- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan tindakan Perbuatan Melawan Hukum dengan menguasai harta-harta warisan milik almarhum Haji Suwardi Munajat dan Almarhummah Hajjah Djuhanah Suwardi;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta-harta warisan atas nama almarhum Haji Suwardi Munajat dan Almarhummah Hajjah Djuhanah Suwardi (dalam Sertipikat Hak Milik No. 455/Purwokinanti tertulis Ny. Soewardi Al Djoehanah) serta Winarso, S.E., MM., sebagaimana tersebut dalam posita angka 6 di atas, dalam keadaan kosong dan bebas dari segala beban yang menyertainya;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN SLEMAN Nomor 46/Pdt.G/2022/PN Smn |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2022/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kun Triharyanto Wibowo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aziz Muslim, Hakim Anggota Asni Meriyenti |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmi Arofah Aziz. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.122.000,00 (lima juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).- |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pdt.G/2022/PN_Smn.zip
- Download PDF
- 46/Pdt.G/2022/PN_Smn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 30/PDT/2023/PT YYK
Pertama : 46/Pdt.G/2022/PN Smn
Statistik15053