- Menyatakan Terdakwa IDA MADE SANTI ADNYA, S.H. M.H tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merk Apple warna putih dengan nomor IMEI 352045075425230 dan kartu XL dengan nomor 087865093033;
- Dokumen Penilaian Aset Hotel Bidari dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) AGUS, ALI, FIRDAUS DAN REKAN;
- Surat Penetapan Lelang dari KPKNL Mataram Mataram Nomor S-75/WKN. 14/KN.03/2020 tanggal 10 Februari 2020;
- Akun facebook dengan nama Ida Made Santi Adnya akun facebook dengan nama Ida Made Santi Adnya dengan URL https://www. facebook. com/ made.santi.1441.
- Foto copy Surat Kuasa Khusus No. 16/h-f/SK/PDT/II/2016, tanggal 24 Februari 2016, diberi tanda T.1;
- Foto copy Penetapan Sita Jaminan Obyek Gugatan Nomor 76/Pdt.G/2016/PN.MTR tanggal 6 Oktober 2016 dari Pengadilan Negeri Mataram, diberi tanda T.2;
- Foto copy Berita Acara Sita Jaminan No. 76/Pdt.G/2016/PN.MTR tanggal 17 Nopember 2016 dari Pengadilan Negeri Mataram, diberi tanda T.3
- Foto copy Putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 76/Pdt.G/2016/PN.Mtr tanggal 09 Februari 2017 (Tingkat Pertama), diberi tanda T.4;
- Foto copy Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 122/PDT/2017/PT.MTR tanggal 14 September 2017 (Tingkat Banding), diberi tanda T.5;
- Foto copy Putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung RI No. 115 K/Pdt/2018 tanggal 27 September 201, diberi tanda T.6;
- Foto copy Putusan tingkat PK Mahkamah Agung RI No. 181 PK/Pdt/2020 tanggal 5 Mei 2020 , diberi tanda T.7;
- Foto copy Surat Kuasa Khusus No. 11/h-f/K.PDT/IV/2019 tanggal 8 April 2019 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram No. 175/SK.PDT/2019/ PN.MTR tanggal 12 April 2019. Pihak Pemberi Kuasa NI NENGAH SUCIARNI dan Pihak Penerima Kuasa IDA MADE SANTI ADNYA, SH.,MH, MUBARAK UMAR, SH.,MH dan SUPANGAT, SH.,MH, diberi tanda T.8;
- Foto copy Permohonan Eksekusi oleh IDA MADE SANTI ADNYA, SH.,MH, DKK selaku kuasa Penggugat/Pemohon Eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Mataram tanggal 12 April 2019, diberi tanda T.9;
- Foto copy Surat Panggilan kepada Pemohon Eksekusi No. 76/Pdt.G/2016/PN.Mtr tanggal 10 Mei 2019 untuk menghadiri pemberian teguran/Aanmaning kepada Termohon Eksekusi pada tanggal 16 Mei 2019 diberi tanda T.10;
- Foto copy Surat dari KJPP AGUS, ALI, FIRDAUS DAN REKAN No. 131/AAF-FA/PNW/PN-MTR/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019 perihal Proposal Penawaran Biaya Penilaian Aset diberi tanda T.11;
- Foto copy Kwitansi pembayaran biaya penilaian aset kepada KJPP oleh IDA MADE SANTI ADNYA, SH.,MH/ Pemohon Eksekusi mengetahui Paniter Pengadilan Negeri Mataram tanggal 28 Juni 2019 diberi tanda T.12;
- Foto copy Laporan Penilaian Aset Hotel Bidari Berlokasi di Jalan Bangau No. 5 Kelurahan Cakranegara Kecamatan Cakranegara Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat, No. Laporan : 00773/2.0134-00/PI/11/0071/1/VIII/2019 tanggal 30 Agustus 2019 dari KJPP AGUS, ALI, FIRDAUS DAN REKAN, diberi tanda T.13;
- Foto copy Penetapan Jadwal Lelang dari KPKNL Mataram tanggal 10 Februari 2020 pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020, diberi tanda T.14;
- Foto copy Salinan Risalah Lelang No. 066/67/2020 tanggal 19 Maret 2020 dari KPKNL Mataram, diberi tanda T.15;
