek Oppo 16A;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha R15 warna biru putih;
Putusan PN Mentok Nomor 143/Pid.Sus/2022/PN Mtk |
|
Nomor | 143/Pid.Sus/2022/PN Mtk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Mentok |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Triana Angelica |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arindo, Br Hakim Anggota Alfiarin Seni Nuraini |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Harizani alias Reza bin M. Nurahmad; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 143/Pid.Sus/2022/PN_Mtk.zip
- Download PDF
- 143/Pid.Sus/2022/PN_Mtk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pid.Sus/2022/PN Mtk
Statistik8329