- Menyatakan Terdakwa 1. Cagro Purba, Terdakwa 2. Ridho Rahmad Banurea, Terdakwa 3. Zerto Sihombing, dan Terdakwa 4. Freddi Manalu Alias Pak Depriwanto Manalu tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan kekerasan yang menyebabkan orang mati? sebagaimana dalam dakwaan kombinasi alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Sepotong baju berwarna kuning bercorak hitam terdapat bercak darah;
- Sepotong baju jaket parasut warna hitam terdapat bercak darah;
- Sepotong celana jeans warna hitam terdapat bercak darah ditemukan dan disita oleh petugas dari Korban atas nama Julinton Siburian;
- 1 (satu) batang potongan kayu bulat berukuran besar dengan panjang 60 cm (enam puluh sentimeter) yang terdapat bercak darah ditemukan dan disita oleh petugas di lokasi tempat kejadian perkara
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru disita oleh petugas dari Tersangka atas nama Ridho Rahmad Banurea;
- 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna hitam disita oleh petugas dari Tersangka atas nama Cagro Purba;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna krem disita oleh petugas dari Tersangka atas nama Zerto Sihombing;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 141/Pid.B/2022/PN Sdk |
|
Nomor | 141/Pid.B/2022/PN Sdk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIDIKALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Monita Honeisty Br Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rumia R.a.c Lumbanraja, Br Hakim Anggota Guntur Frans Gerri |
Panitera | Panitera Pengganti Aristo Prima |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Terdakwa 2. Ridho Rahmad Banurea; dikembalikan kepada Terdakwa 1. Cagro Purba; dikembalikan kepada Terdakwa 3. Zerto Sihombing; |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 141/Pid.B/2022/PN Sdk
Statistik12015