- Menyatakan, Terdakwa Zaidan Farhan Alfahrezi Bin Alm. Heri Hermawan tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan Tindak Pidana ?Perbuatan cabul terhadap anak?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan 10 (sepuluh) hari dan denda Rp.60.000.000,00 (enampuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
- Menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan, agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan, barang bukti berupa :
- 1 (satu) Lembar Kartu Keluarga dengan Nomor : 10.5504/03/45114 yang dikeluarkan pada tanggal 27 April 2007
- 1 (satu) helai baju lengan pendek berwarna hitam yang digunakan oleh Korban NUR LOLA
- 1 (satu) helai celana jeans panjang warna biru yang digunakan oleh Korban NUR LOLA
- 1 (satu) helai jaket Panjang berwarna kuning yang digunakan oleh Korban NUR LOLA
- 1 (satu) helai celana dalam warna biru muda yang digunakan oleh Korban NUR LOLA
- 1 (satu) helai bra warna biru muda yang digunakan oleh Korban NUR LOLA;
Putusan PN BEKASI Nomor 384/Pid.Sus/2022/PN Bks |
|
Nomor | 384/Pid.Sus/2022/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Nurcahyono |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Martha Maitimu, Hakim Anggota Indri Murtini |
Panitera | Panitera Pengganti Febrianti Rasjad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Barang bukti dikembalikan kepada Anak korban Nur Lola. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 384/Pid.Sus/2022/PN Bks
Banding : 359/PID.SUS/2022/PT BDG
Statistik9816