- Foto copy Surat No. W25-U1/1595/HK.01/3/2021 tanggal 2 Maret 2021 perihal Keberatan atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram No. 09/Pen.Eks.Pdt/2019 PN.MTR jo. 76/Pdt.G/2016/PN.Mtr tanggal 2 Desember 2019 dari Pengadilan Negeri Mataram, diberi tanda T.16;
- Foto copy Surat Kuasa Khusus No. 07/h-f/K.PDT/XII/2019 tanggal 11 Desember 2019. Pihak Pemberi Kuasa NI NENGAH SUCIARNI dan Pihak Penerima Kuasa IDA MADE SANTI ADNYA, SH.,MH dan SUPANGAT, SH.,MH diberi tanda T.17;
- Foto copy Screenshot 2 postingan akun pribadi media sosial Facebook milik Terdakwa dengan nama ?Ida Made Santi Adnya? tanggal 20 Februari 2021 diberi tanda T.18;
- Foto copy Turunan Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. KESSHA MUTIARA SUCI, tanggal 21 Pebruari 2000 oleh Notaris I MADE UNGGUL PRIBADI Notari Pengganti dari PETRA MARIAWATI AMBOROSIUS IMAM SETIADJI diberi tanda T.19;
- Foto copy Turunan Akta Perubahan Anggaran Dasar CV. KESSHA MUTIARA SUCI, tanggal 13 September 2013 diberi tanda T.20;
- Foto copy Surat Permohonan Penjelasan atas Proses Pelelangan Putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 76/Pdt.G/2016/PN.Mtr, Tanggal 9 Februari 2017 dari Terdakwa IDA MADE SANTI ADNYA, SH.,MH kepada Ketua Pengadilan Negeri Mataram, diberi tanda P.21 ;
- Foto copy Surat Perihal Mohon Penjelasan atas proses pelelangan Putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 76/Pdt.G/2016/PN.MTR tanggal 9 Februari 2017 dari Ketua Pengadilan Negeri Mataram tanggal 31 Agustus 2022, dibri tanda T.22;
- Foto copy Keputusan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI No. 6 Tahun 2022 tentang Tim Ahli Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ahli Forensik Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Tahun 2022, diberi tanda T.23;
- Berita online Warta Indonesia ?PHDI Pusat Tunjuk Komang Rena jadi Ketua PHDI NTB Gantikan IMS Karena Status Tersangka?, tanggal 12 Maret 2022. Sumber: https://ntb.warta.co.id/phdi-pusat-tunjuk-komang-rena-jadi-ketua-phdi-ntb-gantikan-ims-karena-status-tersangka diakses tanggal 01 Januari 2023, Pukul 08.35 WITA diberi tanda T.24;
- Pernyataan Sikap dari PHDI Kabupaten Lombok Tengah, tanggal 12 Desember 2021 diberi tanda T.25;
- Pernyataan Sikap dari PHDI Kabupaten Sumbawa Barat, tanggal 11 Desember 2021 diberi tanda T.26;
- Pernyataan Sikap dari Ketua Banjar dan Tokoh Masyarakat sekota Mataram Utara, tanggal 13 Desember 2021, diberi tanda T.27;
- Pernyataan Sikap dari Krama Pura Meru Narmad, tanggal 23 Desember 2021, diberi tanda T.28;
- Pernyataan Sikap dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nomor 47/PH.PHDI NTB/VIII/2022, tanggal 10 Agustus 2022, diberi tanda T.29;
- Tetap terlampir dalam berkas perkara.
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
Putusan PN MATARAM Nomor 510/Pid.Sus/2022/PN Mtr |
|
Nomor | 510/Pid.Sus/2022/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muslih Harsono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mahyudin Igo, Hakim Anggota A. A. Gde Agung Jiwandana |
Panitera | Panitera Pengganti: I Putu Suryawan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
Dikembalikan pada pemiliknya yaitu terdakwa Ida made Santi Adya,SH.M.H; Terhadap bukti surat yang diajukan Terdakwa bertanda T.1 sampai dengan T.29 yaitu : |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2592 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 510/Pid.Sus/2022/PN Mtr
Statistik389130