- Menyatakan Terdakwa ROBERT PERANGIN-ANGIN,MSi, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan Korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa ROBERT PERANGIN-ANGIN,MSi, oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa ROBERT PERANGIN-ANGIN,MSi, tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turutserta melakukanKorupsi yang dilakukan secara berlanjut?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROBERT PERANGIN-ANGIN,MSi, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa ROBERT PERANGIN-ANGIN,MSi, untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Penuntut Umum :
- 1 (Satu) Set Asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan anggaran satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tahun Anggaran 2019;
- 1 (Satu) Set Asli surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karo Nomor: 800/030/DISPORA-TK/SK/2019 tanggal 01 November 2019 tentang Perubahan Pengangkatan Personil dalam Organisasi Pengadaan Barang/jasa Pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karo;
- 1 (Satu) Set Fotocopy Keputusan Bupati Nomor: 900/029/BPKPAD/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang Penetapan Pengguna Anggaran/Kuasa Penggunaan Anggaran, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Kuasa Bendahara Umum Daerah, Bendahara Penerimaan Dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Karo;
- Penuntut Umum :
- 1 (satu) set dokumen asli Buku Inventaris Gabungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 tanggal 31 Desember 2019 dengan lampiran fotocopy Sertipikat Hak Pakai No.11 tanggal 16 Agustus 2012, NIB Letak Tanah No. 02.06.06.08.01183, Surat Ukur Nomor: 18/Samura/2012 untuk sebidang tanah tapak lapangan bola dengan luas 29.092 m2 (Dua Puluh Sembilan Ribu Sembilan Puluh Dua Meter Persegi)
- 1 (satu) set fotocopy dokumen Rencana Anggaran Biaya Pembuatan Lapangan Basket Stadion Samura Kabupaten Karo, Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019 oleh Konsultan Perencana PT. Depoint Tektotama Consultant;
- 1 (satu) set fotocopy dokumen Usulan Teknis Pekerjaan Konsultasi Perencanaan Pembuatan Lapangan Basket Stadion Samura, Kabupaten Karo Sumatera Utara oleh Konsultan Perencana PT. Depoint Tektotama Consultant;
- 1 (satu) set fotocopy dokumen Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) pekerjaan Pembuatan Lapangan Basket Stadion Samura, Kabupaten Karo Sumatera Utara oleh Konsultan Perencana PT. Depoint Tektotama Consultant;
- 1 (satu) set fotocopy dokumen Laporan Pendahuluan Pekerjaan Pembuatan Lapangan Basket Stadion Samura, Kabupaten Karo Sumatera Utara oleh Konsultan Perencana PT. Depoint Tektotama Consultant;
- 1 (satu) set fotocopy Dokumen Kontrak Nomor Surat Perintah Kerja (SPK): 013/PPK/PL/Dispora/2019 tanggal 16 Oktober 2019 Kegiatan Penyediaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembuatan Lapangan Basket Stadion Samura dengan Nilai Kontrak sebesar Rp 13.552.000,- (Tiga Belas Juta Lima Ratus Lima Puluh Dua Ribu) dengan Penyedia PT. Depoint Tektotama Consultan;
- 1 (satu) set asli surat Nomor: 900/1459/DISPORA/2019 tanggal 20 Desember 2019 perihal Permohonan Penerbitan SP2D Pembayaran Langsung (LS) Dispora Kab. Karo TA 2019 untuk Pembayaran Langsung (LS) Jasa Konsultan Perencana Pembuatan Lapangan Basket Stadion Samura Kabanjahe TA 2019 sebesar Rp 13.552.000,- (Tiga Belas Juta Lima Ratus Lima Puluh Dua Ribu) kepada penyedia PT. Depoint Tektotama Consultant dengan lampiran;
- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 6430/SP2D-LS/DISPORA/19 tanggal 27 Desember 2019 untuk Pembayaran Langsung (LS) Jasa Konsultan Perencana Pembuatan Lapangan Basket Stadion Samura Kabanjahe TA 2019 sebesar Rp 13.552.000,- (Tiga Belas Juta Lima Ratus Lima Puluh Dua Ribu) kepada penyedia PT. Depoint Tektotama Consultant;
- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 6430/SP2D-LS/DISPORA/19 tanggal 27 Desember 2019 sebesar Rp 11.827.200,- (sebelas juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) untuk keperluan Pembayaran Langsung (LS) Jasa Konsultan Perencanaan Pembuatan Lapangan Basket Stadion Samura Kabanjahe TA.2019 kepada PT. Depoint Tektotama Consultant;
- 1 (satu) set fotocopy dokumen Dokumen Kontrak Nomor Surat Perintah (SPK): 057/PPK/PL/Dispora/2019 tanggal 07 November 2019 Kegiatan Penyedia Jasa Konsultasi Pengawasan Pembuatan Lapangan Basket Stadion Samura sebesar Rp 9.592.000,- (Sembilan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah) dengan Penyedia PT. Tata Prima Konsultan;
- 1 (satu) set fotocopy dokumen Laporan Pengawasan Pekerjaan Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Pembuatan Lapangan Basket Stadion Samura Kabanjahe oleh Konsultan Pengawas PT. Tata Prima Konsultan;
- 1 (satu) set asli surat Nomor: 900/1464/DISPORA/2019 tanggal 20 Desember 2019 perihal Permohonan Penerbitan SP2D Pembayaran Langsung (LS) Dispora Kab. Karo TA 2019 untuk Pembayaran Langsung (LS) Jasa Konsultansi Pengawasan Pembuatan Lapangan Basket Stadion Samura TA 2019 sebesar Rp 9.592.000,- (Sembilan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah) kepada Penyedia PT. Tata Prima Konsultan dengan lampiran;
- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 6296/SP2D-LS/DISPORA/19 tanggal 26 Desember 2019 untuk Pembayaran Langsung (LS) Jasa Konsultan Pengawasan Pembuatan Lapangan Basket Stadion Samura Kabanjahe TA 2019 sebesar Rp 9.592.000,- (Sembilan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah) kepada Penyedia PT. Tata Prima Konsultan;
- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 6296/SP2D-LS/DISPORA/19 tanggal 26 Desember 2019 sebesar Rp. 8.372.000,- (delapan juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) untuk keperluan Pembayaran Langsung (LS) Jasa Konsultansi Pengawasan Pembuatan Lapangan Basket Stadion Samura Kabanjahe TA.2019 kepada PT. Tata Prima Konsultan;
- 1 (satu) set asli Dokumen Kontrak Nomor Surat Perintah Kerja (SPK): 049/PPK/PL/Dispora/2019 tanggal 07 November 2019 Pekerjaan Pembuatan Lapangan Basket Stadion Samura dengan Nilai Kontrak Rp 199.334.000,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah) dengan penyedia CV. Trio;
- 1 (satu) set fotocopy dokumen Back Up Data Nomor:SPK/049/PPK/PL/Dispora/2019 tanggal 07 November 2019 Kegiatan Pembuatan Lapangan Basket Stadion Samura;
- 1 (satu) set fotocopy dokumen Sertifikat Bulanan No 1 Nomor: 051/PPK/PL/Dispora/2019 tanggal 07 November 2019 Pekerjaan Pembuatan Lapangan Basket Stadion Samura dengan kontraktor CV Trio;
- 1 (satu) set asli dokumen Laporan Mingguan Nomor: 051/PPK/PL/Dispora/2019 tanggal 07 November 2019 Pekerjaan Pembuatan Lapangan Basket Stadion Samura dengan kontraktor CV Trio;
- 1 (satu) set asli Foto Dokumentasi Pekerjaan Pembuatan Lapangan Basket Stadion Samura dengan kontraktor CV Trio;
- 1 (satu) set asli surat Nomor: 900/1451/DISPORA/2019 tanggal 20 Desember 2019 perihal Permohonan Penerbitan SP2D Pembayaran Langsung (LS) Dispora Kab. Karo TA 2019 untuk Pembayaran Langsung (LS) Pengadaan Pembuatan Lapangan Basket Stadion Samura TA 2019 sebesar Rp 199.334.000,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah) kepada penyedia CV. Trio dengan lampiran;
- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 6432/SP2D-LS/DISPORA/19 tanggal 27 Desember 2019 untuk Pembayaran Langsung (LS) Pengadaan Pembuatan Lapangan Basket Stadion Samura Kabanjahe TA 2019 sebesar Rp 199.334.000,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah) kepada penyedia CV. Trio;
- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 6432/SP2D-LS/DISPORA/19 tanggal 27 Desember 2019 sebesar Rp 177.588.472,- (seratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah) untuk keperluan Pembayaran Langsung (LS) Pengadaan Pembuatan Lapangan Basket Stadion Samura Kabanjahe TA.2019 kepada CV. Trio;
