- Menyatakan Anak NATHA ARIFIN alias NATA bin HAIRUDIN SAPUTRA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati? sebagaimana dalam dakwaan kombinasi;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun ditempatkan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak dan pidana pelatihan kerja selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna kuning merah muda;
- 1 (satu) helai BH warna hijau hitam;
- 1 (satu) helai celana panjang warna merah muda;
- 1 (satu) helai celana dalam warna putih;
- 1 (satu) helai celana bayi warna hitam;
- 1 (satu) helai baju bayi warna hitam;
- 1 (satu) helai singlet warna putih;
- 1 (satu) buah popok bayi warna putih;
- 1 (satu) buah karung plastik warna merah putih merek Belimbing;
- 1 (satu) helai helai baju kaos lengan pendek warna hijau;
- 1 (satu) helai celana pendek warna hitam biru abu-abu;
- 1 (satu) buah besi shock breaker bekas sepeda motor yang terdapat bercak darah;
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna kuning yang terdapat bercak darah;
- 1 (satu) helai celana pendek warna hitam;
- 1 (satu) buah cangkul;
- 1 (satu) buah ember plastik warna kuning yang terpasang tali sepanjang lebih kurang 2 (dua) meter;
- 1 (satu) buah plastik bening;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y 01 warna hitam;
- 1 (satu) buah karet bekas ban dalam dengan panjang lebih kurang 1,5 (satu koma lima) meter;
- 1 (satu) helai celana pendek berwarna hitam putih;
- 1 (satu) buah karung plastik bekas beras warna putih hijau;
- 1 (satu) buah kalung emas;
- 2 (dua) buah anting-anting emas;
- 1 (satu) buah cincin emas;
- 1 (satu) buah gelang bayi warna silver;
- 1 (satu) buah kalung emas;
- 1 (satu) buah blender merek Phillips warna merah putih;
- 3 (tiga) lembar foto copy kartu keluarga atas nama MASRONI;
- 3 (tiga) lembar foto copy KTP atas nama ARTIA;
- 1 (satu) lembar foto copy KTP atas nama MASRONI;
- Membebankan Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lim ratus rupiah);
Putusan PN RENGAT Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Rgt |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochamad Adib Zain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adityas Nugraha, Br Hakim Anggota Santi Puspitasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Erismaiyeti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak yakni Saksi Masroni alias Roni bin Khaidir; |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Rgt
Statistik10744