- Menyatakan Terdakwa Safrur Razi Als Syahrul Als Si Om tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Seumur Hidup;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 30 (tiga puluh) bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Qing Shan berisi narkotika jenis sabu keseluruhannya seberat 30.000 gr (tiga puluh ribu) gram netto;
- 2 (dua) tas jinjing warna biru tua merk Josnia;
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang Innova Reborn Tipe V, 2,4 warna hitam No. Pol: BK 1988 AAJ, beserta kunci kontak;
- 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Vivo Y15s, warna mystic blue dengan nomor kartu/sim card 081265644355, Imei 1: 86072706 5262039, Imei 2: 86072706526 2021;
- 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Nokia Model TA-1034 warna hitam dengan nomor kartu/sim card 082180092986 Imei 1: 35583009 1405879, Imei 2 : 355830091505876;
- 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Oppo A15 warna dynamic black dengan nomor kartu/sim card 082299218290 Imei 1: 86620005 2834610, Imei 2: 86620005283 4602;
- 1 (satu) unit Handphone (HP) merk iPhone 11 Pro Max warna hijau tua dengan nomor kartu/sim card 082297388693 Imei: 35395610 2147622, Imei 2: 353956102231764;
- 1 (satu) unit Handphone (HP) merk iPhone XR warna putih dengan nomor model NT312LL/A, Nomor Seri: GQTD82ZHKXKP, nomor kartu/sim card 081362727625 Imei: 352890110925680 Imei 2: 352890110899083;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PN MEDAN Nomor 2193/Pid.Sus/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 2193/Pid.Sus/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulina Marbun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abd. Hadi Nasution, Mhbr Hakim Anggota Phillip M. Soentpiet |
Panitera | Panitera Pengganti: Oloan Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam berkas perkara Rizwan Alias Wan; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2193/Pid.Sus/2022/PN Mdn
Statistik6323