- 1 (satu) set fotocopy dokumen Metode Pelaksana Pembuatan Lapangan Basket Stadion Samura Kabanjahe;
- 1 (satu) set fotocopy dokumen Rencana Anggaran Biaya Pembuatan 2 Unit Lapangan Volly Stadion Samura Kabupaten Karo, Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019 oleh Konsultan Perencana PT. Depoint Tektotama Consultant;
- 1 (satu) set fotocopy Dokumen Kontrak Nomor Surat Perintah Kerja (SPK): 011/PPK/PL/Dispora/2019 tanggal 16 Oktober 2019 Kegiatan Penyedia Jasa Konsultan Perencana Pembuatan 2 Unit Lapangan Volly Stadion Samura dengan Nilai Kontrak Rp 13.524.500,- (tiga belas juta lima ratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah) dengan Penyedia PT. Depoint Tektotama Consultan;
- 1 (satu) set fotocopy Laporan Pendahuluan Pekerjaan Pembuatan 2 Unit Lapangan Volly Stadion Samura Kabanjahe oleh Penyedia PT. Depoint Tektotama Consultan;
- 1 (satu) set asli surat Nomor: 900/1460/DISPORA/2019 tanggal 20 Desember 2019 perihal Permohonan Penerbitan SP2D Pembayaran Langsung (LS) Dispora Kab. Karo TA 2019 untuk Pembayaran Langsung (LS) Jasa Konsultan Perencana Pembuatan 2 Unit Lapangan Volly Stadion Samura Kabanjahe TA 2019 sebesar Rp 13.524.500,- (tiga belas juta lima ratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah) kepada Penyedia PT. Depoint Tektotama Consultan dengan lampiran;
- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 6356/SP2D-LS/DISPORA/19 tanggal 26 Desember 2019 untuk Pembayaran Langsung (LS) Jasa Konsultan Perencana Pembuatan 2 Unit Lapangan Volly Stadion Samura Kabanjahe TA 2019 sebesar Rp 13.524.500,- (tiga belas juta lima ratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah) kepada Penyedia PT. Depoint Tektotama Consultan;
- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 6356/SP2D-LS/DISPORA/19 tanggal 26 Desember 2019 sebesar Rp 11.803.200,- (sebelas juta delapan ratus tiga ribu dua ratus rupiah) untuk keperluan Pembayaran Langsung (LS) Jasa Konsultan Perencanaan Pembuatan 2 (dua) Unit Lapangan Volly Stadion Samura Kabanjahe TA.2019 kepada PT. Depoint Tektotama Consultant;
- 1 (satu) set asli Dokumen Kontrak Nomor Surat Perintah Kerja (SPK): 055/PPK/PL/Dispora/2019 tanggal 07 November 2019 Kegiatan Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Pembuatan 2 Unit Lapangan Volly Stadion Samura dengan Nilai Kontrak Rp 9.570.000,- (sembilan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan Penyedia PT. Tata Prima Konsultan;
- 1 (satu) set fotocopy Dokumen Kontrak Nomor Surat Perintah Kerja (SPK): 055/PPK/PL/Dispora/2019 tanggal 07 November 2019 Kegiatan Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Pembuatan 2 Unit Lapangan Volly Stadion Samura dengan Nilai Kontrak Rp 9.570.000,- (sembilan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan Penyedia PT. Tata Prima Konsultan;
- 1 (satu) set fotocopy Laporan Pengawasan Pekerjaan Konsultansi Pengawasan Pembuatan 2 Unit Lapangan Volly Stadion Samura Kabanjahe oleh Penyedia PT. Tata Prima Konsultan;
- 1 (satu) set asli surat Nomor: 900/1463/DISPORA/2019 tanggal 20 Desember 2019 perihal Permohonan Penerbitan SP2D Pembayaran Langsung (LS) Dispora Kab. Karo TA 2019 untuk Pembayaran Langsung (LS) Jasa Konsultansi Pengawasan Pembuatan 2 Unit Lapangan Volly Stadion Samura Kabanjahe TA 2019 sebesar Rp 9.570.000,- (sembilan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada Penyedia PT. Tata Prima Konsultan dengan lampiran;
- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 6298/SP2D-LS/DISPORA/19 tanggal 26 Desember 2019 untuk Pembayaran Langsung (LS) Jasa Konsultansi Pengawasan Pembuatan 2 Unit Lapangan Volly Stadion Samura Kabanjahe TA 2019 sebesar Rp 9.570.000,- (sembilan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada Penyedia PT. Tata Prima Konsultan;
- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 6298/SP2D-LS/DISPORA/19 tanggal 26 Desember 2019 sebesar Rp. 8.352.000,- (delapan juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) untuk keperluan Pembayaran Langsung (LS) Jasa Konsultansi Pengawasan Pembuatan 2 (dua) Unit Lapangan Volly Stadion Samura Kabanjahe TA.2019 kepada PT. Tata Prima Konsultan;
- 1 (satu) set asli dokumen Metode Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan 2 (dua) Unit Lapangan Volly Stadion Samura Kabanjahe oleh pelaksana CV. Terbangun Permata;
- 1 (satu) set dokumen Spesifikasi Teknis Pekerjaan Pembuatan 2 (dua) Unit Lapangan Volly Stadion Samura Kabanjahe oleh pelaksana CV. Terbangun Permata;
- 1 (satu) set asli dokumen Gambar Asbuild Drawing Pekerjaan Pembuatan 2 (dua) Unit Lapangan Volly Stadion Samura Kabanjahe oleh pelaksana CV. Terbangun Permata;
- 1 (satu) set asli Dokumen Kontrak Nomor Surat Perintah Kerja (SPK): 047/PPK/PL/Dispora/2019 tanggal 07 November 2019 Kegiatan Pembuatan Lapangan Volly Stadion Samura dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp 195.994.000,- (seratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh empat juta) dengan Penyedia CV. Terbangun Permata;
- 1 (satu) set fotocopy dokumen Back Up Data Nomor: SPK/047/PPK/PL/Dispora/2019 tanggal 07 November 2019 Pekerjaan Pembuatan Lapangan Volly Stadion Samura;
- 1 (satu) set fotocopy Foto Dokumentasi Pembuatan 2 (dua) Unit Lapangan Volly Stadion Samura;
- 1 (satu) set asli surat Nomor: 900/1455/DISPORA/2019 tanggal 20 Desember 2019 perihal Permohonan Penerbitan SP2D Pembayaran Langsung (LS) Dispora Kab. Karo TA 2019 untuk Pembayaran Langsung (LS) Pengadaan Pembuatan Lapangan Volly Stadion Samura TA 2019 sebesar Rp 195.994.000,- (seratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh empat juta) kepada penyedia CV. Terbangun Permata dengan lampiran;
- (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 6431/SP2D-LS/DISPORA/19 tanggal 27 Desember 2019 untuk Pembayaran Langsung (LS) Pengadaan Pembuatan Lapangan Volly Stadion Samura TA 2019 sebesar Rp 195.994.000,- (seratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh empat juta) kepada penyedia CV. Terbangun Permata;
- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 6431/SP2D-LS/DISPORA/19 tanggal 27 Desember 2019 sebesar Rp 174.612.837,- (seratus tujuh puluh empat juta enam ratus dua belas ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah) untuk keperluan Pembayaran Langsung (LS) Pengadaan Pembuatan Lapangan Volly Stadion Samura Kabanjahe TA.2019 kepada CV. Terbangun Permata;
- 1 (Satu) Set Asli Dokumen Rencana Anggaran Biaya Pembuatan Pagar Stadion Samura Kabupaten Karo, Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019 dan Perencanaan Pembangunan Pagar Stadion Samura Kabanjahe Kabupaten Karo, Sumatera Utara;
- 1 (satu) set fotocopy Dokumen Kontrak Nomor Surat Perintah Kerja (SPK): 053/PPK/PL/Dispora/2019 tanggal 07 November 2019 Kegiatan Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Pembuatan Pagar Stadion Samura dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp 48.840.000,- (empat puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dengan Penyedia PT. Depoint Tektotama Consultan;
- 1 (satu) set fotocopy Laporan Pengawasan Pekerjaan Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Pembuatan Pagar Stadion Samura Kabanjahe dengan Penyedia PT. Depoint Tektotama Consultan;
- 1 (satu) set asli surat Nomor: 900/1462/DISPORA/2019 tanggal 20 Desember 2019 perihal Permohonan Penerbitan SP2D Pembayaran Langsung (LS) Dispora Kab. Karo TA 2019 untuk Pembayaran Langsung (LS) Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Pembuatan Pagar Stadion Samura Kabanjahe TA 2019 Sebesar Rp 48.840.000,- (empat puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) kepada Penyedia PT. Depoint Tektotama Consultan dengan lampiran;
- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 6285/SP2D-LS/DISPORA/19 tanggal 26 Desember 2019 untuk Pembayaran Langsung (LS) Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Pembuatan Pagar Stadion Samura Kabanjahe TA 2019 Sebesar Rp 48.840.000,- (empat puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) kepada Penyedia PT. Depoint Tektotama Consultan
- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 6285/SP2D-LS/DISPORA/19 tanggal 26 Desember 2019 sebesar Rp. 42.624.000,- (empat puluh dua juta enam ratus dua puluh empat rupiah) untuk keperluan Pembayaran Langsung (LS) Jasa Konsultansi Pengawasan Pembuatan Pagar Stadion Samura Kabanjahe TA.2019 kepada PT. Depoint Tektotama Consultant;
- 1 (satu) set fotocopy dokumen Surat Perjanjian Nomor: 042/PPK-SEK/Dispora/2019 tanggal 13 November 2019 Kegiatan Pembuatan Pagar Stadion Samura dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp 980.687.064,- (sembilan ratus delapan puluh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu enam puluh empat rupiah) dengan Penyedia CV. Pratama Madia;
- 1 (satu) set asli dokumen Back Up Data Nomor: 042/PPK-SEK/Dispora/2019 tanggal 13 November 2019 Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Pagar Stadion Samura dengan Penyedia CV. Pratama Madia;
- 1 (satu) set dokumen Job Mix Formula (JMF) Paket Pembuatan Pagar Stadion Samura dengan Penyedia CV. Pratama Madia;
- 1 (satu) set dokumen As Build Drawing Perencanaan Pembangunan Pagar Stadion Samura Kabanjahe;
- 1 (satu) set dokumen Laporan Harian Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Pagar Stadion Samura Nomor: 042/PPK-SEK/Dispora/2019 tanggal 13 November 2019 dengan Penyedia CV. Pratama Madia;
- 1 (satu) set dokumen Laporan Mingguan Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Pagar Stadion Samura Nomor: 042/PPK-SEK/Dispora/2019 tanggal 13 November 2019 dengan Penyedia CV. Pratama Madia;
- 1 (satu) set dokumen Laporan Bulanan Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Pagar Stadion Samura Nomor: 042/PPK-SEK/Dispora/2019 tanggal 13 November 2019 dengan Penyedia CV. Pratama Madia;
- 1 (satu) set dokumen Sertipikat bulanan No 1 Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Pagar Stadion Samura Nomor: 042/PPK-SEK/Dispora/2019 tanggal 13 November 2019 dengan Penyedia CV. Pratama Madia;
- 1 (satu) set asli Foto Dokumentasi Kegiatan Pembuatan Pagar Stadion Samura No. Kontrak: 042/PPK-SEK/Dispora/2019 tanggal 13 November 2019 oleh Penyedia CV. Pratama Madia;
- 1 (satu) set asli surat Nomor: 900/1453/DISPORA/2019 tanggal 20 Desember 2019 perihal Permohonan Penerbitan SP2D Pembayaran Langsung (LS) Dispora Kab. Karo TA 2019 untuk Pembayaran Langsung (LS) Pengadaan Pembuatan Pagar Stadion Samura TA 2019 Sebesar Rp 980.687.064,- (sembilan ratus delapan puluh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu enam puluh empat rupiah) kepada Penyedia CV. Pratama Madia dengan lampiran;
- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 6339/SP2D-LS/DISPORA/19 tanggal 26 Desember 2019 untuk Pembayaran Langsung (LS) Kegiatan Pembuatan Pagar Stadion Samura dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp 980.687.064,- (sembilan ratus delapan puluh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu enam puluh empat rupiah) kepada Penyedia CV. Pratama Madia;
- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 6339/SP2D-LS/DISPORA/19 tanggal 26 Desember 2019 sebesar Rp. 873.703.020,- (delapan ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus tiga ribu dua puluh rupiah) untuk keperluan Pembayaran Langsung (LS) Pengadaan Pembuatan Pagar Stadion Samura TA.2019 kepada CV. Pratama Madia;
- 1 (satu) set asli Dokumen Kontrak Nomor: 045/PPK/PL/Dispora/2019 tanggal 17 November 2019 Kegiatan Pengadaan Ring Basket dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp 61.930.000,- (enam puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan Penyedia CV. Poetra Bahagia;
- 1 (satu) set asli surat Nomor: 900/1441/DISPORA/2019 tanggal 20 Desember 2019 perihal Permohonan Penerbitan SP2D Pembayaran Langsung (LS) Dispora Kab. Karo TA 2019 untuk Pembayaran Langsung (LS) Pengadaan Ring Basket Kegiatan Pengadaan aset Tetap Renovasi TA 2019 Sebesar Rp 61.930.000,- (enam puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Penyedia CV. Poetra Bahagia dengan lampiran;
- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 5928/SP2D-LS/DISPORA/19 tanggal 23 Desember 2019 untuk Pembayaran Langsung (LS) Pengadaan Ring Basket Kegiatan Pengadaan aset Tetap Renovasi TA 2019 Sebesar Rp 61.930.000,- (enam puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Penyedia CV. Poetra Bahagia;
- (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 5928/SP2D-LS/DISPORA/19 tanggal 23 Desember 2019 sebesar Rp. 55.455.500,- (lima puluh lima juta empat ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah) untuk keperluan Pembayaran Langsung (LS) Pengadaan Ring Basket Kegiatan Pengadaan Aset Tetap Renovasi TA.2019 kepada CV. Poetra Bahagia;
- Fotocopy Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kab. Karo Tahun Anggaran 2019 yang di Keluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara No.346.b/S/XVIII.MDN/06/2020 tertanggal 29 Juni 2022;
- Print Out Perjanjian Kerja Sama Antara Kemendagri, Kejaksaan RI, dan Polri Tahun 2018 pada tanggal 28 Februari 2018;
- Fotocopy surat nomor 700/922/Itkab/2022 dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karo pada tanggal 29 September 2022;
- Fotocopy Tanda Terima dan Surat Permohonan Pembayaran Penggantian Kerugian Negara pada tanggal 26 Juli 2022 atas nama Robert Perangin ? Angin;
- Fotocopy Lampiran II Peraturan Bupati Karo Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 tanggal 07 Oktober 2019;
- Print Out Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, tertanggal 9 Desember 2016;
- Print Out Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 25 /PUU-XIV/2016 tertanggal 8 September 2016 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Print Out Foto Pagar, Lapangan Basket, Lapangan Volly, dan Ring Basket serta aktivitas di Stadion Samura Kabanjahe tertanggal Januari 2023;
- Fotocopy Surat Keputusan Bupati Karo Nomor : 00083/21211/AZ/06/22 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun tertanggal 16 Juni 2022;
Putusan PN MEDAN Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 65/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Sumardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang, Br Hakim Anggota H. Edwar |
Panitera | Panitera Pengganti: Simon Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan Kepada Saksi Herman Marzuki; Dikembalikan Kepada Saksi Nikolas Diaz, A.Md; Pembuatan Lapangan Basket Stadion Samura: Dikembalikan Kepada Saksi Herman Marzuki; Dikembalikan Kepada Saksi Thomy Maryono Tarigan; Dikembalikan Kepada Saksi Herman Marzuki; Dikembalikan Kepada Saksi Thomy Maryono Tarigan; Dikembalikan Kepada Saksi Herman Marzuki; Dikembalikan Kepada Saksi Thomy Maryono Tarigan; Dikembalikan Kepada Saksi Herman Marzuki; Dikembalikan Kepada Saksi Thomy Maryono Tarigan; Dikembalikan Kepada Saksi Herman Marzuki; Dikembalikan Kepada Saksi Thomy Maryono Tarigan; Dikembalikan Kepada Saksi Herman Marzuki; Dikembalikan Kepada Saksi Thomy Maryono Tarigan; Pembuatan Pagar Stadion Samura: Dikembalikan Kepada Saksi Herman Marzuki; Dikembalikan Kepada Saksi Thomy Maryono Tarigan Dikembalikan Kepada Saksi Herman Marzuki; Dikembalikan Kepada Saksi Thomy Maryono Tarigan; Kegiatan Pengadaan Ring Basket: Dikembalikan Kepada Saksi Herman Marzuki; Dikembalikan Kepada Saksi Thomy Maryono Tarigan; B. Terdakwa dan Tim Penasihat Hukumnya : Terlampir dalam berkas perkara ; 9. Membebankan kepada Terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 65/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn
Statistik23285